Gunungsitoli – Media Suaraivestigasi.com – Diduga proyek siluman hadir di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Kontraktor dan Pengguna Anggaran (PA) mengabaikan Undang-Undang KIP untuk menutupi nilai pagu anggaran sebesar tujuh miliar rupiah lebih, Sabtu (04/04/2926).
Menurut penjelasan Manejer Bisnis dan Teknik PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Yakub Nadea proyek yang sedang berjalan merupakan rehab berat lantai dermaga dan fasilitas lainnya besar pagu anggaran tujuh miliar lebih.
“Perehapan dermaga bersumber dari dana anggaran Perusahaan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli, yang saat ini sedang berjalan pekerjaan melalui tender pihak ketiga,” ungkap Yakub Nadea.
Menurut hasil investigasi Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Senin (30/03/2026) terkait pembangunan rehab berat Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli pekerjaan sudah berjalan beberapa bulan, tetapi tidak memiliki Papan Informasi Proyek diduga kuat suatu trick Kontraktor dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli selaku yang membiayai proyek rehap berat Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli tersebut,” ungkap FARPKeN.
FARPKeN menilai bahwa pekerjaan rehap dermaga tersebut amburadul, mulai dari merakit rangka besi cor lantai jarak antara satu dengan yang lain tidak beraturan dan besi disambung-sambung serta besi berkarat bekas masih digunakan kembali, jauh dari layak teknis konstruksi yang baik di khawatirkan kualitas pembangunan tidak akan bertahan lama setelah selesai kembali hancur.
“Kawat pengikat besi cor lantai sangat memprihatikan jarak berbeda-beda pengikat longgar bagaikan ikat sayur kangkung yang dijual ibuk-ibuk pedagang di pasar. Selain itu besi tikar cor sudah berkarat. Memang perbaikan fasilitas sarana lain ada selain mencor ulang lantai dermaga yang rusak parah, dengan nilai pagu anggaran tujuh miliar rupiah lebih. Seharusnya Kontraktor dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli menggunakan asas transparan (keterbukaan) adalah prinsip penyelenggara Pemerintahan atau Organisasi yang menyediakan akses informasi seluas-luasnya, jujur, dan mudah diakses oleh publik mengenai kebijakan, proses perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga hasil-hasil yang dicapai,” ungkap Tim.
Sekjen FARPKeN, Helpin Zebua menguraikan bahwa proyek pembangunan rehap dermaga tersebut kuat dugaan ada permainan Kong Kalikong antara pihak rekanan dengan pihak tertentu, maka dengan itulah mereka tidak memasang papan informasi proyek agar publik tidak mengetahui besar nilai pagu anggaran yang dihabiskan hingga mencapai tujuh miliar rupiah lebih.
“Kejanggalan item pekerjaan dilapangan tersebut telah kita konfirmasi secara lansung, Rabu (01/04/2026) kepada Yakub Nadea, Menejer Bisnis dan Teknik PT Pelindo Persero Regional 1 Cabang Gunungsitoli di Kantornya. Namun secara penjelasan atas pertanyaan FARPKeN secara mendetail manejer banyak yang tidak bisa menjawab. Menejer sendiri tidak menguasai sistem teknik konstruksi pembangunan dermaga selalu menghindari pertanyaan terlihat panik dan berbelit-belit,” tandas Helpin.
Lanjut Helpin, Menejer Bisnis dan Teknik mengatakan hasil Investigasi atau temuan FARPKeN tersebut akan di sampaikan ke pihak rekanan dan akan cross check kebenaran dilapangan, seandai benar kami sampaikan kepada pihak rekanan untuk diperbaiki ulang, dalil Yakub Nadea,” ungkap Helpin.
Tambahnya, terkait tidak dipasang papan informasi proyek, kata Yakub Nadea, “Karena ini dana perusahaan bang jadi tidak butuh papan proyek dan tidak diwajibkan, hal itu merupakan aturan internal kami sebagai Perusahaan Pelindo,” paparnya.
Namun hal tersebut di perdebatkan alot oleh Noris Situmeang Humas FARPKeN mengatakan, “Adakah aturan baku yang mengatur bahwa pihak Pelindo jika ada kegiatan pembangunan tidak wajib membuat papan proyek.? sambil bertanya.
Jawabnya, “Kami perusahaan bukan Pemerintah dan aliran dana kami bukan APBD dan APBN bang Perusahaan Pelindo atau BUMN,” cetusnya
Lanjutnya Humas FARPKEN, “Jadi apa aturan yang baku tentang persoalan tersebut sehingga tidak perlu di pasang papan informasi kegiatan pembangunan? paparnya bertanya kembali,
Namun hal tersebut tidak bisa di jelaskan secara aturan baku oleh Yakub Nadea Manejer PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli, sehingga perdebatan sengit tersebut pun berakhir dengan sendirinya.
Pada hal secara hukum, tidak boleh melakukan pembangunan konstruksi fisik tanpa papan informasi proyek, terutama jika proyek tersebut menggunakan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pelindo.
“Peraturan Jasa Konstruksi:
Kewajiban ini sejalan dengan prinsip dalam (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi), di mana setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi prinsip keterbukaan dan keselamatan
Dasar hukum dan penjelasannya:
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh uang Negara (termasuk anggaran BUMN) wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi. Papan nama proyek adalah bentuk pemenuhan transparansi kepada masyarakat, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Peraturan Terkait Papan Nama Proyek: Pemasangan plang/papan proyek merupakan kewajiban bagi kontraktor pelaksana, di mana papan tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan.
Secara spesifik, papan informasi proyek berfungsi untuk Transparansi Publik, memastikan masyarakat mengetahui adanya proyek pembangunan. Pengawasan, memudahkan masyarakat dan pihak terkait memantau jalannya proyek. Keselamatan menjadi bagian dari standar keamanan kerja (K3) di lokasi proyek.
Standar Konstruksi (Permen PUPR):
Papan informasi merupakan persyaratan teknis dalam pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 mengenai persyaratan teknis gedung bangunan.
Prinsip GCG (Good Corporate Governance): Sebagai BUMN, Pelindo memiliki kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup prinsip transparan dan akuntabel dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
“Risiko proyek tanpa papan informasi dapat dipertanyakan warga dan dianggap melanggar aturan pengadaan, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. “Oleh karena itu, wajib bagi PT Pelindo maupun kontraktornya untuk memasang papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) berkomitmen terus mengawal pembangunan rehab Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli hingga selesai, memastikan pekerjaannya sesuai harapan masyarakat Kepulauan Nias “Mengingat Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah pintu gerbang utama dan akses vital logistik serta penumpang di Kepulauan Nias satu-satunya.
(yosi)





