• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Bangunan Liar Di Kota Gunungsitoli Sengaja Dibiarkan Oknum PUPR Tutup Mata

suarainv by suarainv
Februari 25, 2022
in Daerah
0
0
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suaraivenstigasi.com –Kota Gunungsitoli menjamur Bangunan liar (Bangli) dibeberapa titik pinggir Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga kuat sengaja atau By Design oleh Oknum PUPR. Edwar Firman Firdaus Lahagu Wakil Ketua Gamki Gunungsitoli Angkat Bicara kepada Awak Media ini, pada hari Jumat (25/02/2022) siang.

Pasalnya menurut Edwar Lahagu, Bangunan-bangunan Liar tersebut jelas melanggar Ketentuan Tata Ruang Pemko Gunungsitoli, tanpa Mematuhi Peraturan. Namun, terkesan dibiarkan oleh Dinas PUPR Gunungsitoli dalam hal ini Kabid Tata Ruang tanpa adanya tindakan Konkret.

“Apa coba kalo bukan By Design? Untuk mendapat Keuntungan Pribadi dan jadi bahan bancakan bukan menyumbang Retribusi PAD. Aneh saja, Bangunan Liar tersebut sudah Jelas tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan singkat (IMB) Jelas Melanggar Peraturan yang ada, namun terjadi Pembiaran oleh Dinas terkait tanpa ada tindakan Konkret atau Ketegasan yang Jelas surat larangan himbau dari Pemko Gununungsitoli telah dikeluarkan Oleh Mantan Sekda Ir. Agustinus Zega,” Tandas Edwar.

Edwar Lahagu menuturkan, salah satu Bangunan Liar yang megah berdiri di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsito, Seperti menodai Kemajuan di Wilayah Kota Gunungsitoli. Bagaimana tidak, ia menduga selain tidak memiliki Izin IMB Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta”

Dan Kangkangi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 Menimbang :

A. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Nasional, maka Strategi dan Arahan
Kebijakan Struktur dan pola Ruang Wilayah
Nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli.

B. bahwa untuk mengarahkan Pembangunan di Kota
Gunungsitoli dengan memanfaatkan Ruang
Wilayah secara Serasi, Selaras, Seimbang, Berdaya
Guna, Berhasil Guna, Berbudaya dan Berkelanjutan
dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat yang Berkeadilan dan Memelihara
Ketahanan Nasional, perlu disusun Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota;

C. Bahwa dalam Rangka mewujudkan Visi dan Misi
Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan keterpaduan
Pembangunan antar Sektor, Daerah, dan
Masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota merupakan Arahan dalam Pemanfaatan Ruang
bagi semua kepentingan secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah,
Masyarakat dan Dunia Usaha;

D. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
Tahun 2011-2031;

“Saya selaku Warga Kota Gunungsitoli merasa ternodai gara-gara Bangunan Liar berdiri dengan nyaman melakukan Kegiatan tanpa menghiraukan Himbaua Peraturan. Dinas PUPR Bagian Kabid Tataruang dalam hal ini Diduga Tutup Mata tidak punya taring,” Kesalnya Edwar mengakhiri.

Tempat terpisah, salah satu Warga Kota Gunungsitoli An. Yasona Zendarato mempertanyakan peran Ketegasan Pemerintah Daerah kepada beberapa Pemilik Bangunan Liar yang bebas berdiri di Sepanjang Pinggir Laut di Wilayah Kota Gunungsitoli.

“Dimana peran Pemerintah Daerah? dengan tidak menghiraukan Himbauan larangan yang telah dikeluarkan. Saya mendesak segara ditindak lanjuti dengan Tegas dan sesuai Peraturan yang berlaku, karena Peraturan yang sudah disetujui/disepakati Pemerintah dengan Lembaga DPRD. Memperuntukan Masyarakatnya dan Berkeadilan Hukum. Tandasnya Kesal.

(yosi)

Previous Post

Proyek KOTAKU Desa Cihuni Asal Jadi,Usut Tuntas Praktik Korupsi

Next Post

Wabup Nias Barat Kunjungi Dinas Sosial Berkaitan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

suarainv

suarainv

Next Post

Wabup Nias Barat Kunjungi Dinas Sosial Berkaitan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.