Categories: Daerah

Diduga JPU Paksakan Menghukum Orang Abaikan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Segera Melaporkan Oknum Jaksa Ke Jamwas dan KKRI

Diduga JPU Paksakan Menghukum Orang Abaikan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Segera Melaporkan Oknum Jaksa Ke Jamwas dan KKRI

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Seperti kata pepatah “Jauh panggang dari Api”. Begitulah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial WH terhadap Abdi Meiman Waruwu alias Bebi yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.

Abdi yang didakwa dan dituntut hukuman 8 bulan penjara karena dituduh menganiaya David Real Grace Waruwu alias Fama, oleh Jaksa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum pidana jo. Pasal 262 ayat (1) Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan terhadap Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi, berawal dari Nomor : LP/B/03/VI/2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2025 Pelapor David Real Grace Waruwu Alias Fama.

Kejadian berawal di Dusun I, Desa Lölöfaösö Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20:30 Wib tepatnya didalam rumah/kediaman milik O’önasokhi Waruwu Alias Ama Aldi/Sibaya Garefi, terkait pembicaraan mediasi pencurian 1 gulung seng plat milik O’önasökhi Waruwu yang dituduh mengarah sebagai pelaku kepada David Real Grace Waruwu Alias Fama.

“Mediasi dilaksanakan dirumah Ö’onasokhi Waruwu Alias Ama Aldi/Sibaya Garefi yang dihadiri beberapa warga setempat termasuk Kades, kemudian yang terdakwa Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi datang menyalami beberapa orang yang berada ditempat itu terakhir disalami saksi korban David Real Grace Waruwu Alias Fama sambil mengatakan “da’a zanagö seng plat andrö” (ini pencuri seng plat ya),” ungkap Alias Bebi.

Kemudian hendak meninju David Real Grace Waruwu, namun saat itu berhasil dicegah oleh saksi Niterman Waruwu Alias Ama Haikel dan saksi Ö’onasokhi Waruwu Alias Ama Aldi/Sibaya Garefi sehingga situasi kembali kondusif dan mediasi dilanjutkan kembali.

“Tak berselang lama sekitar 5 menit Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor pelaku utama datang dan langsung masuk kedalam rumah kemudian menghampiri korban David Real Grace Waruwu Alias Fama yang sedang dalam posisi duduk untuk menyalaminya, dan ketika sudah dalam posisi bersalaman Fiktor Menus Waruwu menampar pipi sebelah kanan David Real Grace Waruwu sebanyak 1 kali mengunakan tangan kirinya dan meninju wajah 2 kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal.

“Ketika kejadian sedang berlangsung Abdi Meiman Waruwu juga dengan cepat meninju wajah David Real Grace Waruwu sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan terkepal. Saat itu korban hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sambil menunduk lalu saksi Niterman Waruwu Alias Ama Haikel melerai pelaku Fiktor Menus Waruwu, sedangkan saksi Ö’onasokhi Waruwu melerai Abdi Meiman Waruwu. Saat dilerai Fiktor sempat menarik bahu kanan David dengan tangan kirinya hingga akhirnya berhasil dijauhkan saksi korban dari amukan Fiktor.

Merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut David Real Grace Waruwu Alias Fama membuat Laporan Polisi di Polsek Hiliduho Nomor : LP/B/03/VI/2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2025 terlapor Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi dan Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti dalam keterangan yang disumpah atau keadaan sehat jasmani dan rohani, yaitu;

1. Saksi/Korban David Real Grace Waruwu Alias Fama, mengatakan yang melakukan pemukulan menampar pipinya 1 kali dan meninju ubun-ubun dirinya 1 kali adalah Fiktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu meninju 1 kali tepat di mukanya.

2. Saksi Niterman Waruwu, mengatakan Fiktor Menus Waruwu menampar 1 kali dan meninju ubun-ubun David 2 kali dan Abdi Meiman Waruwu 1 kali kearah wajah David Real Grace Waruwu.

3. Saksi (pelaku utama) Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor mengatakan menampar pipi 1 kali dan mencoba meninju dari depan kearah muka namun tidak kenak kepada David Real Grace Waruwu karena sempat dilerai dan Abdi Meiman Waruwu juga ikut meninju.

4. Keterangan Saksi pemilik rumah tempat mediasi dilaksanakan O’önasokhi Waruwu, bahwa Fiktor Menus Waruwu menampar 1 kali pipi David Real Grace Waruwu dan memukul, namun tidak kenak karena dihadang saksi Niterman Waruwu tetapi tidak melihat Abdi Meiman Waruwu melakukan penganiayaan malah ikut melerai kejadian tersebut.

5. Saksi Masati Waruwu mengatakan bahwa Fiktor Menus Waruwu yang melakukan penganiayaan terhadap David Real Grace Waruwu, tetapi tidak melihat Abdi Meiman Waruwu meninju namun ikut melerai kejadian tersebut.

6. Saksi Arojaya Waruwu mengatakan yang melakukan kekerasan fisik/penganiayaan terhadap David Real Grace Waruwu adalah Fiktor Menus Waruwu, namun tidak melihat Abdi Meiman Waruwu melakukan penganiayaan

7. Keterangan Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi (terdakwa) menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut berawal Fiktor Menus Waruwu menghampiri David Real Grace Waruwu menampar pipi sebelah kanan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali pada saat itu juga dirinya hendak memukul, namun tidak sampai mengenai karena ditarik saksi Mefati Waruwu alias Ama Fernes,” dalam ketengan Abdi Meiman.

Berdasarkan bukti di TKP tepatnya di rumah milik Ö’onasikhi Waruwu Alias Ama Aldi/Sibaya Garefi, berikut;

1. Kehadiran Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor 20 menit setelah Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi tiba dilokasi.

2. Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi tidak kontak fisik dengan korban David Real Grace Waruwu Alias Fama.

3. Antar David Real Grace Alias Fama dengan David Real Grace Waruwu sekitar lebih 2 meter dan ada meja di antaranya mereka dan ada di tengah-tengah O’önasokhi Waruwu.

4. Abdi Meiman Waruwu tidak memukul korban David Real Grace Waruwu, melainkan hanya dituduh.

5. Tuntutan JPU tidak sesuai fakta yang terungkap di Persidangan dan pernyataan keterangan para saksi-saksi.

Petunjuk berdasarkan keterangan saksi, dan didukung oleh keterangan terdakwa Abdi Meiman Waruwu, serta alat bukti surat maka diperoleh petunjuk bahwa keterangan saksi bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang diberikan didepan penyidik maupun didalam persidangan. Dari keterangan yang saling bersesuaian melahirkan suatu petunjuk yang membentuk kenyataan tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Fiktor Menus Waruwu (terdakwa dalam kasus perkara terpisah) sebagaimana yang telah didakwakan kepada terdakwa David Real Grace Waruwu. (Barang Bukti Yang Diajukan Dipersidangan -Nihil-)

“Analisis Yuridis, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Adapun dakwaan tersebut disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum pidana, maka akan membuktikan unsur-unsur pasal yang dianggap terbukti dakwan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum pidana.

Berhubung lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang hukum pidana Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang mana dalam ketentuan tersebut yaitu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana serta ketentuan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang hukum pidana diubah menjadi Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Dalam perkara ini terdakwa Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi yang diajukan kedepan Persidangan diduga dituduh oleh JPU. Meskipun unsur barang siapa telah terbukti secara hukum, akan tetapi tidak serta merta terdakwa dinyatakan bersalah oleh karena itu perlu dibuktikan perbuatan terdakwa pada unsur selanjutnya,” menurut Analisis Yuridis.

Unsur “terang-terangan atau di muka umum” berati tindakan kekerasan terjadi ditempat yang bisa dilihat publik atau tidak disembunyikan, sementara “tenaga bersama” berarti dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih pelaku secara bersamaan, dan keduanya merupakan unsur kunci dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana tentang pengeroyokan atau perbuatan kekerasan secara bersama-sama. Intinya, ini adalah kekerasan yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan lebih dari satu orang, bukan perbuatan sembunyi-sembunyi. Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terdakwa Abdi Meiman Waruwu dan Fiktor Menus Waruwu (terdakwa dalam perkara terpisah) secara terang-terangan meninju dan menampar (mengeroyok) saksi korban David Real Grace Waruwu dihadapan saksi-saksi lainnya yang sedang berkumpul untuk melaksanakan mediasi dirumah saksi O’önasokhi Waruwu.

Anehnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berinisial WH tanpa mempedomani keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli diduga JPU menuduh Abdi Meiman Waruwu hanya mempedomani sepihak surat visum et Repertum Nomor : 440.2/381/YANKES-PDKR/II/2025 tertanggal 11 Juni 2025 oleh dr. Renno Junia Hawan selaku dokter pemeriksaan pada UPTD Puskesmas Botombawo yang melakukan pemeriksaan terhadap David Real Grace Waruwu, visum dokter menyarankan hanya luka ringan, itupun JPU tak dapat menghadirkan dokter yang mengeluarkan surat visum untuk dimintai keterangannya sebagai ahli di Persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Padahal Keterangan Ahli, Barang Bukti Yang Diajukan Dipersidangan, dan Analisis Barang Bukti semua (NIHIL) dan keterangan saksi-saksi yang melakukan penganiayaan kekerasan terhadap David Real Grace Waruwu lebih awal Fiktor Menus Waruwu (terdakwa dalam perkara terpisah) menampar 1 kali dan meninju 2 kali kearah muka korban, sedang terdakwa Abdi Meiman Waruwu hanya ikut serta dan melerai kejadian tersebut malah mendapatkan hukuman berat dibanding pelaku utama.

JPU Menuntut dan menyatakan terdakwa Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang hukum pidana jo. Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” dalam tuntutan JPU.

Tuntutan tersebut sebagaimana surat penetapan Hakim Ketua Pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 140/Pid.B/2025/PN Gst. Menjatuhkan pidana terhadap Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

“Sementara tuntutan kepada terdakwa Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor pelaku utama (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagaimana surat penetapan Hakim Ketua Pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 141/Pid.B/2025/PN Gst. Menjatuhkan pidana terhadap Fiktor Menus Waruwu Alias Fiktor dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

Kuasa hukum terdakwa Abdi Meiman Waruwu Alias Bebi, keberatan dan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Hal tersebut sebagai respon atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial TH terhadap terdakwa Abdi Meiman Waruwu, yang dituntut 8 bulan penjara dan menjalani WBP di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 03 Februari 2026.

“Untuk jaksa kita telah kumpulkan semua bukti pendukung atas perilaku yang tidak profesional untuk bisa kita laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI),” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Ely Fama Zebua, S.H., M.H di Kantornya melalui Konferensi Pers, Jumat (06/02/2026) kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ely Fama Zebua mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap tuntutan 8 bulan penjara yang disampaikan JPU. Hal ini sangat mengecewakan kami terutama para keluarga terdakwa padahal Abdi Meiman Waruwu ini hanya turut serta dalam kejadian tersebut sedangkan pelaku utama Fiktor Menus Waruwu (terdakwa dalam perkara terpisah) dituntut JPU hanya 5 bulan penjara, ini jelas-jelas tidak adil dan tidak dibenarkan hukum.

“Oleh karena itu, kita akan laporkan oknum JPU tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) bahwa kita menduga adanya unsur kepentingan JPU dalam menuntut pidana 8 bulan penjara terhadap terdakwa Abdi Meiman Waruwu,” ungkap Ely Fama.

Mengapa kami menduga kuat, lanjut Ely Fama Zebua, ada kepentingan dalam tuntutan di perkara ini? Menurut kami, tuntutan 8 bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Abdi Meiman Waruwu yang hanya turut serta sangat tidak adil, terlampau tinggi dan terkesan gelap mata.

“Kami berharap laporan pengaduan kita masuk di Jamwas dan KKRI ikut memonitor kinerja para oknum Jaksa tidak Profesional dan Nakal tersebut. Kami juga berharap, oknum jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara ini, dipanggil dan dimintai keterangan serta dicopot dari jabatannya,” harap Ely Fama.

Ely Fama menerangkan, didalam perkara ini, banyak fakta yang telah diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa hanya menerangkan tentang penganiayaan tidak mempedomani keterangan saksi-saksi yang menerangkan kronologi kebenaran kejadian dan tidak memahami Keterangan Ahli (Nihil), Barang Bukti Yang Diajukan Dipersidangan (Nihil), dan Analisis Barang Bukti (Nihil), kita menduga bahwa JPU punya kepentingan mengandal emosional dalam menuntut terdakwa Abdi Meiman Waruwu, serta kita menduga bahwa JPU hanya mempedomani sepihak hasil bukti surat visum et Repertum, tetapi JPU tak mampu menghadirkan dokter saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” akhir kata Ely Fama Zebua.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Warga Sebut Karung Jadi Pembatas, Galian Optik di Karawaci Berpotensi Membahayakan

‎KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Galian optik yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota…

2 jam ago

YORINDO, APKOMINDO & APTIKNAS Gelar Roadshow di Surabaya, BSSN Beri Peringatan Keras soal Keamanan Siber

  Surabaya – Media Suarainvestigasi.com - Dalam sebuah kolaborasi strategis yang melibatkan sektor swasta dan…

3 jam ago

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

  Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha…

3 jam ago

Fadli Zon Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan UNAS: “Budaya Adalah Fondasi Peradaban”

  Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - Universitas Nasional (UNAS) secara resmi mengukuhkan Menteri Kebudayaan Republik…

3 jam ago

DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten Gelar Rakerda Tahunan dan Tarhib Ramadhan 2026

  TANGERANG –Media Suarainvestigasi.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur…

9 jam ago

‎Anggota DPRD dari Peraksi PKS Kabupaten Tangerang Imam Sucipto Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Curug

‎ Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Suasana Gedung Serba Guna (GSG) RW 05 Takapuri,…

1 hari ago