LEBAK, Suarainvestigasi.com – Diduga belum memiliki izin, galian pasir yang berada di kampung Palayangan desa Margajaya kecamatan Cimarga kabupaten Lebak diminta untuk ditutup sampai izin dari pemerintah daerah dan propinsi keluar.
Kami minta pemerintah daerah menutup galian Pasir di kampung Palayangan di desa Margajaya kata paguyuban wartawan LSM kecamatan Cimarga ( PWDL ) kepada wartawan tgl 14 /03/2021.
Kata paguyuban wartawan Dan LSM (PWDL) kecamatan Cimarga diduga jika lokasi pasir tersebut tak memiliki izin berdasarkan Kompirmasi Kepihak Desa Dan Kacamatan Bahwa Membenerkan Galian tersebut belum dilengkapi perizinan, namun meski belum memiliki izin, aktifitas galian telah berjalan sudah enam bulan lebih aktifitas penambangan sudah berjalan.
Untuk itu, menurut paguyuban wartawan Dan LSM kecamatan Cimarga ( PWDL) meminta pemerintah daerah maupun pusat Satpol PP dan LH Lebak dan propinsi untuk segera mengambil tindakan, dengan cara menutup lokasi galian jangan tutup mata.
Saat ditemui awak media camat Cimarga dan kepala desa Margajaya kecamatan Cimarga ketika dimintai keterangan seputar aktifitas galian mengatakan” dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah perusahaan sudah mengantongi izin atau belum,” ujarnya
(EPI)
Discussion about this post