Purwakarta – Siarainvestigasi.com – Pembngunan Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan berjalan dengan lancar,teratur,efektif dan efisien tetapi tidak luput dari perijinan dan persyaratan pendirian sekolah tersebut
Tidak lain halya dengan pembangunan sekolah sman 2 Sukatani yang berlokasi di kp panyindangan Rt04/Rw04 Ds panyindangan kec Sukatani Kab Purwakarta Pembangunan tersebut di duga belum memiliki (IMB) dan perizinan lainya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di pemerintah.
bahkan dilokasi tersebut tidak ada plang/papan (IMB) atoupun papan (RAB) berapa besar anggaran Dana Aloksi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 yang di salurkan pemerintah untuk pembangunan sekolah Sman 2 sukatani Kab Purwakarta
Ketidak transparansian sumber anggaran dan perizinan itu membuat proyek tersebut di duga tidak transparan dan bertentangan dengan uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,hasil pantauan awak media Suarainvestigasi.com ketika konfirmasi pengawas lapangan hotibin mengatakan masalah perizinan dan (IMB) itu bukan urusan saya,saya haya pegawai lapangan dan tugas saya haya mengawasi di lapangan itu harus ke ketua komite ahmad firadus atau ke kepala sekolah kusna wijaya,bliou yang lebih tau,(25/07/2020).
Kalau yang saya tau pembangunan SMN 2 Sukatani Anggaran ya Rp 1,100,000,000.M dan masalah pembayaran tanah saya kurang tau karena tanah seluas 8000Mtr ini milik pribadi atau perorangan`,,ucapya’setelah di konfirmasi Awak media suarainvestigasi.com di lokasi proyek tersebut sampai berita ini di tayangkan ketua komite dan kepala sekolah belum bisa di konfirmasi.
( Repoter : Tedi/ Team )
Discussion about this post