• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diharap Pemerintah Tidak Slogan Membuat Peraturan, Agar Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Jembatan Idanogawo Amblas.!!!

suarainv by suarainv
Juni 5, 2024
in Daerah
0 0
0

Nias, suarainvestigasi.com – Maraknya aksi penambangan pasir, kerikil, batu kali ilegal di Desa Saiwahili Hili’adulo wilayah Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berpotensi merusak aset Pemerintah Jembatan Idanogawo, Kamis (04/06/2024).

Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Nias, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas berwenang agar tambang pasir ilegal diarea jembatan Idanogawo segerah dihentikan jangan tutup mata dan bukan hanya slogan membuat peraturan,” harap masyarakat.

Dilokasi sudah banyak hal yang buruk terlihat akibat pembiaran tambang pasir liar tersebut, mulai dari longsornya tebing sungai, merusak lingkungan hidup, berdampak Amblas atau terkikisnya pondasi jembatan Idanogawo yang satu-satunya menghubungkan Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara dan sebagian Kabupaten Nias Barat ungkap inisial AL kepada wartawan baru-baru ini ketika disambangi disekitar area tambang”

“Akibat dari pembiaran tambang pasir di jembatan Idanogawo, ada oknum yang memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi melakukan pungutan liar kepada para pengumpul pasir dan sopir pengangkut material keluar yang tak lain oknumnya adik kandung dari Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo inisial SZ” tambah sumber.

Setiap pagi hingga sore belasan penambang terlihat sedang sibuk mengumpul pasir, kerikil dan batu, sekitar 20-30 meter arah sebelah timur Jembatan Idanogawo, mobil jenis Pick Up L300 hingga Dump Truk Colt Diesel keluar masuk mengangkut material. Kegiatan tambang itu sudah ber’tahun-tahun berjalan seakan Pemerintah tutup mata,” lanjut SL.

Pada hal Pemerintah telah menerbitkan peraturan dilarang adanya aktifitas galian disungai jembatan Idanogawo yaitu;
“Dilarang mengambil menggali menambang bahan galian mineral bukan logam atau batuan pada radius 200 meter disekitar ini berdasarkan.

  • Undang-Undang No.4 tahun 2009.
  • Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010.
  • Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.630/1470 tanggal 15 Juni 1998. Tertanda Dinas Perindag ESDM Kabupaten Nias.

Dihari yang sama awak media ini mencoba konfirmasi Camat Idanogawo di Kantor’Nya namun tidak berhasil ditemui disampaikan Staf sedang sakit.
Eka Darius Hura Sekretaris Camat mewakili, mengakui bahwa tambang itu berada diwilayahnya dan sudah sering memberikan himbauan dilarang kepada penambang”

” Benar itu wilayah Kecamatan Idanogawo, dan saya juga baru menjadi Sekcam. Saya dengar bahwa sudah sering diberikan himbauan secara lisan kepada penambang oleh Kecamatan dan sudah kita pasang plang larangan dilokasi. Penambang hanya berhenti sementara, lalu mereka beraktifitas kembali, sebenarnya sungai itu adalah kewenangan Provinsi, namun kita tidak terlepas di Daerah berupaya memberikan pemahaman kepada penambang,” kata Sekcam.

Tambah Sekcam, tambang itu memang suatu permasalahan baru-baru ini muncul lagi, pihak Kecamatan segera melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias baik itu Dinas berwenang dan Sat Pol PP Nias mencari solusi langkah apa selanjutnya agar tambang tersebut dihentikan, terkait informasi adanya pungutan liar disana saya pastikan bahwa tidak ada Dinas terkait kerjasama untuk setoran PAD Kabupaten Nias.” tandas Sekcam.

Tanggapan tokoh masyarakat Idanogawo yang tidak bersedia dijelaskan identitasnya dalam pemberitaan saat diwawancara media mengatakan sangat menyangkan Pemerintah tidak adanya ketegasan dalam menertibkan penambang pasir yang konon belum ada izin sah bila itu dibiarkan pemerintah berdampak besar amblasnya jembatan Idanogawo memutus akses hubungan tranportasi beberapa Kabupaten di Kepulauan Nias,” kata tokoh masyarakat itu.

Pembangunan Jembatan Idanogawo ini merupakan sejarah besar bantuan hibah dari masyarakat Jepang panjangnya 151 meter sebagai tanda persahabatan dan kerjasama antara Negara Jepang dan Republik Indonesia tahun 1012,” tambah tokoh.

Jembatan Idanogawo adalah jembatan terpanjang di Pulau Nias 151 meter pembangunan bantuan Jepang Internasional Corporation Agency diresmikan pada tanggal 9 Maret 2013 oleh Menteri pekerjaan umum Djoko Kirmanto bersama Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori dan pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pengganti jembatan yang rusak akibat Tsunami dan Gempa Bumi,” akhir katanya.

Selanjut, terkait isu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum, awak media konfirmasi supir pengangkut pasir inisial FZ, mengatakan ya begitu lah bang kejadiannya bila kita masuk area tambang harus ada kesepakatan dengan pemilik yang membuat plang portal dipintu masuk kalau keluar mengangkut pasir harus kami dibayar,” kata supir.

Disinggung bila tidak dibayar kesepakatan bagaimana bang?
“Ya tidak bisa keluar, “Berapa uang yang harus dibayar bang?
“Mobil Pick Up L300 Rp.10000, informasi yang kami dapat pengumpul pasir juga harus membayar Rp.10000 bila hasil dari tambang mereka keluar per’mobil Pick Up Rp.10000,” ucap supir.

“Beda lagi ceritanya bila mobil Dump Truk yang masuk lebih banyak muatan kemungkinan pasti lebih mahal di bayar.
“Berapa dibeli pasir kepada pengumpul Bang?
“Satu Pick Up L300 Rp.110.000. Tetapi seandainya kami dibeli pasir kepada yang punya plang portal sekitar Rp.1.40000 s/d 150.000,” kata supir itu kepada awak media.

Hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Desa Saiwahili Hili’adulo Suhelpi Zai melalui pesan Chat WhatsApp berikut jawabannya ; “Sorry ngak bisa saya beri penjelasan tentang itu, balas Kades.

Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Idanogawo awak media mendatangi Kantor’Nya namun tidak berhasil ditemui Kapolsek Idanogawo sedang berada diluar wilayah. Dalam ini juga telah di konfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Nias yang mempunyai tugas membantu Bupati Kabupaten Nias, juga tidak merespon/menanggapi pesan Chat WhatsApp yang dipertanyakan oleh media hingga berita ini tayang.

(yosi)

Previous Post

Diduga Belum Kantongi Izin, AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dilaporkan

Next Post

Jhonson Silitonga Marah-Marah Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

Jhonson Silitonga Marah-Marah Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In