Kabupaten Nias – Media Suarainvestigasi.com –Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program subsidi pangan Pemerintah untuk warga kurang mampu yang disalurkan melalui aparat Desa/Lurah di Kabupaten Nias Selatan, Rabu (01/04/2026).
Menurut sumber informasi penangkapan penyeludupan beras raskin Bansos tersebut pada tanggal 26 Maret 2026, diduga menyeret nama oknum Lurah Teluk Dalam yang belum diketahui pasti identitasnya.
“Kejadian itu TKP’nya sekitar Teluk Dalam, beras raskin bantuan pangan tiba dari Kota Gunungsitoli ke Kabupaten Nias Selatan, setelah sampai dilokasi penampungan untuk sementara, kemasan karung beras ditukar lalu dijual belikan kepada penampung yang diduga menyeret nama oknum Lurah Teluk Dalam,” ungkap sumber kepada awak media, Selasa (31/03/2026).
Beras raskin bantuan pangan berat 10 Kg sebanyak 5 karung kemasannya ditukar dan lalu dimasukan ke karung yang berbeda menjadi 50 Kg dan dijual. “Jumlah beras pangan berat 10 Kg tersebut sekita 80 karung atau total berat 800 Kg,” terang sumber yang meminta indentitasnya tidak disebutkan di pemberitaan media.
Tambahnya, pengangkut Beras Raskin tersebut menggunakan mobil jenis Pick’up L300 Nomor Polisi BK 8636 KY diketahui oleh pihak Polres Nias Selatan dan ditangkap bersama Barang Bukti (Barbut) turut diamankan,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut di hari yang sama awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, SH, namun tidak merespon. Diduga tidak transparan secara informasi terkait penangkapan Beras Rastra bantuan pangan yang diperuntukkan khusus bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTP-PM atau Kelurga Miskin/Rentan.
Ketidak respon Polres Nias Selatan tersebut membuat Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menyangkan, angkat bicara, Rabu (01/04/2026).
Menurut sumber informasi, bahwa kejadian tersebut pada tanggal 26 Maret 2026 lalu, tetapi sangat disayangkan pihak Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim tidak merespon konfirmasi awak media telah berulang-ulang kali mengkonfirmasi untuk memastikan kebenaran dan perimbangan pemberitaan, agar informasi tersebut tidak simpang siur dan liar ditengah-tengah publik,” tegas Sekjen FARPKeN Helpin Zebua.
Sikap tidak respon Polres Nias Selatan tersebut, sejumlah Pemerhati dan para Aktivis salah satunya FARPKeN bertanya ada apa dibalik informasi penangkapan Beras Raskin Bansos tersebut sehingga memunculkan asumsi praduga tak bersalah adanya penyembunyian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah landasan yang menjamin hak setiap warga Negara untuk mengakses informasi dari badan publik, guna mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan murah, kecuali informasi yang dikecualikan,” ungkap Helpin.
Tambah Helpin, kami heran mengenai informasi tersebut terkesan disembunyikan pihak Polres Nias Selatan kepada para awak media, Ada apa sebenarnya? Dalam penangkapan tersebut kenapa tidak ada ke Transparan,” ungkap FARPKeN kecawa.
Penerbitan berita muncul disalah satu media online dikomentari Humas Polres Nias Selatan di salah satu Grup WhatsApp Humas Polres Nisel, mengatakan mohon izin bang, kenapa tidak ada konfirmasi ke kami ya?,” komentar Humas.
Ditanggapi salah satu awak media menjelas kepada Humas Polres Nias Selatan, kami sudah konfirmasi sama Pak Kasat Reskrim, tetapi beliau tidak jawab,” terangnya.
Menanggapi hal demikian, awak media ini langsung mengkonfirmasi Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin K. Larosa. “Selamat siang Pak Humas Polres Nisel, izin konfirmasi terkait informasi dugaan penangkapan oknum Lurah Teluk dalam oleh pihak Polres Nias Selatan pada Kamis 26 Maret 2026 disekitar Teluk Dalam tentang penjualan beras raskin bantuan pangan masyarakat miskin, mohon penjelasan bagaimana itu kejadiannya Pak Humas, kebetulan nomor bapak baru saya dapatkan di Grup Polres Nisel.?
Briptu Alvin K. Larosa menghubungi langsung awak media ini, mengatakan bawah kejadian tersebut sekitar hari Kamis 12 Maret 2026 lalu bukan pada hari Kamis 26 Maret 2026 itu informasinya salah Bang, ini mau kita naikan berita nanti Bang untuk kami jelaskan terkait kejadian tersebut,” kata Alvin.
Izin Bang benar ada penangkapan terkait penyeludupan Beras Raskin bantuan Bansos?
“Kata Alvin tidak ada saat ini, masih dalam proses penyelidikan Bang mengenai kejadian tersebut.
Seandainya (awak media) tidak ada penangkapan kenapa ada pihak dari Bulog di periksa di Polres Nias Selatan Bang?
Humas jawab, pihak Bulog di periksa di Polres Nias Selatan terkait isu untuk menggali informasi kepada orang yang menyebar luaskan informasi Beras Raskin ini Bang, jadi itu telah terjadi penumpukan.
“Apa benar dalam dugaan penangkapan tersebut menurut informasi menyeret oknum Lurah Teluk Dalam Bang tanyak awak media? “Humas Polres Nias Selatan, ini masih dalam proses Bang belum ada pengungkapan, jadi ini masih tahap penyelidikan belum ada pengungkapan begitu kronologisnya bang,” ucap ulang Briptu Alvin K. Larosa kepada awak media.
Disikapi FARPKeN, penjelasan seperti ini yang kita harapkan agar informasi tidak simpang siur dan liar, bukan sistem membudidayakan bungkam dan tidak merespon konfirmasi media sebagai corong informasi publik. Semoga apa yang di jelaskan Humas Polres Nias Selatan tidak sedang berdalil menenangkan situasi kondisi kebenaran riuk pikuk informasi yang sedang berkembang.
Pihak Kacab Bulog Gunungsitoli selaku penyedia Beras Raskin Pangan, juga telah dikonfirmasi beberapa pihak bersangkutan oleh awak media untuk mendapatkan kebenaran informasi, namun juga sangat di sayangkan tanggapan yang serupa juga tidak merespon alias bungkam, apa dengan semua ini,” kesal FARPKeN bertanya.?
Ketidak adanya tanggapan tersebut menjadi catatan FARPKeN untuk terus mencari dan menggali informasi lanjutan, hingga berita ini diterbitkan publik belum memperoleh penjelasan terkait kesimpang siuran informasi tersebut, diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan akurat agar tidak menjadi asumsi preseden buruk di tengah-tengah publik saat ini,“ akhir kata FARPKeN.
(yosi)





