Categories: Daerah

Bupati Nias Terbitkan Surat Edaran Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

Nias, suara investigasi.com – Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH., M.Si terbitkan surat edaran bernomor : 443/0218/SE/Dinkes, tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias

Surat edaran tertanggal 07 Februari 2022 tersebut, berhubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 Varian baru Omicron (B.1.529) yang penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan Varian Delta, maka untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 Varian Omicron di wilayah Kabupaten Nias, menyampaikan beberapa hal yakni :

  1. Memperketat kembali pelaksanaan dan pengawasan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan), dengan meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya saat beraktivitas di luar rumah atau di
    tempat kerja.
  2. Menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri dan berkala.
  3. Senantiasa menjaga jarak, menghindari keramaian dan kontak fisik, tidak keluar rumah bila tidak perlu, berperilaku hidup bersih dan sehat serta melakukan tindakan pencegahan yaitu :
    a. Wajib memakai masker bila beraktivitas di luar rumah,
    b. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
    c. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan,
    d. Jaga kesehatan diri/imunitas tubuh dengan makan makanan sehat dan bergizi, istrahat yang cukup minimal 6 jam/hari, berolahraga dan berjemur di cahaya matahari kurang lebih 30 menit/hari,
    e. Jika mengalami gejala demam, batuk, dan sulit bernapas dan/atau pernah kontak dengan pasien Covid-19 segera ke Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri menghadiri/ mengikuti kegiatan
    atau acara-acara.
  4. Rangkaian pesta pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang mengundang kerumunan massa, dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan/tamu 50% (lima puluh persen) dari total
    kapasitas ruangan/tempat pelaksanaan,
  5. Kegiatan ibadah umum dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaat 50 % (lima puluh persen)
    dari total kapasitas rumah ibadah untuk setiap kali pelaksanaan ibadah. Sedangkan kegiatan keagamaan lainnya (selain ibadah umum) ditunda pelaksanaannya.
  6. Aktivitas pusat perbelanjaan/mini market, tempat rekreasi dan tempat hiburan lainnya dapat diperkenankan dengan ketentuan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.
  7. Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman (rumah/makan/ restaurant/kafe) dapat diperkenankan dengan ketentuan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.
  8. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Gereja/Mesjid/Perguruan Tinggi/Sekolah, pengelola tempat umum, tempat hiburan/tempat wisata, restaurant/rumah makan dan toko wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan bila memungkinkan melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh staf/karyawan/ pengunjung/umat/mahasiswa/Siswa/Murid.
  1. Bagi pengelola tempat ibadah, tempat umum, penyelenggara acara/pesta, dan sejenisnya
    mewajibkan kepada seluruh peserta/pengunjung memakai masker selama berlangsungnya kegiatan dan mengatur jumlah peserta/pengunjung sehingga tidak berdesakan dan jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter, serta durasi waktu kegiatan diatur seefesien mungkin.
  2. Kepada Saudara Camat se-Kabupaten Nias agar menyebarluaskan informasi ini sebagai langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif
    masyarakat untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri melalui Kepala Desa di wilayah masing-masing, kepada semua pihak diharapkan untuk mengambil peran sebagai Pelopor Penerapan Protokol Kesehatan untuk mendukung upaya pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias.
  3. Untuk mengoptimalkan implementasi Surat Edaran ini, maka akan dilakukan monitoring,
    pemantauan dan pengawasan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias

Tampak pada surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Nias.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

22 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago