Categories: Daerah

Bupati Nias Terima Kunker Bapemperda Provinsi Sumut Tentang RP3KP

Nias, suarainvestigasi.com – Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker Ke Kabupaten Nias dalam Rangka membahas Substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Bupati Nias, Senin (25/04/2022)

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Nias dan didampingi Wakil Bupati Nias, Sekda Kab. Nias, dan turut hadir Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, sementara itu Bapemperda DPRD Provsu hadir Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD-SU, Kepala Bappeda Provsu, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu, Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu, Tim Tenaga Ahli Bapemperda Provsu, Para Pejabat Struktural dan Staf Bapemperda Provsu.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 733/18/Sekr Tanggal 12 April 2022 terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan membahas dan mencari masukan dalam Substansi pokok dalam Ranperda RP3KP Provsu.

Mengawali sambutannya, Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH,M.Si menyatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan Kawasan Permukiman menjadi salahsatu urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.

“Peningkatan efisiensi dan efektifitas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Hal ini sejalan dengan Amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun Dokumen RP3KP sehingga dapat Pembangunan dapat terlaksana secara Optimal, terencana, terarah dan terpadu”. Ujar Bupati Nias

Bupati Nias menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah membuat Dokumen RP3KP pada Tahun 2019 di dalamnya tertuang berbagai Data, Analisis dan Strategi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, dengan situasi dan kondisi geografis perlu dilakukan Revisi Dokumen RP3KP sekaligus melakukan legalisasi Dokumen tersebut dalam bentuk Perda.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Wilayah Kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan Pembangunan terkait dengan penyediaan Perumahan masih berada pada Kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui Dana DAK Perumahan dan bantuan Pembangunan rumah khusus”. Tegas Bupati Nias

Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, SH menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi sebagai pengusul Ranperda. Dihimbau agar saling berkoordinasi sehingga dapat terjalin keselarasan dan kesepahaman dalam hal pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, diharapkan kepada Biro Hukum dan Perekonomian Setdaprovsu menyampaikan masukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias supaya Ranperda ini dapat terselesaikan dan masuk pada tahap persidangan.

“Seperti yang dikatakan oleh Bupati Nias terkait Revisi Dokumen RP3KP, marilah kita manfaat kan waktu ini sebaik-baiknya untuk saling bersinergi sesuai Perintah dan UU No 23 Tahun 2014. Mudah-mudahan dari hasil Rapat ini kita dapat saling memberi informasi dan memberikan masukan terkait Ranperda ini”. 7cap Thomas Dachi

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, SE., MSA juga menjelaskan bahwa persoalan harmonisasi antara Nasional 0rovinsi dan Kabupaten terkait Perumahan dan Permukiman masih diberi kebebasan yang memungkinkan tidak adanya harmonisasi kedepannya.

“Saya menyarankan agar sebelum dibuat Perda harus konsultasi terlebih dahulu dengan Kementrian terkait hal ini supaya nanti setelah kita buat Peraturan ini ternyata harmonisasi belum dilakukan, padahal sudah ada UU No 1 Tahun 2022 tentang harmonisasi Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah. Yang artinya, kalau ada pekerjaan Pusat di Daerah maka Anggaran yang selama ini ada dipusat harus sudah segera diturunkan di Kabupaten/Kota,“ Ujar Timbul Sinaga.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

3 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

3 hari ago

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

5 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

5 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

6 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

7 hari ago