Daerah

Diduga Tanpa Dokumen Karantina Puluhan Ribu Telur Ayam Boiler Milik Bupati Nias Barat Diamankan Polres Nias

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Puluhan ribu telur ayam boiler yang datang dari Kota Sibolga dengan tujuan Pulau Nias di amankan Kepolisian Polres Nias, karena diduga ilegal tidak dilengkapi dokumen izin karantina daerah asal, Sabtu (03/05/2025).

Berawalnya informasi yang diperoleh Tim Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) dari salah seorang masyarakat menyampaikan bahwa ada telur ayam boiler dari Kota Sibolga menuju Pulau Nias,” terang Sumber.

Menyikapi informasi Tim FARPKeN melakukan Investigasi dilokasi dimaksud. “Benar saja 1 (satu) unit Truk Fuso warna orange plat Nomor Polisi BK 8753 GP sedang membongkar muatan telur di Gudang PT Delada Cahaya Masagro di Jalan Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, diketahui Gudang dan telur tersebut miliknya Bupati Kabupaten Nias Barat,” tuturnya kepala Gudang.

Polres Nias melalui Kanit II Ekonomi Reskrim, Saat Pengabdian Zebua, SE dan anggotanya mendatangi lokasi TKP ketika di interogasi supir dan kepala Gudang tidak bisa menunjukan dokumen surat izin karantina daerah asal telur tersebut,

“Sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 1992 tentang pengiriman hewan, bahan hewan, hasil bahan hewan dari satu pulau ke pulau lain, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan balai karantina daerah asal. Karena tidak bisa menunjukan izin Balai Karantina daerah asal supir dan kepala Gudang di mintai keterangan di Polres Nias,” terang Kanit.

Menurut Edward Lahagu sebagai pelapor sekaligus Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menyatakan, “Meminta kepada Kapolres Nias agar segera menindak tegas para pengusaha telur yang tidak memiliki izin karantina dalam memasok telur di wilayah Pulau Nias, apalagi oknum pemiliknya adalah para penguasa yang sedang menjabat Kepala Daerah saat ini,

“Benar hari ini kita telah melaporkan temuan tersebut di Polres Nias dengan register Nomor : LP/B/269/V/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 03 Mei 2025. “Dan hal ini sangat kita sayangkan seorang oknum Kepala Daerah melakukan usaha yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin karantina, artinya mereka sendiri sebagai panutan bagi masyarakat telah melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya Edward dengan nada tegas.

Lanjutnya, hal ini telah melakukan pelanggaran hukum Undang-undang yang mengatur karantina telur adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Telur, sebagai produk hewan, masuk dalam kategori yang diatur oleh undang-undang ini. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, termasuk yang dapat dibawa oleh telur.

Ia mengatakan puluhan ribu telur ayam boiler ilegal tersebut diperkirakan mencapai 4 ton diangkut dari Medan Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Pulau Nias,

“Sesuai prosedur yang telah ditetap, setiap kendaraan dan barang yang masuk di Pulau Nias harus diperiksa dan diwaspadai serta wajib memiliki surat izin dari pihak instansi berwenang mengatasi maraknya barang ilegal dan dapat merugikan masyarakat,” katanya ketua FARPKeN.

Sesuai pengakuan Kepala Gudang PT Delada Cahaya Masagro saat di interogasi dilokasi mengatakan, bahwa puluhan ribu telur ayam boiler tersebut merupakan milik Pak Bupati Kabupaten Nias Barat,

“Sedangkan Supir Truk Fuso mengaku, dirinya tidak tahu kalau mengangkut telur antar pulau harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari balai karantina daerah asal,” katanya.

Menurut pantauan media dilokasi Truk Fuso warna orange pengangkut telur ayam boiler tersebut berada di Polres Nias telah diamankan. Dalam temuan ini Bupati Nias Barat belum memberikan keterangan secara resmi di karenakan belum dapat tersambung komunikasi dalam waktu dekat segera di konfirmasi ulang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Lebak Surati Dinas PMD Lebak, Gelar Audiensi Soal Program dan Kegiatan Pemdes Sukaharja

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, melayangkan…

2 jam ago

Dugaan Malpraktek, Oknum Tenaga Medis RSUD dr. M. Thomsen Nias Dilaporkan di Polres Nias Oleh Anak Pasien Didampingi FARPKeN!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomas Nias Gunungsitoli…

1 hari ago

CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga Kuat Kurangi Volume Saat Mengerjakan Proyek Halaman Puskesmas Binong

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Proyek betonisasi halaman Puskesmas Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten,…

5 hari ago

Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen…

1 minggu ago

“Aroziduhu Zebua” Pelapor Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE Hadiri Sidang di PN Gunungsitoli

Gunungsitoli - Media Suarainvetigasi.com -Pelapor Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri…

2 minggu ago

Lpi Sebut Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Haus Jabatan Bukan Ingin Membangun Banten, Ketum Lpi : Saya Prediksi Akan Ada Konflik Interes

Provinsi Banten - Media Suarainvestigasi.com - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan…

2 minggu ago