• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Penetapan Tersangka Destriani Zebua Dilakukan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah.!!

suarainv by suarainv
Agustus 28, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Gugatan Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Destriani Zebua, sebagai Pemohon melalui Kuasa Hukumnya resmi di daftarkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Register Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST. Jalur ini ditempuh untuk menguji Penetapan Tersangka, Penangkapan serta beberapa hari penahanan terhadap Destriani Zebua karena sempat di Opname di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 3 hari dan sekarang telah ditangguhkan oleh Polres Nias Sebagai Termohon.

Bahwa terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Destriani Zebua diduga tidak sesuai dengan Hukum Pidana formil yang berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21 /PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa, “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP”.

“Alat bukti yang ditunjukkan kepada Destriani Zebua tidak sedikitpun ada kaitannya dengan laporan terkait dugaan pelemparan helm terhadap pelapor/korban. Oleh karena hal tersebut, diduga keterangan saksi dan bukti surat Visum et repertum diduga mengada-ngada. Bahwa diketahui penetapan tersangka Destriani Zebua atas laporan Polisi Saudari An. Damai Yanti Lase alias Ina Egi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPLP/521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Tanggal 01 Desember 2023, dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan ”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) atau 352 ayat (1) dari KUHP Pidana.

Bahwa diketahui sebelumnya kasus ini dimulai dari adanya dugaan Penghinaan/Fitnah yang dilakukan Saudari Damai Yanti Lase Alias Ina Egi (selaku pelapor/korban) berdasarkan LP Nomor : STPLP/05/XII/2023/SPKT/Polres Nias./Polda Sumatera Utara. Namun, baru dilaporkan tanggal 03 Januari 2024 Pelapor/Korban An. Yaredi alias Rendi dan Destriani Zebua karena adanya bukti pendukung laporan tersebut dengan bukti Chat/Sms melalui Aplikasi WhatsApp.

Bahwa atas Penetapan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Kantor MJH & Partner dalam hal ini Martin Jaya Halawa, S.H., M.H, salah satu dari Kuasa Hukum Destriani Zebua menyampaikan bahwasanya benar telah didaftar Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya Penetapan Tersangka, “Sah tidaknya Penangkapan dan Penahanan yang dimana para termohonnya antara lain Kapolri Cq, Kapolda Cq, Kapolres Nias dan seluruh penyidik yang ambil bagian dalam perkara a quo,” ungkap Kuasa Hukum.

Selanjutnya, dasar bagi kita memohonkan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Klien kepada kita, maka langkah menurut Hukum yang baik dan benar adalah mengujinya di Pengadilan karena kita duga adanya pelanggaran prosedur (Unprosedur), Admistrasi yang tidak sesuai (Mal Admistrasi) terlebih pembuktian yang diharapkan oleh Udang-Undang dalam hal ini harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, “Serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, maka berdasarkan keterangan, bukti-bukti yang diserahkan kepada kami dan pernyataan “Tidak sedikitpun melakukan pelemparan helm kepada pelapor/korban, atau ikut serta dalam menganiaya Pelapor/Korban”.

“Setelah kami pelajari maka perlu diuji dalam Praperadilan semua keterangan, dan alat bukti baik dari Klien dan terlebih dari Para Termohon.
Kantor Hukum MJH dan Patner menduga Kriminalisasi terhadap tersangka klien kami Destriani Zebua tersebut telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada Hukuman Pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),” Ungkap Kuasa Hukum korban melalui Press Release Pers kepada awak media dikantornya, Rabu (28/08/2024)

Kantor Hukum MJH dan Partner berharap agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara ini bersifat objektif dan Imparsial sebagai salah satu penegak Hukum dalam menerima berkas klien kami dari pada para termohon, terlebih berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo nantinya menjadi Penegak Hukum yang memberikan rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi Destriani Zebua secara Objektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan nantinya,“ Harap Kuasa Hukum Destriani Zebua.

(yosi)

Previous Post

Polres Nias Selatan Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pilkada Serentak 2024

Next Post

Koalisi Bergeser di Banten, Gerindra Siap Hadapi Tantangan Baru di Pilgub 2024

suarainv

suarainv

Next Post

Koalisi Bergeser di Banten, Gerindra Siap Hadapi Tantangan Baru di Pilgub 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In