Categories: Daerah

Diduga Oknum Pihak Alfamidi Tabrak Udang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi & Hak Perlindungan Kesehatan Konsumen

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pernyataan Oknum Pihak Karyawan Alfamidi diduga Tabrak Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik tentang kesehatan Konsumen karena Izin Dokumen Balai Karantina buah-buahan yang dipasarkan di Minimarket Alfamidi di rahasiakan, Selasa (02/06/2025).

Berdasarkan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi Publik di Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Udang-Undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk dan jasa yang merugikan.

Namun Oknum Pihak Minimarket Alfamidi melalui pernyataan Josia Obed Nego yang direkomendasikan Gunawan sebagai Area Coordinator Alfamidi kepada awak media,

“Menyampaikan, “Terima kasih atas perhatiannya” Perlu kami sampaikan bahwa dokumen legal seperti Surat Izin Karantina hanya dapat diminta oleh instansi resmi Pemerintah melalui surat permintaan resmi yang sesuai prosedur. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen internal, kami tidak dapat memberikan dokumen tersebut kepada pihak non-instansi atau tanpa dasar hukum yang jelas,” ucapnya yang terkesan Kangkangi Undang-undang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang hak konsumen.

Josia Obed terkesan mempersulit awak media dalam mendapat informasi tentang Dokumen Karantina buah-buahan yang mereka pasarkan kepada masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli pada hal pihak Karantina sendiri menyampaikan hal tersebut buka sebuah rahasia yang harus di sembunyikan ketika dipertanyakan.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Layangkan Surat Soal Fasos Fasum ke Cipondoh Lake View, Ini Permintaan Konsumen !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…

7 jam ago

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…

10 jam ago

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

23 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

1 hari ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

2 hari ago