• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

BPD Undang Masyarakat Dalam Pembahasan LPJ: Kades Disoroti Aparat Desa, SPJ Untuk Menutupi Kebohongan!

suarainv by suarainv
Februari 3, 2026
in Daerah
0 0
0

Nias – Media Suarainvestigasi.com –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias mengundang masyarakat untuk hadir Rapat dalam pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa orahili tahun anggaran 2025 dengan ber nomor surat BPD 05/01/BPD-ORH/1/2026 pada tanggal surat dikeluarkan Orahili 29 Januari 2026.

Pelaksanaan rapat tersebut pada hari/tanggal Jumat, 30 Januari 2026 pukul 08:00 Wib tempat sanggar Seni Budaya Desa Orahili. Dengan atas nama yang mengundang Ketua BPD Desa Orahili. Berdasarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundang masyarakat Desa Orahili yang telah disampaikan kepada Kepala Desa Orahili surat resmi Ketua BPD, surat Nomor : 400.10.2/2023/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang penyampaian rancangan peraturan Desa Orahili, dan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Orahili tahun anggaran 2025 dan realisasi pelaksanaan APBDes Orahili tahun anggaran 2025.

Dalam surat BPD tersebut turut mengundang Camat Bawolato, Kepala Desa serta perangkat Desa, Kepala Dusun, PD, PLD, LPM, PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat Desa Orahili dan tembusan surat BPD Kepala Dinas Sosial, PMD serta P2A Kabupaten Nias.

Dalam pelaksanaan laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa saat dibuka ruang diskusi oleh Ketua BPD beserta anggota. Masyarakat Desa Orahili menyampaikan pertanyaan dan kritikan terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai pelaksanaan realisasi oleh Pemerintahan Desa Orahili.

“Beberapa dari tokoh masyarakat Desa Orahili mengecam penggunaan anggaran menyalahi aturan penggunaan Dana Desa Orahili. Salah satu tokoh Desa Orahili Aprilianus Bawamenewi menyampaikan, “Saya sebagai tokoh Desa Orahili mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa, salah satunya biaya anggaran jamban dalam satu unit menghabiskan biaya Dana Desa Rp. 21.441.273.3 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah koma tiga) di luar biaya pajak. Dengan biaya enam unit jamban yang merupakan fisik kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2025 menghabiskan anggaran Rp. 146.190.500 (seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ratus rupiah) ikut pajak,” tegas Aprilianus.

Dengan di perhitungkan pajak sekitar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah lebih. Maka kami beberapa tokoh Desa Orahili mengkalkulasikan tidak sampai habis anggaran biaya jamban yang lebih dua puluh satu juta lebih terbukti yang dibelanjakan/terpakai bahan material yaitu diperkirakan harga dengan bahan material jauh berbeda yang ada dalam SPJ.

-1. Batu kelapa 1,5 kubik.

-2. Pasir 2 kubik.

-3. Batako sebanyak 225 Pcs.

-4. Semen 17 Sak.

-5. Seng atap 4 lembar.

-5. Kayu Reng atap dan kusen daun pintu sekitar 20 meter.

-6. Besi 6 batang.

-7. Pipa PVC 2 batang.

-8. Closet jongkok satu.

-9. Daun pintu PVC satu.

-10. Ember yang sedang penampungan air satu.

-11. Paku satu kilo.

-12. Pengikat kawat satu ikat.

Dengan ukuran besar panjang kali lebar satu unit jamban tersebut yaitu tinggi 220 Cm, lebar 130 Cm bagian muka/belakang, 164 Cm lebar samping kiri kanan. Dengan ternilai biaya material secara kalkulator perhitungan kami masyarakat Desa Orahili hanya mencapai tujuh jutaan rupiah dan di perkirakan upah tukang jamban tersebut sekitar tiga jutaan rupiah dengan secara hitungan bisa selesai satu unit jamban tersebut, dengan sekitar sepuluh jutaan ikut upah bisa selesai.

“Maka secara penilaian kami masyarakat Desa Orahili setengah anggaran biaya jamban Mark up dan terjadi secara memanipulasi SPJ untuk menutupi kebohongan secara tidak langsung. Dengan pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2025, kami masyarakat tidak menerima LPJ Dana Desa tahun anggaran 2025,” tegasnya.

Selanjutnya kegiatan rapat tersebut berlanjut, masyarakat menyampaikan hal yang sama beberapa orang penerima manfaat jamban, memohon untuk di audit oleh Inspektorat Kabupaten Nias kegiatan pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Saran Yunus Harefa selaku Kepala Dusun I Desa Orahili menyampaikan kepada Kepala Desa dan Kaur dan Kasi, “Agar segala kegiatan Dana Desa Orahili menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat apa saja yang dilaksanakan item-item jangan di tutup-tutupi karena ibarat bangkai yang di sembunyikan pasti tercium baunya.

“Kita sudah berpengalaman pada tahun 2024 dimana terjadi belanja kipas angin yang murah harga 250 ribuan padahal dalam SPJ Rp.900.000, dan juga kursi plastik yang ada di SPJ empat lusin ternyata yang dibelanjakan hanya dua lusin belum lagi bagian yang lain lain,” ungkap Kadus.

Maka dalam hal itu saya sebagai Kepala Dusun I berharap besar kepada kita semua sebagai Pemerintah Desa agar penyampaian secara rincian dan dijelaskan kepada seluruh masyarakat Desa Orahili apa saja yang sudah di belanjakan dan juga disampaikan berapa sisa keuangan yang belum terealisasi

Tanggapan dari perangkat Desa Orahili Henazatulo Zebua kaur umum menyampaikan saat di ruang diskusi, “Saya sebagai Perangkat Desa Kaur Umum terkejut atas undangan BPD untuk Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun anggaran 2025 dimana bidang saya saja belum saya tanda tangani semua SPJ, karena selama ini yang mengelola pembelanjaan bidang saya adalah kaur keuangan tidak pernah saya ketahui sehingga telah diambil alih semua oleh kegiatan bidang saya, seakan akan saya disini hanya nama sebagai Perangkat Desa Kaur Umum tidak di fungsikan di bidang Kaur Umum.

“Saya sendiri dalam hal ini takut menandatangani SPJ karena pengalaman pada tahun 2024 yang lalu tidak sesuai yang dibelanjakan dengan harga di SPJ. Hal ini saya mohon kepada bapak Kades agar kita lakukan terlebih dahulu rapat internal agar tidak terjadi masalah keuangan Desa, saya tidak mau terjerat dalam hukum pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan SPJ,” tandasnya.

Hal yang sama pernyataan Perangkat Desa Kaur Kesra Sifran Efendi Zai, “Saya sebagai bidang pembangunan tapi segi keuangan tidak pernah saya pegang karena semua dibelanjakan oleh kaur keuangan saya hanya tau bekerja segala satuan item harga sama sekali saya tidak tahu menahu hal itu. Dan juga ini hari pertanggungjawaban Dana Desa saya terkejut karena tiba-tiba ada surat undangan BPD dalam pelaksanaan LPJ Dana Desa tahun 2025, padahal kita satu payung dalam Pemerintahan Desa tidak ada informasi sebelumnya,” cetus Efendi Zai.

Respon, Fonahia tokoh pemuda Desa Orahili sangat kecewa dan menyesal atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2025 dia mengungkapkan, “Seharusnya Pemerintah Desa adalah panutan dalam setiap kejujuran/keterbukaan dan transparan anggaran Dana Desa tahun 2025 banyak yang tidak transparan kepada kami masyarakat yaitu mulai dari kegiatan anggaran pangan yang menghabiskan anggaran Rp. 150 juta lebih, ternyata tidak kembali modal malah rugi, yang mana anggaran kegiatan pangan di arahkan di penanaman jagung ternyata hasil setelah di jual jagung hanya mencapai 40 juta lebih, kurang dari seperempat modal sebelumnya.

“Karena terjadi hal demikian mulai dari ukuran luas lahan kurang dari 3.6 hektare, padahal disampaikan di depan Bupati Nias oleh Kepala Desa Orahili 3.6 hektare, tambah lagi pengurangan pupuk karena hanya asal-asalan bekerja yang penting ada dokumentasi dari samping, ternyata didalamnya belum di dilakukan pemupukan pemerataan bahkan biaya pembuatan paret belum dilaksanakan juga penggalian sumur dan pembuatan Pondok/Gubuk, obat pengendalian hama maupun pembasmi gulma di tempat kegiatan pangan, padahal semua anggaran sudah habis di tarik di Bank dan tidak ada sisa,” beber Fonahia Zebua.

Hal tersebut sama dengan ibarat menambah kemiskinan masyarakat dan memperkaya diri sendiri oknum. Ibarat pepatah “Kita mancing disungai dan kita beli umpan satu kilo dengan modal harga Rp. 100.000 ribu dan yang kita dapat hasil kurang setengah kilo ikan, padahal umpan sudah habis, kita jual pun setengah kilo hasil pendapatan pacing kita hanya harga 20.000 ribu, bagaimana tidak habis umpan sudah pancing telah dibiarkan di sungai tanpa pengawasan yang jelas.

Selanjutnya, perlu kami tekankan kenapa ini terjadi, menghabiskan anggaran soal berhasil tidaknya tidak peduli karena bukan uang kantong TPK dan bukan uang pribadi Kepala Desa yang penting lancar honor dan gaji, dan masih banyak lagi yang belum terungkap kejahatan penyimpangan anggaran Dana Desa mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025 ini,” tegas Fonahia.

Saya sebagai tokoh masyarakat mengharapkan kepada pihak pengawasan anggaran Dana Desa mulai dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan dan BPK, BPKP dan KPK serta Lembaga lainnya agar Desa Orahili ini bersih dari penyimpangan anggaran Dana Desa,” harapnya.

Selaku kaur keuangan Abiezeri Bawamenewi setelah beberapa tokoh masyarakat menelusuri keuangan yang di kelolanya baru ada pengakuan nya, “Ya saya sebagai kaur keuangan sempat saya lihat dalam pembukuan administrasi saya tidak ada lagi anggaran yang lebih atau dalam hal ini habis anggaran Dana Desa, tetapi setelah di ingatkan kami oleh masyarakat penerima manfaat jamban dan juga tokoh masyarakat dalam perhitungan terjadi perselisihan kelebihan anggaran maupun material. Maka hal itu kami lakukan perbaikan administrasi kembali karena salah perhitungan,” imbuhnya.

Kades orahili Anwar Bawamenewi merasa berat hatinya menerima pernyataan sikap tokoh masyarakat yang menolak menerima LPJ Dana Desa tahun anggaran 2025 terbukti, menyalahkan BPD dengan berkata, “Sama saja BPD membiarkan masyarakat bertanya dan tidak punya pendirian kalian bisa putar sana sini pikiran kalian, ungkapannya, saat rapat tersebut ditolak oleh masyarakat Desa Orahili.

Paparan Camat Bawolato (mewakili) Kasi PMD menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mendukung pembagunan dan walaupun ada sedikit masalah perbedaan itu wajar-wajar saja dan juga Pemerintah Desa agar melaksanakan anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan aturan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selaku pendamping desa (PD) kecamatan Bawolato hanya memberikan solusi kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah Desa agar ada kebijakan yang lebih baik yang mana beberapa saran diberikan oleh PD agar LPJDana desa tidak terhalangi penandatangani. Namun masyarakat desa orahili tetap mereka tidak menerima LPJDana desa tahun anggaran 2025 karena tidak sesuai dengan anggaran.

Selaku ketua BPD desa orahili samsudin bawamenewi mengatakan, “kami sebagai BPD mempertimbangkan beberapa hal, karena masih ada yang tidak sesui kejelasan kegiatan anggaran dana desa yang mana kelebihan anggaran dan juga SPJ belum selesai ditandatangani masing-masing bidang perangkat desa tahun anggaran 2025, maka hal tersebut telah kita dengar bersama pernyataan masyarakat bahwa tidak menerima laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2025 karena beberapa anggaran terjadi perselisihan kelebihan material maupun juga harga

Saya pun sebagai ketua BPD juga menilai hal anggaran tidak semua masuk akal, seandainya tidak terlarang dalam jabatan saya sebagai BPD, Maka jamban tersebut bisa saya kerjakan bangunan tersebut dengan siap bangunan delapan juta rupiah.

Maka rapat hari ini kita tunda dan kita agendakan kembali untuk dilaksanakan bila sudah diperbaiki tentang administrasi keuangan Dana Desa dan dikembalikan juga kelebihan keuangan maupun material sperti semen dan lain-lain,” tutupnya.

Rapat Pertanggung Jawaban Dana Desa Orahili tahun anggaran 2025 dinyatakan batal dan gagal sebelum ada kejelasan detail dari item-item pembelanjaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

(yosi)

Previous Post

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Next Post

Satlantas Polres Nias: Tekan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas, Imbau Masyarakat Patuhi Ops Keselamatan Toba 2026

suarainv

suarainv

Next Post

Satlantas Polres Nias: Tekan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas, Imbau Masyarakat Patuhi Ops Keselamatan Toba 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In