• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Alat Bukti Penetapan Tersangka DZ Mengada-Ngada, Penyidik Melanggar Hak Asasi Manusia

suarainv by suarainv
Agustus 30, 2024
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Penahanan terlapor Destriani Zebua alias Ina Lori di Polres Nias diduga mengabaikan permohonan Suami DZ tentang riwayat sakit atau penyakit dan anjuran dari Dokter, di Opname selama 3 hari membutuhkan rawat jalan serta diduga adanya kekeliruan Hukum Penyidikan Polres Nias dalam penetapan tersangka, Kamis (29/08/2024).

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Destriani Zebua atas laporan Polisi Saudari An. Damai Yanti Lase alias Ina Egi, Nomor : STPLP/521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Desember 2023, dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan ”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) atau 352 ayat (1) dari KUHP Pidana.

Bahwa pasca penetapan tersangka berdasarkan surat pemberitahuan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Nomor : B/23-A/VII/RES.1.6/2024/Reskrim, pada hari Jumat, tertanggal 07 Juni 2024, An. Destriani Zebua alias Ina Lori dan Yaredi alias Rendi, yang sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi berdasarkan Surat Nomor : B/1137/IV/Res 1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 April 2024, namun hanya dihadiri oleh terlapor saja dimana para pelapor tidak menghadirinya, bukannya diundang kembali untuk dimediasi, justru Penyidik Polres Nias melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan tersangka.

Destriani Zebua mendatangi Polres Nias pada tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan surat panggilan tersangka Ke-1, Dengan Register Nomor : S-Pgl/295/VII/RES. 1.6/2024/Reskrim pada hari Rabu tertanggal 31 Juli 2024. Namun, tidak dilakukan penangkapan dan Penahanan karena telah dimohonkan oleh Suami Destriani Zebua, yang telah menyampaikan Destriani Zebua memiliki riwayat sakit khusus, kadang kejang-kejang serta dengan uang jaminan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana malam pada hari tersebut Suami Destriani Zebua menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sisanya akan diserahkan pada esok harinya.

“Dijelaskan Kuasa Hukum Martinus Jaya Halawa, SH., MH, pada hari yang sama, tepatnya pada tanggal 05 Agustus 2024 setelah usai dilakukan pemeriksaan dan terlapor pulang kerumah tiba-tiba Penyidik Polres Nias menghubungi suami Destriani Zebua sekira pukul 22:30 Wib malam melalui via telpon perihal agar membawa Destriani Zebua pada esok harinya tepat pada tanggal 06 Agustus 2024,” Ungkap Martin.

Tepat pada tanggal 06 Agustus 2024 saat Destriani Zebua dan suaminya serta Tersangka Rendi datang kembali ke Polres Nias, uang jaminan yang telah dititipkan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikembalikan oleh Penyidik tanpa ada alasan dibatalkan penangguhan, namun kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada Destriani Zebua, sekira pukul 15:00 Wib. Lalu dilakukan penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/45/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/32/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim .

“Suami Destriani Zebua telah beberapa kali memohon untuk mengajukan penangguhan kepada Penyidik Polres Nias yaitu, Pertama diajukan penangguhan pada tanggal 05 Agustus 2024, kemudian Pada tanggal 06 s/d tanggal 08 Agustus 2024. Suami memohon bersama dengan Tim Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mendatangi Polres Nias dan Penyidik Unit PPA untuk dilakukan Penangguhan Penahanan karena Pemohon/Destriani Zebua memiliki riwayat sakit, namun hal tersebut tidak di indahkan.

Hingga tertanggal 09 Agustus sekira pukul 00:37 Wib dini hari Pemohon mengalami sakit kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di RTP Polres Nias dilarikan ke RSUD dr. M. Thomsen Nias hingga di “Opname” dan telah dikeluarkan surat Pembantaran dan Pengeluaran tahanan. Setelah di Opname selama 3 hari, Polres Nias dalam hal ini Selaku Penyidik kembali menarik surat Pembantaran dan mengeluarkan surat lanjutan penahanan, padahal Dokter yang menangani penyakit Destriani Zebua menyarankan untuk “Rawat jalan” namun lagi-lagi hal tersebut tidak di indahkan oleh Polres Nias,” Jelas Kuasa Hukum DZ.

Bahkan Pada tanggal 13 Agustus 2024 Suami Pemohon bersama dengan tim PKPA mendatangi dan menjumpai kembali Kapolres Nias sebagai Pimpinan tertinggi di Jajaran Polres Nias yang dimana pada saat itu Suami Destriani Zebua menyampaikan kronologis kejadian sampai meneteskan air mata, namun Kapolres Nias hanya menyampaikan sabar dan saya akan Disposisikan.
Bahwa suami pemohon terus datang dan komunikasi dengan Termohon Penyidik untuk dilakukan Penangguhan Penahanan, dan baru ditanggal 16 diberikan Penangguhan penahan, berdasarkan surat permohonan tertanggal 12 Agustus 2024, perihal Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Nias yang dibuat oleh Suami Pemohon An. Arosandre Zai, SH alias Ama Lori.

Selanjutnya terkait mulai Penahanan, Pembantaran, Penahanan lanjutan, serta Penangguhan Penahanan ;

  1. Dari tanggal 06 s/d 08 Agustus 2024 Destriani Zebua ditahan di Polres Nias selama 3 hari.
  2. Dari tanggal 09 s/d 12 Agustus 2024 Destriani Zebua mengalami sakit kejang-kejang hingga tak sadarkan diri dilarikan ke RSUD dr. M. Thomsen Nias menjalani Perawatan selama di Opname Destriani Zebua dikawal ketat Petugas Reskrim Polres Nias (adanya Pembantaran & Surat Pengeluaran Tahanan).
  3. Tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan Penahan Lanjutan terhadap Destriani Zebua (Mengabaikan Saran Dokter),”
  4. Dan pada tanggal 16 Agustus 2024, dilakukan Penangguhan Penahan,“ Tandas Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa, SH., MH, kepada awak media melalui Telpon via WhatsApp, Kamis (29/08/2024).

“Dengan hal tersebut kita telah mengajukan surat permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 28 Agustus 2024, Register Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST. Jalur ini ditempuh untuk menguji Penetapan Tersangka, Penangkapan serta beberapa hari Penahanan terhadap Destriani Zebua karena sempat di Opname di RSUD dr. M. Thomsen Nias selama 3 hari dan sekarang Destriani Zebua telah ditangguhkan sementara oleh Polres Nias karena mengalami sakit,“ Ungkap Martin.

Selanjutnya, kita memohon berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Klien kepada kami, merasa ada kejanggalan dalam penangan kasus ini di Reskrim Polres Nias khususnya Penyidik dalam menetapkan tersangka. Maka, langkah menurut Hukum yang baik dan benar adalah mengujinya di Pengadilan karena kita duga adanya pelanggaran prosedur (unprosedur), Admistrasi yang tidak sesuai (Mal Admistrasi) terlebih pembuktian yang diharapkan oleh Udang-Undang dalam hal ini harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, “Serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, maka berdasarkan keterangan, bukti-bukti termasuk Video yang ditunjukkan oleh Penyidik Destriani Zebua dan pernyataan “Yang dimana tidak sedikitpun melakukan pelemparan helm kepada pelapor/korban, atau ikut serta dalam menganiaya Pelapor/Korban” .

“Setelah kami pelajari maka perlu diuji dalam Praperadilan semua keterangan, dan alat bukti baik dari Klien dan terlebih dari Para Termohon. Kantor Hukum MJH dan Partner menduga ada Kriminalisasi terhadap tersangka klien kami Destriani Zebua tersebut, telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada Hukuman Pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),” akhir kata martin Jaya Halawa, SH., MH.

Diwaktu berbeda dihari yang sama awak media konfirmasi Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli. “Membenarkan bahwa tersangka Destriani Zebua pernah ditahan di RTP Polres Nias selama 4 hari, tetapi dilakukan Pembantaran Penahanan karena tersangka mengalami suatu penyakit (epilepsi/penyakit ayan).

Apa benar Pak Humas Destriani Zebua telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi, karena merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak mencukupi alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak sah.?

“Informasi yang kami dengar seperti itu,” ungkap Humas Polres Nias kepada awak media singkat.

(yosi)

Previous Post

Taspen Gandeng Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta Untuk Jaminan Layanan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara

Next Post

Disporabudpar Dapat Penghargaan Kinerja Penyusunan Anggaran Terbaik

suarainv

suarainv

Next Post

Disporabudpar Dapat Penghargaan Kinerja Penyusunan Anggaran Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 46.9k Followers
  • 39.2k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kepala Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Tegaskan Tidak Ada Praktik Pilih Kasih, Pengajuan Kredit Sesuai Rekam Jejak & Simpan Anggota!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kepala Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Tegaskan Tidak Ada Praktik Pilih Kasih, Pengajuan Kredit Sesuai Rekam Jejak & Simpan Anggota!

November 23, 2025

Gelar Mini Soccer di Nambo, KNPI Kota Tangerang Bentuk Sinergitas Pemuda

November 22, 2025

Kantor Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Diduga Langgar Aturan, Nasabah Keluhkan Praktik Pilih Kasih Dalam Realisasi Kredit

November 22, 2025

Dapur MBG Yayasan Polres Nias Digeruduk Puluhan Aktifis Pertanyakan Kelayakan Produk Makanan Bergizi Untuk Siswa!

November 21, 2025

Recent News

Kepala Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Tegaskan Tidak Ada Praktik Pilih Kasih, Pengajuan Kredit Sesuai Rekam Jejak & Simpan Anggota!

November 23, 2025

Gelar Mini Soccer di Nambo, KNPI Kota Tangerang Bentuk Sinergitas Pemuda

November 22, 2025

Kantor Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Diduga Langgar Aturan, Nasabah Keluhkan Praktik Pilih Kasih Dalam Realisasi Kredit

November 22, 2025

Dapur MBG Yayasan Polres Nias Digeruduk Puluhan Aktifis Pertanyakan Kelayakan Produk Makanan Bergizi Untuk Siswa!

November 21, 2025
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kepala Cabang CU Dosnitahi Hiliduho Tegaskan Tidak Ada Praktik Pilih Kasih, Pengajuan Kredit Sesuai Rekam Jejak & Simpan Anggota!

November 23, 2025

Gelar Mini Soccer di Nambo, KNPI Kota Tangerang Bentuk Sinergitas Pemuda

November 22, 2025
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In