Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Diduga tidak kantongi izin melakukan penambangan pasir dan batu di Sungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pihak PT. Bina Mitra Sejahtera Indonesia (BMIS) penuhi panggilan Polres Nias untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 01 Agustus 2024 di Polres Nias.
Pihak PT. BMIS telah menghadiri panggilan Polres Nias, untuk di mintai keterangan pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 14:30 Wib terlihat keluar dari ruangan Unit IV Reskrim buru-buru bergegas menaiki mobil meninggalkan Polres Nias untuk menghindari wartawan.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang pelapor berinisial KZ melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/08/2024).
“Benar pihak PT. BMIS telah dipanggil di Polres Nias untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat kerena telah melakukan penggalian dan pengambilan batu serta pasir di Sungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, diduga keras telah melakukan tindak pidana merusak lingkungan dalam menjalankan kegiatan tanpa melengkapi dokumen izin Lingkungan Hidup dari Instansi berwenang,” ungkap pelapor.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
Tambahnya, saya sebagai masyarakat sekaligus pelapor telah dipanggil di Polres Nias untuk dimintai keterangan pada tanggal 09 Agustus 2024 dicecar beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik sebagai berikut ;
Diakhir penjelasan KZ menurut informasi yang ia dapatkan, Penyidik Polres Nias segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
Untuk mendapatkan perimbangan informasi awak media ini belum tersambung komunikasi dengan pihak PT. BMIS dan pihak Humas Polres Nias dalam waktu dekat segera ditemui untuk dimintak tanggapan.
(Yosi)
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…
Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…
Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan…