Lebak – Media SuaraInvestigas.com – LSM Badan Kerjasama Lunbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan sidak ke lokasi galian tambang batu bara di Wilayah Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, tepatnya berada di Wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Pasalnya, selama ini, kegiatan galian tambang batu bara tersebut, sempat beberapa kali dihentikan, namun kini telah berjalan kembali, sehingga hal ini disikapi BK-LSM Kabupaten Lebak. Kamis 29 Mei 2025
“Pada tahun 2024 lalu, pihak Perhutani, bersama tim gabungan, telah melakukan operasi gabungan terkait aktivitas galian batu bara yang berada di sekitar kawasan Perhutani BKPH Bayah, RPH Panyaungan timur, namun sepertinya kegiatan itu tak digubris oleh para penambang, buktinya aktifitas mereka masih berjalan, sehingga hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar” kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
Menurut Mamik Slamet, dalam waktu dekat, pihaknya segera melayangkan surat ke Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm KPH) Banten, dan Gakkum KLHK, untuk mempertanyakan keberadaan para penambang batu bara, khususnya yang berada di Wilayah Kecamatan Bayah, BKPH Bayah, RPH Panyaungan timur.
“Secepatnya kita layangkan surat ke KPH Banten, agar ada penjelasan dari KPH Banten, terkait aktifitas galian batu bara khusnya yang berada di Wilayah Perhutani BKPH Bayah tersebut, sejauhmana bentuk kerjasama atau perjanjian kerjasama yang telah dibuat, serta legalitas dan dampak yang timbul, sebab beberapa minggu lalu juga ada korban di Wilayah galian batu bara, berlokasi di Wilayah Kecamatan Cihara” tambahnya.
Selain untuk mempertanyakan aktifitas galian batu bara, Ketua Umum BK-LSM Lebak juga menyebut, kepada KPH Banten, pihaknya juga akan mempertanyakan kegiatan lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab Perhutani dalam menjaga hutan negara, serta pendapatan yang diperoleh dari hasil hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.
“Insya Allah, beberapa materi, selain soal pertambangan batu bara, kepada KPH Banten, kami juga akan mempertanyakan terkait pengelolaan hutan negara yang menjadi tanggung jawab Perhutani di masing-masing BKPH dan Resort, baik kegiatan penanaman, penjarangan, pemupukan, serta target operasional produksi (TOP) hasil tebangan kayu, maupun non kayu (alam), serta dana konsering yang disalurkan kepada LMDH atau KTD di masing-masing BKPH, karena kegiatan tersebut selama ini, terkesan kurang transparan” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilaksanakan oleh Tim BK-LSM Lebak di Wilayah Perhutani, menurut Mamik Slamet, banyak ditemukan lahan terlantar yang tidak dekelola dengan baik, sehingga hal ini perlu dipertanyakan.
“Hasil pantauan kami di sejumlah Wilayah di Kabupaten Lebak, khususnya di Kawasan Perhutani, banyak lahan tidur yang tidak dikelola dengan baik, sekali pun ada kegiatan penanaman, namun terkesan asal tanam, tanpa terpelihara dengan baik, sehingga nanti akan kami pertanyakan juga kegiatan-kegiatan apa saja sebenarnya yang dilaksanakan oleh masing-masing BKPH, dan RPH itu, termasuk soal pembiayaannya, baik penanaman, pemupukan, perawatan, penjarangan, maupun kegiatan sosial lainnya, nanti akan kami sampaikan” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Awak Media, masih berupaya menghubungi pihak Perhutani KPH Banten, maupun BKPH dan RPH di masing-masing wilayah di Kabupaten Lebak.
Epul/Tim
Discussion about this post