Categories: Daerah

Diduga Melanggar Kode Etik Seorang Oknum PNS di Kota Gunungsitoli Dilaporkan Ke KASN

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Diduga melanggar kode etik ASN pasal 9 undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang PNS wajib menjaga Netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan Partai Politik.

Salah seorang aktivis di Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli kembali melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli atas dugaan telah terlibat melakukan dukungan terhadap bakal calon Wali Kota Gunungsitoli. Laporan itu telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dikatakan Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, ketika diwawancarai awak media di Kantor Sekretariatnya Jl. Sisingamangaraja Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (28/06/2024) sekira pukul 10:30 Wib siang.

“Kita telah menyampaikan laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, postingan media sosial miliknya Murni Riang Wau oknum PNS tersebut,” ucap Siswanto Laoli.

Dikatakan, oknum itu bertugas di Bappelitbang Pemerintah Kota Gunungsitoli atas nama Murni Riang Wau, kuat dugaan telah melakukan dukungan terhadap pasangan bakal calon Wali Kota Gunungsitoli atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP.,MAP dan Yunius Larosa dengan cara membagikan postingan orang lain yang diposting tersebut, Karya Septianus Bate’e dan Yunius Larosa mendaftarkan diri di salah satu partai politik,”

Postingan gambar pasangan calon Wali Kota Gunungsitoli yaitu foto Karya Septianus Bate’e bersama foto Yunius Larosa yang diketahui sebagai pasangan bakal calon Wali Kota Gunungsitoli yang telah dibagikan oleh oknum ASN atas nama Murni Riang Wau,” katanya.

Siswanto Laoli, mengungkapkan, dasar hukum laporannya tersebut berdasarkan kode etik. Pasal 9 Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 PNS wajib menjaga Netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan Partai Politik.

“Sanksinya berat terhadap Murni Riang Wau oknum PNS tersebut,” katanya.

“Kita telah sampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri RI, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, BKN Regional II Sumatera Utara dan beberapa Dinas terkait lainnya,” kata Siswanto mengakhiri.

Dalam hal ini Pimpinan Tertinggi Pemerintah Kota Gunungsitoli Sowa,a Laoli, SE.,M.Si dan Oknum yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ Dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jakarta,- Media Suarainvestigasi.com - Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi…

1 hari ago

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol…

3 hari ago

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

4 hari ago

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau…

4 hari ago

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah…

4 hari ago

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi…

5 hari ago