Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Salah satu Masyarakat atas nama Antonius Lase hendak menjual tanah di Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. Kades Iraonolase diduga mempersulit dan tak mau tanda tangani surat jual beli tanah, Jumat (25/08/2022)
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai Pemimpin Masyarakat. Kepala Kesa adalah Pemimpin Masyarakat. Artinya Kepala Kesa memperoleh Mandat dari rMRakyat, yang harus mengakar dekat dengan Masyarakat, sekaligus Melindungi, Mengayomi dan Melayani Warga Masyarakat.
Berbeda dengan Kades Iraonolase ini, malah mempersulit Masyarakat Desanya dan bukan Melayani Masyarakat nya dengan baik,” Katanya Antonius
Hal tersebut lantaran Kepala Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Peringatan Lase diduga menolak dan tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah tersebut dengan memberikan segala macam alasan yang tidak jelas dan selalu berubah-ubah.
Pada saat itu tertanggal 14 Agustus 2022 Antonius Lase pun mendatangi rumah Peringatan Lase sebagai Kepala Desa Iraonolase untuk meminta menandatangani surat jual beli tanah sebagai persyaratan, yang harus diketahui Kepala Desa Iraonolase
Lanjutnya Antonius Lase megatakan, “pada saat itu Kepala Desa menyampaikan kepada saya. Saya tidak mau sembarangan menandatangani surat itu karna saya harus melihat langsung dilapangan kata Kades Iraonolase.” Ucapanya Antonius Lase menirukan ucap Kades
Tambahnya Kades Iraonolase besok saya kesana sore hari dan jangan lupa di bawa orang yang membeli tanah tersebut.
Antonius lase pun siap Pak Kades.
Masih kata Antonius Lase menyampaikan pada saat hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 satu harian saya tunggu dirumah saya Kades pun tak kunjung datang dan saya hubungi dimalam hari ternyata Kades sudah pergi kesebrang, Kata Antonius
Karna tak kunjung selesai Antonius Lase pun mendatangi Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa pada hari Selasa tanggal 16 sekitar jam 10 pagi, terkait masalah surat jual beli tanah Kepala Desa Iraonolase tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah yang saya jual, alasan sibuk dan saya tanya kembali sudah pergi ke Medan Pak Kadesnya
Camat Gunungsitoli Alo’oa Vince Hulu menyampaikan, “tidak ada perjalanan Dinas di bulan ini. Kalo ada Kades Iraonolase pejalanan Dinas harus izin dulu kalo mau keluar Daerah,” Kata Camat
Camat megatakan kepada KSPMD Camat Ferdinan Tel, telpon Kades Iraonolase dan KSPMD langsung menghubungi Kades i Iraonolase ternyata ponsel Kades tidak aktif.
Tidak lama kemudian sekretaris Desa Iraonolase Nurdin Lase datang di Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa dan Camat megatakan harus siap hari ini Pak Sekretaris dan telpon Kades dimana mau ketemu,” Ucap Camat, dan masalah ini Pak Antonius Lase harus siap hari ini juga Tegas Camat.
Ternyata hingga saat ini Kepala Desa tidak mau menandatangani surat tersebut, merasa di persulit Antonius kembali mendatangi Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar jam 10 pagi menayangkan kepada Camat bagaimana ini Pak. Kades Iraonolase tidak mau juga menandatangani surat saya.
Jawab Camat hari ini kami
Turun langsung ke Kantor Kepala Desa Iraonolase nanti jam 1 siang, Ucapnya Camat, silahkan Bapak Tunggu disana.
Hari itu Rombongan Camat dan Kapolsek Alo’oa datang di Kantor Desa Iraonolase untuk menyelesaikan permasalah terkait Kepala Desa tidak mau menandatangani surat jual beli tanah Antonius Lase Rapat dimulai sekitar jam 2 siang yang dihadiri Camat, Sekcam dan Polsek Alo’oa, pemilik, pembeli, BPD Kepala Desa beserta Jajaran Desa Iraonolase
Rapat Ternyata tidak menuai hasil titik terang, alasan Kepala Desa Iraonolase, Peringatan Lase berdalih tidak mau menandatangani surat jual beli tanah itu, karna tanah tersebut sudah masuk Data PTSL atau Pengurus Sertifikat tanah gratis, “katanya. Coba ditanyak dulu di Kantor Pertanahan Nias kalo bisa,” Dalih Kades
Lanjut, tidak hanya sampai disitu, merasa di persulit, besoknya Antonius dan Lida sebagai Aparat Desa Iraonolase mendatangi Kantor Dinas Pertanahan Nias yang berada di Kota Gunungsitoli terkait masalah tanah yang dimaksud.
Dijawab pihak Pertanahan terkait jual beli tanah, yang sedang di urus Sertifikat tanahnya tidak ada masalah soal itu nanti bisa di bagi-bagi ukuran tanahnya jawab pihak Pertahan kepada Antonius Lase.
Sesudah itu saya menyiapkan surat-surat tanah yang mau dijual, saya sampaikan kepada Kades bahwa di Pertanahan tidak ada dipermasalahkan Pak Kades, namun kades tetap tidak mau menandatangani surat itu berdalih harus ada Camat Alo’oa,” Katanya Antonius
Saya sebagai Warga heran dengan Tingkah laku Kepemimpinan Kades, Peringatan Lase, saya sebagai masyarakat dipermainkan dan dipersulit hinga saat ini tertanggal 25 Agustus 2022 Kades Iraonolase tetap mempersulit saya berdalih alasan (gini-gono), Ucap Antonius Lase saat dikonfirmasi Wartawan dikediamannya.
Terpisah, Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, angkat bicara bahwa sangat menyayangkan sikap Arogansi Kepala Desa Iraonolase tersebut, yang tidak Profesional, Proprosional dan Demokratis dalam memberikan Pelayanan kepada Warganya sendiri sesuai Amanah, Tugas dan Fungsinya sesuai dengan sumpah Jabatan pada hal mereka itu digaji dan diberikan Tunjangan serta Fasilitas dari Negara demi terwujud Pelayanan Masyarakat yang baik dengan Segenap Hati dan Jiwa.
“Kalau memang Oknum Kepala Desa yang tersebut tidak mau, tidak mampu lagi menjadi seorang Pemimpin dan Pelayanan Masyarakat Desa, maka sebaiknya silahkan mundur sebagai Kepala Desa, supaya Warga tidak kecewa dengan kinerja anda yang bobrok.” Ucap Darwis Zendrato.
Lanjut Darwis Zendrato saya meminta, sebagai Pimpinan tertinggi Walikota Gunungsitoli melalui Camat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Iraonolase tersebut dan bila dirasa tidak bisa lagi bertobat dan dibina, maka sebaiknya dicopot saja dari Jabatannya sebagai Kedes karena diduga keras telah mempersulit Masyarakat dalam kebutuhannya dan ini sangat jelas telah melanggar Komitmen dan sumpah Jabatan sebagai Kepala Desa,” Tegasnya.
Lanjut awak Media menghubungi Kades Iraonolase via Tlpn dan saat tersambung beralasan sedang sibuk.
Beberapa awak media berusaha menghubungi Kades Iraonolase namun tidak berhasil dijawab hingga Berita ini ditayangkan namu tetap berusaha untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan.
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…
Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…
Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…
Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…