
Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara yang sejatinya menjadi ruang diskusi aspirasi rakyat, kini diperlakukan seolah-olah sebagai area privat yang tertutup dari publik.
Pada Rabu (24/12/2025), sejumlah jurnalis dan aktivis LSM dilarang masuk, dipersulit menemui Pimpinan DPRD, bahkan ditegur keras saat mengambil dokumentasi visual di area luar gedung oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nias Utara.
Setibanya di lokasi, Pers dan LSM dihentikan di gerbang utama dan diminta menjelaskan tujuan, nama pejabat yang hendak ditemui, serta diminta menunggu karena “Harus dikonfirmasi dulu ke Sekretaris Dewan (Sekwan),” ungkap oknum Pol PP tersebut.
Padahal, secara fungsi dan etika pelayanan publik, Gedung DPRD adalah ruang terbuka rakyat, bukan institusi tertutup yang mengharuskan “Izin Bertingkat” untuk sekadar menyampaikan aspirasi.
Salah satu anggota Sat Pol PP bahkan menyebutkan bahwa sistem pembatasan tersebut diberlakukan “Sejak Kasat yang baru menjabat,” katanya.
Saat menunggu, awak media mendokumentasikan kondisi fisik Gedung DPRD bagian luar yang terlihat kumuh, berlumut, plafon bocor, bagian depan lantai tiga ditumbuhi rumput dan sangat minim perawatan.
Namun, salah seorang oknum Sat Pol PP langsung menegur keras, “Tidak boleh memotret di sini. Ini aturannya. “Padahal, area luar Gedung DPRD merupakan ruang publik yang tidak termasuk kategori area terbatas secara umum diperbolehkan untuk mengambil foto dan vidio, dimana kebebasan berekspresi dan hak untuk semua orang mendokumentasikan,” tegas Helpin.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Pers dan LSM memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari eskalasi terjadi.
Ketua PW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengecam keras tindakan oknum Sat Pol PP tersebut dinilai menguasai diluar kewenangan batas tugas.
“Gedung DPRD bukan Istana pribadi. Ini rumah rakyat. Melarang masyarakat memotret dan mempersulit akses masuk adalah bentuk kemunduran demokrasi untuk kepentingan Rakyat,” tegasnya.
Helpin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengamanan yang dinilai berubah menjadi alat pembatas aspirasi Rakyat, bukan penjaga ketertiban.
Selain soal pembatasan akses, Helpin juga menyoroti kondisi fisik Gedung DPRD yang terlihat memprihatinkan. “Setiap tahun anggaran pemeliharaan gedung tersedia. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu dialokasikan jika kondisi aset Negara seperti ini tidak terawat memalukan?”
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut layak menjadi objek audit dan investigasi publik.
KCBI menyatakan akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Nias Utara untuk memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan perintah struktural atau inisiatif oknum.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kasat Pol PP dan Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara belum memberikan keterangan resmi.
(yosi)










