• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

suarainv by suarainv
Agustus 21, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan penyalahgunaan fasilitas Negara kembali mencuat. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gunungsitoli, Mesoniman Lahagu, SH.,M.Si, diduga menguasai 2 (dua) unit Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (21/08/2025), di kediaman pribadi Mesoniman Lahagu di Jalan Sisingamangaraja XII No. 34, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli terlihat terparkir 2 (dua) unit Mobil Dinas, yakni: 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam BB 1566 T yang melekat saat ia menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Gunungsitoli,

“Sementara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G warna hitam BB 124 T yang saat ini digunakan untuk menunjang tugasnya sebagai Plt. Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Mobil Dinas jenis Innova tersebut kerap digunakan oleh pihak lain. “Terkadang Innova keluar dikendarai orang yang tidak kami ketahui, dan biasanya sore hari sudah kembali,” ungkapnya.

Ironisnya, hingga kini Mesoniman Lahagu belum mengembalikan salah satu kendaraan Dinas tersebut kepada Pemko Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, tindakan seorang pejabat yang menguasai lebih dari 1 (satu) kendaraan Dinas jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,

“Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1), setiap pengguna barang wajib menggunakan barang milik Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi. Kemudian, Pasal 7 ayat (1) melarang barang milik Daerah digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan pejabat berwenang. Jadi kalau ada dua Mobil Dinas dikuasai sekaligus, itu indikasi kuat penyalahgunaan Aset Negara,” tegas Helpin Zebua.

Ia juga mengutip Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa kendaraan Dinas hanya diberikan 1 (satu) unit untuk satu pejabat, serta tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi maupun dipinjamkan kepada pihak lain.

Lebih jauh, menurutnya, praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. “Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan pengguna barang dilarang menyalahgunakan barang milik Daerah. Bahkan di Pasal 37 ayat (2) ditegaskan, penyalahgunaan barang milik Daerah bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Jika ada unsur memperkaya diri atau orang lain, itu bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi,” jelas Helpin.

Menurut LSM KCBI, ada beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada pejabat yang terbukti menguasai 2 (dua) unit Mobil Dinas Aset Negara,

“Menurut Helpin, Jika ada bukti penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara /Daerah, maka dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Mesoniman Lahagu terkait keberadaan kedua Mobil Dinas tersebut tidak mendapat respons. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan 2 (dua) unit Mobil Dinas oleh pejabat tersebut. Awak media akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Bagian Aset Pemko Gunungsitoli.

“Kami dari LSM KCBI Kepulauan Nias akan terus mengawal persoalan ini. Negara jangan dirugikan hanya karena ada pejabat yang seolah merasa berhak menguasai fasilitas ganda. Jika tidak segera ditindak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi Pemko Gunungsitoli,” pungkas Helpin Zebua.

(yosi)

Previous Post

Here Are 6 Brands and Designers to Look Out for Next Year

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

suarainv

suarainv

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In