• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tak berizin, LSM BIAK Mendesak Satpol PP Segera Segel Menara IBS di Pagedangan

suarainv by suarainv
Januari 26, 2024
in Daerah, Tangerang Raya
0 0
0

Tangerang – Suarainvestigasi.com – LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) mendesak Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel bangunan menara seluler tak berizin milik PT Inti Bangunan Sejahtera (IBS) yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis, 25/01/2024.

Pasalnya, bangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin, karena pengajuan izin rekomendasi pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Inti Bangunan Sejahtera (IBS) ini baru di tingkat Kecamatan, sedangkan pembangunan tower sudah mulai berjalan.

Seperti Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang.

Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tangerang.

Serta Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tangerang yang melampirkan Izin dari Wilayah setempat.

Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, rekomendasi Kepala Desa setempat, rekomendasi Camat setempat, Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

Dan surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

Yang terakhir pernyataan kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

Saat dikonfirmasi, Untung selaku orang yang bertanggung jawab mengenai perizinan dia membenarkan bahwa izin rekomendasi PT. IBS masih dalam proses pengajuan di tingkat Kecamatan.

“Iya, betul izinnya saya yang urus, baru di tingkat Kecamatan,” ujarnya.

Sedangkan seorang pekerja mengatakan bahwa diameter tinggi tower yang akan dia bangun tersebut tingginya mencapai 36 meter menjulang ke langit dengan kedalaman galian 2 meter.

“Tingginya Tiga Puluh Enam Meter, dalam galiannya Dua meter,” beber pekerja kepada Wartawan.

Dikatakan warga, yang berdomisili tak jauh dari lokasi pembangunan tower bahwa dirinya tidak menerima kompensasi radius jarak karena dia hanya pendatang yang tak memiliki KTP wilayah setempat.

“Yang punya kontrakan kali yang dapat, saya mah enggak dapat, karena saya bukan KTP sini,” papar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara SITE ACQUISITION AND LITIGATION (SITAC) PT. IBS, Andri saat dikonfirmasi untuk audensi mengenai dokumen perizinan yang dia miliki, dirinya enggan berkomentar.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

( Sumber Berita : Cahyono Tim Pemburu Ilegal Unit V )

Previous Post

Ketua DPC Ormas GBNN Gunungsitoli Soroti Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli Diduga Becking Mafia BBM Solar Oplosan

Next Post

Plt.Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pesta Pembangunan Gereja BNKP Jemaat Harefa Niko’otano Resort 29

suarainv

suarainv

Next Post

Plt.Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pesta Pembangunan Gereja BNKP Jemaat Harefa Niko’otano Resort 29

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In