• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Bangunan Liar Di Kota Gunungsitoli Sengaja Dibiarkan Oknum PUPR Tutup Mata

suarainv by suarainv
Februari 25, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suaraivenstigasi.com –Kota Gunungsitoli menjamur Bangunan liar (Bangli) dibeberapa titik pinggir Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga kuat sengaja atau By Design oleh Oknum PUPR. Edwar Firman Firdaus Lahagu Wakil Ketua Gamki Gunungsitoli Angkat Bicara kepada Awak Media ini, pada hari Jumat (25/02/2022) siang.

Pasalnya menurut Edwar Lahagu, Bangunan-bangunan Liar tersebut jelas melanggar Ketentuan Tata Ruang Pemko Gunungsitoli, tanpa Mematuhi Peraturan. Namun, terkesan dibiarkan oleh Dinas PUPR Gunungsitoli dalam hal ini Kabid Tata Ruang tanpa adanya tindakan Konkret.

“Apa coba kalo bukan By Design? Untuk mendapat Keuntungan Pribadi dan jadi bahan bancakan bukan menyumbang Retribusi PAD. Aneh saja, Bangunan Liar tersebut sudah Jelas tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan singkat (IMB) Jelas Melanggar Peraturan yang ada, namun terjadi Pembiaran oleh Dinas terkait tanpa ada tindakan Konkret atau Ketegasan yang Jelas surat larangan himbau dari Pemko Gununungsitoli telah dikeluarkan Oleh Mantan Sekda Ir. Agustinus Zega,” Tandas Edwar.

Edwar Lahagu menuturkan, salah satu Bangunan Liar yang megah berdiri di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsito, Seperti menodai Kemajuan di Wilayah Kota Gunungsitoli. Bagaimana tidak, ia menduga selain tidak memiliki Izin IMB Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta”

Dan Kangkangi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 Menimbang :

A. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Nasional, maka Strategi dan Arahan
Kebijakan Struktur dan pola Ruang Wilayah
Nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli.

B. bahwa untuk mengarahkan Pembangunan di Kota
Gunungsitoli dengan memanfaatkan Ruang
Wilayah secara Serasi, Selaras, Seimbang, Berdaya
Guna, Berhasil Guna, Berbudaya dan Berkelanjutan
dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat yang Berkeadilan dan Memelihara
Ketahanan Nasional, perlu disusun Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota;

C. Bahwa dalam Rangka mewujudkan Visi dan Misi
Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan keterpaduan
Pembangunan antar Sektor, Daerah, dan
Masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota merupakan Arahan dalam Pemanfaatan Ruang
bagi semua kepentingan secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah,
Masyarakat dan Dunia Usaha;

D. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
Tahun 2011-2031;

“Saya selaku Warga Kota Gunungsitoli merasa ternodai gara-gara Bangunan Liar berdiri dengan nyaman melakukan Kegiatan tanpa menghiraukan Himbaua Peraturan. Dinas PUPR Bagian Kabid Tataruang dalam hal ini Diduga Tutup Mata tidak punya taring,” Kesalnya Edwar mengakhiri.

Tempat terpisah, salah satu Warga Kota Gunungsitoli An. Yasona Zendarato mempertanyakan peran Ketegasan Pemerintah Daerah kepada beberapa Pemilik Bangunan Liar yang bebas berdiri di Sepanjang Pinggir Laut di Wilayah Kota Gunungsitoli.

“Dimana peran Pemerintah Daerah? dengan tidak menghiraukan Himbauan larangan yang telah dikeluarkan. Saya mendesak segara ditindak lanjuti dengan Tegas dan sesuai Peraturan yang berlaku, karena Peraturan yang sudah disetujui/disepakati Pemerintah dengan Lembaga DPRD. Memperuntukan Masyarakatnya dan Berkeadilan Hukum. Tandasnya Kesal.

(yosi)

Previous Post

Proyek KOTAKU Desa Cihuni Asal Jadi,Usut Tuntas Praktik Korupsi

Next Post

Wabup Nias Barat Kunjungi Dinas Sosial Berkaitan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

suarainv

suarainv

Next Post

Wabup Nias Barat Kunjungi Dinas Sosial Berkaitan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In