Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, telah usai dan telah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (11/02/2026).
Hal itu dibenarkan Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P selaku Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli menyatakan telah menyerahkan LHP Dana Desa Dahana Tabaloho ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sesuai Pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Dahana Tabaloho.
“Inspektorat telah selesai melaksanakan audit terkait Dumas sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ungkap Meiman Harefa, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/02/2026).
Tambahnya, Hasil Audit telah kita sampaikan ke Pemerintah Desa Dahana Tabaloho untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan paling lambat 60 hari kalender dan Inspektorat telah menyampaikan hasil audit Ke Kejari Gunungsitoli melalui surat tertanggal 11 Februari 2026,” tegasnya.
Namun walaupun begitu, Meiman Kristian Harefa, S.Sos.,M.S.P belum dapat memberitahukan rincian kepada media ini, berapa jumlah temuan dalam dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Dahana Tabaloho tersebut.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., M.H membenarkan ketika dikonfirmasi Suarainvestigasi Senin (23/02/2026), pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kota Gunungsitoli.
“Benar, kita telah menerima hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dari Inspektorat Kota Gunungsitoli, untuk selanjutnya di dalami oleh Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang LHP tersebut,” ungkap Kastel.
Mewakili masyarakat Desa Dahana Tabaloho berinisial (AH) sangat mengapresiasi Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho.
“Masyarakat berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho Tahun Anggaran 2024 dan hasil laporan keuangan Dana BUMDes yang belum dapat di pertanggung jawabkan oleh pengelola segara terungkap. Dalam hal ini masyarakat siap mendukung kekurangan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Kejaksaan,” ungkap AH.
(yosi)





