Nias Barat, suarainvestigasi.com – Menindaklanjuti permohonan Bupati Nias Barat melalui Surat Nomor 800/4089/BKPSDM-II tanggal 6 Oktober 2022 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN sampai tanggal 22 Oktober 2022, Selasa (11/10/2022)
Dalam surat Bupati Nias Barat tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 1.539 orang Tenaga Non ASN belum selesai diinput dalam Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN karena aplikasi tidak bisa diakses sejak tanggal 20 September 2022.
Selain itu, sesuai informasi yang diperoleh dari BKPSDM Kabupaten Nias Barat ada beberapa kendala lain yang dihadapi sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam penginputan data Tenaga Non ASN dimaksud antara lain:
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui BKPSDM berharap agar Tenaga Non ASN yang belum terdata supaya sabar dan memberi kesempatan kepada petugas untuk menginput data Non ASN. Bagi tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database tenaga Non ASN, dapat membuat akun dan melakukan perbaikan data sebelum batas akhir waktu perpanjangan waktu pendataan.
(yosi)
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…