• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga AMP Ilegal.!!! Beroperasi di Area Bandara Binaka Gunungsitoli, Jhonson Silitonga Sebut Milik PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Februari 17, 2024
in Daerah
0
0
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Keberadaan Pengelola Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli diduga tak mengantongi dokumen izin UKL-UPL analisis dampak lingkungan dari Dinas terkait, Jumat (16/02/2024).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jhonson Silitonga Kepala Tata Usaha Otoritas Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, Sumatera Utara, beberapa waktu silam menyatakan bahwa keberadaan AMP di wilayah Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli sudah mempunyai izin dari Pemko Gunungsitoli.

“Pabrik AMP yang berada di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli merupakan perusahaan salah seorang China Medan yang dikelolah lansung oleh Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dan telah mempunyai izin,” ucap Jhonson Silitonga kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Izin AMP yang Bapak maksud dari Pemko Gunungsitoli di keluarkan Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli ?
“Ya yang kelola kan Dinas PUPR Kota Gunungsitoli lansung AMP’nya, hasil produksi kita gunakan untuk kegiatan Perpanjangan dan Pelebaran landasan Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli terkait izin tergantung lobi-lobi itu,” katanya Johnson Silitonga.

Menyingkapi Kegiatan Industri Pengolahan Produksi Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Area Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli Dafril Hulu, SE, di Kantornya, Jumat (16/02/2024), menyangkan pernyataan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga mengatakan Dinas DPMPTSP telah mengeluarkan dan memberikan izin beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Saya tegaskan bahwa Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli tidak pernah memberikan sepucuk surat izin kepada Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli untuk beroperasi AMP disana seperti yang disampaikan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga, keberadaan AMP tersebut Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli tidak pernah mengetahui,” tegas Safril.

Dijelaskan Safril Hulu, pihak Bandara tidak pernah koordinasi dengan Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli atau pemilik perusahaan terkait beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli. Kemungkinan izin yang mereka maksud dari Provinsi bukan izin dari Pemko Gunungsitoli.

Dihari yang sama, untuk memastikan pernyataan Jhonson Silitonga, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Arianto Zega, SE.,MM mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin apa pun dari Kantornya untuk beroperasinya perusahaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli dan tidak pernah koordinasi dengan pihaknya,” Ucap Arianto.

Sangat kita sayangkan ucapan Jhonson Silitonga KTU Bandara Binaka Kota Gunungsitoli itu memberikan informasi yang tidak benar menuduh Dinas terkait untuk memuluskan beroperasinya AMP di Bandara Binaka. Informasi ini sudah saya dengar dan sudah saya hubungi Jhonson Silitonga namun tidak menanggapi, “Seharusnya pemilik AMP itu menghargai Dinas terkait, mereka berada di rumah kita tidak se’enak perut mereka saja mendirikan Perusahaan,” kesal Arianto Zega.

Dilanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST.,MM dikantornya tidak bisa ditemui sedang rapat disampaikan petugas honorer. Di chat melalui WhatsApp tidak merespon, diduga Kadis PUPR menyembunyikan sesuaktu dari informasi terkait keberadaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Tata Ruang PUPR Gunungsitoli Tuty Zebua, menegaskan bahwa dapat kami sampaikan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap izin beroperasinya AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dan PUTR Kota Gunungsitoli tidak mengelola AMP tersebut,” jelas Tuty Zebua.

Hasil akhir konfirmasi wartawan kepada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli melalui Kabid pendapatan menjelaskan Pabrik AMP yang berada di Bandara Binaka Gunungsitoli tidak ada menyetor pajak ke Pemko Gunungsitoli dari hasil produksi mereka bahkan kita tidak mengetahui apa yang mereka produksi disana sebab tidak pernah koordinasi sama kita,” jelasnya singkat.

Surat Ketua Organisasi Garda Bela Negara Nasional Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 pada tanggal 08 Januari 2024 yang diterima media ini. Perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi diwilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli, diduga dikelola oleh Dinas PUPR Pemko Gunungsitoli.

Berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 Tetang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat.

“Hasil intelijen ormas GBNN, kami melakukan konfirmasi lansung kepada salah seorang Pimpinan yang ada di Bandara Binaka Gunungsitoli terkait pengoperasian AMP yang ada diwilayah kerjanya, menurut informasi dari pihak Bandara Binaka Gunungsitoli, bahwa AMP tersebut dikelolah oleh pihak PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Ttd, Ketua DPC-GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli).

Konfirmasi itu telah dibalas lansung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, pada tanggal 08 Januari 2024, dengan Nomor : 600/111/PUTR/2024.

“Sehubungan dengan surat saudara Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli diduga dikelola Dinas PUTR Pemko Gunungsitoli.

“Tanggapan, Dengan ini kami terangkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak mempunyai Aset Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dikelola oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. (Ttd, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST., MM).

(yosi)

Previous Post

Listrik Sering Padam.!!! Masyarakat Desa Sukamaju Mohili Kecamatan Gomo Keluhkan Layanan PLN Kabupaten Nias Selatan

Next Post

Diduga PPS & KPPS Melakukan Aksi Kecurangan di TPS 01 Desa Orahili Kecamatan Bawolato Hasil Pleno di Tipe-X

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga PPS & KPPS Melakukan Aksi Kecurangan di TPS 01 Desa Orahili Kecamatan Bawolato Hasil Pleno di Tipe-X

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.