• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

“Aroziduhu Zebua” Pelapor Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE Hadiri Sidang di PN Gunungsitoli

suarainv by suarainv
April 28, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvetigasi.com –Pelapor Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli setelah melaporkan atas nama Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi warga Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran UU ITE penghinaan dan pencemaran nama baiknya melalui media sosial Facebook.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan keterangan pelapor dan kedua saksinya

Pelapor Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin bertempat tinggal di Dusun III, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Aroziduhu menghadiri sidang diruang sidang PN Gunungsitoli, mengenakan baju kemeja hitam bercelana panjang warna coklat di dampingi 3 (tiga) orang saksinya, Senin (28/04/2025), sekira pukul 11:20 Wib siang.

Terpantau oleh awak media terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi turut hadir di PN Gunungsitoli untuk ke 2 (kedua) kalinya berpakaian kemeja batik bermotif putih bercelana warna hijau tua didampingi keluarganya,

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunwarnat Telaumbanua, SH.,MH, membacakan tuntutan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” terang JPU.

Selanjutnya, terhadap isi postingan yang di posting ulang atau dilanjutkan melalui akun Facebook milik terdakwa tersebut. Saksi Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh terdakwa sebab akun Facebook milik terdakwa bersifat publik sehingga telah dilihat beberapa orang tuduhan tersebut, menurut Aroziduhu Zebua itu tidak benar. Saksi dan terdakwa saling kenal dan tinggal satu Desa serta terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimana dengan postingan tersebut, seharusnya terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan itu tidak benar, namun terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut,

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancam penjara 2 tahun. Selanjutnya JPU memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan terkait postingan di akun Facebook miliknya tersebut, namun terdakwa tidak memberikan tanggapan,” Pembacaan dakwaan JPU

Lulunasokhi Gulo hanya mengakui bahwa postingan penghinaan dan pencemaran nama baik Aroziduhu Zebua itu benar telah ia sebar luaskan melalui akun Facebook miliknya dan sangat menyesali perbuatanya tersebut,” katanya.

Pada Sidang Aroziduhu Zebua menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari postingan tangkapan layar (screen shoot) akun Facebook Ono Matua Sipade yang menuduhnya berbuat kejahatan, lalu Lulunasokhi Gulo mendistribusikan postingan tersebut melalui akun Facebook milik pribadinya dengan pertemanan yang lebih banyak dan dikomentari beberapa Netizen,

“Jadi saya melaporkan akun Lulunasokhi Gulo karena saya merasa tidak seperti yang telah dituduhkan dan tanpa ada bukti tiba-tiba saya di tuduh berbuat kejahatan seperti postingan terdakwa di publik,” ungkap Aroziduhu.

Dalam Postingan itu saya dituduh berbuat sadis dan keji sebagai berikut,
“Mana tau kalian bertanya kenapa cepat kali meninggal dunia bapak Ama Febe Halawa ini salah satunya sebabnya atau pelakunya gelarnya Ono Matua Sipade atau Aroziduhu Zebua alias Ama Hardi Zebua bersama Ama Putri Hulu kedepannya semoga ada kelanjutannya dengan yang berwajib apalagi Aroziduhu Zebua ini udah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak Desa tetangga masa dia GK Kapo” memang ini orang,” ditirukan Aroziduhu Zebua.

Selain tulisan, foto dan vidio pribadi saya ikut disertakan di postingan tersebut untuk menyakinkan publik bahwa benar saya seorang pelaku kejahatan yang di maksud oleh pelaku postingan dibagikan sebanyak 9 (sembilan) kali di akun Facebook milik Ono Matua Sipade tersebut,

“Saya sangat merasa keberatan, dirugikan dan dihina karena nama baik saya tercemar di publik. Atas kejadian tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, harapnya. Aroziduhu Zebua, menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa tidak mengerti apa maksud dan tujuan terdakwa, sebab hal itu sampai sekarang saya tidak merasa pernah berbuat seperti yang dituduhkan dan tidak pernah ada masalah dengan terdakwa,

“Mengingat dan menimbang masih satu Desa dengan terdakwa melalui pihak keluarga dan Polres Nias pernah saya minta Lulunasokhi Gulo untuk mengklarifikasi postingan tersebut, namun yang bersangkutan tidak ada itikat baik sesuai pernyataannya, menuding saya menjadi penjahat seperti yang tertulis di foto itu dan saya tegaskan bahwa itu tidak benar,” Tegas Aroziduhu Zebua.
Diakhir penjelas Aroziduhu Zebua, menegaskan, bahwa itu tidak pernah ia perbuat kepada siapapun, pada intinya pelaku sampai saat ini tidak bisa membuktikan postingan tersebut di akun Facebook miliknya Lulunasokhi Gulo dan postingan itu telah dihapus. Jelas tujuan terdakwa hanya membuat kegaduhan dan untuk mencemarkan nama baik saya di publik. Kita tunggu saja hasil proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” terang Aroziduhu Zebua kepada awak media.

Dari pantauan awak media setelah Majelis Hakim dan JPU mendengar keterangan pelapor dan 3 (tiga) saksi serta keterangan terdakwa sidang ditutup dan di agendakan kembali 1 (satu) Minggu kedepan untuk mendengar putusan tuntutan selanjutnya kepada terdakwa.

(yosi)

Previous Post

Lpi Sebut Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Haus Jabatan Bukan Ingin Membangun Banten, Ketum Lpi : Saya Prediksi Akan Ada Konflik Interes

Next Post

Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas

suarainv

suarainv

Next Post

Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Juni 12, 2025

Bari

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Juni 12, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.