Daerah

Bupati Nias Diwakili Asisten I : Dana BOS Harus Transparan, Akuntabel Dan Disiplin Anggaran

Nias, suarainvestigasi.com – Bupati Nias melalui Asisten I Pardin M. Harefa menyampaikan bahwa total Transfer Dana dari Pemerintah Pusat untuk Dana BOS SD dan SMP Se-Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 36.854.490.000, hal itu disampaikan Bupati Nias pada saat Sosialisasi Dana Bos Reguler SD dan SMP Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Jumat (08/04/2022)

Namun, mengingat kembali perjalanan Tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya disebabkan oleh Pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai Perubahan Regulasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2021 termasuk belanja tak terduga untuk Penanganan Pencegahan Covid-19.

“Untuk pagu Dana BOS Tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri Apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas Komitmen untuk terus meningkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Nias melalui Transfer Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Ke-rekening masing-masing Unit satuan Pendidikan,” Ujanrya.

Untuk itu, atas Nama Pemerintah kabupaten Nias, Bupati Nias berharap agar dapat bekerja sesungguh-sungguhnya dan bertanggungjawab sesuai Tugas dan Fungsinya serta sesuai Aturan yang berlaku. Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan seluruh Prosedur dan Tata Kelola Dana BOS dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya berharap agar seluruh Kepala Sekolah dalam melaksanakan Dana BOS dapat memperhatikan Azas Pengelolaan Keuangan, yakni Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib serta Disiplin Anggaran.” Tegas Bupati Nias

Sementara itu, Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai, S.Pd menyampaikan bahwa Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Dana BOS Tahun 2022 adalah untuk mensosialisasikan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya.

“Kegiatan ini juga sekaligus untuk memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan Dana BOS di sekolah dengan memperhatikan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran tepat guna dan tepat sasaran.” Ujar Kadis.

Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah diberikan Petunjuk untuk segera menyampaikan laporan Realisasi pertanggungjawaban Dana BOS TA. 2021, bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS Tahun Anggaran 2022 Ke dalam Aplikasi ARKAS sesuai Juknis yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.” Akhir Paparannya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

17 jam ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

1 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

2 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

2 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

3 hari ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

5 hari ago