Gunungsitoli, Suarainvestigasi.com – Nia’ami Tafona’o Pelapor mendatangi Polres Nias yang telah melaporkan secara Pengaduan Masyarakat (Dumas) Arman Bawamenewi serta Dkk diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang telah memutuskan sepihak kebenaran antara pertikaian warganya, minggu (27/08/2023).
“Sehubungan berita acara keputusan Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou dan Dkk tentang permasalahan antara Pelapor An. Nia’ami Tafona’o dengan Terlapor An. Rasoli Tafona’o pada tanggal 19 Juli 2023 telah memutuskan bahwa laporan Nia’ami Tafona’o tertanggal 08 Juli 2023 perihal surat keberatan dan fitnah adalah diantaranya berikut :
Dalam Pengaduan Dumas Nia’ami Tafona’o di Polres Nias, Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou ikut terlapor karena dalam berita acara keputusan Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou serta Dkk Kepala Desa Tuberta Bawamenewi sebagai Tokoh masyarakat menyetujui hal tersebut dan ikut menandatangani keputusan berita acara. “Dalam pengambilan keterangan Nia’ami Tafona’o diruang Penyidik Unit IV Polres Nias, Rabu 22 Agustus 2023 sekira pukul 11:15 Wib didampingi dua Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atulo Laia, SH.
Keputusan atau tindakan Arman Bawamenewi serta Dkk tersebut tidak sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsi sebagai Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, keliru dan tindakan sepihak berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelapor Nia’ami Tafona’o merasa dirugikan oleh karena itu Pelapor meminta kepada Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou serta Tokoh masyarakat yang telah ikut dalam pembicaraan keputusan sepihak tersebut pada tanggal 19 Juni 2023 untuk segera mencabut berita acara tersebut.
“Dalam pembahasan antara permasalahan (Pelapor) Nia’ami Tafona’o dengan Rasoli Tafona’o yang ditandatangani beberapa masyarakat, Tokoh, dan Kepala Desa sebagai Tokoh masyarakat yang hadir pada saat itu, dalam keputusan sepihak Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou menyatakan Nia’ami Tafona’o yang dinyatakan kalah/gugur dalam laporan masalah tersebut.
Sehubungan dengan surat undangan Nomor : 004/Dusun-I-Sif/VII/2023 perihal pembahasan atas laporan secara tertulis An. Nia’ami Tafona’o tentang dugaan Fitnah/Tuduhan yang dilakukan oleh Rasoli Tafona’o pada tanggal 10 Juli 2023, yang mana pada saat itu belum ada keputusan masalah dan sebagai Kepala Dusun I, Sifaoro’asi Ulu Hou telah melanjutkan surat kepada Pemerintah Desa Sifaoro’asi Ulu Hou sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sifaoro’asi Ulu Hou sesuai dengan surat Nomor : 141.1/190/2023 tertanggal 17 Juli 2023, dalam hal surat tersebut pokok-pokok permasalahan dikembalikan didalam Dusun. “Dikarenakan pada saat itu administrasi beberapa daftar hadir dan berita acara belum dilengkapi, maka dengan itu diundang kembali Saudara/i menghadiri undangan ini dalam hal pembahasan ulang yang dilaksanakan di rumah Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou 17 Juli 2023.
Berdasarkan surat Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou kepada Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Sehubungan dengan surat Saudara Kepala Dusun I Nomor : 005/Dusun-I-Sif/VII/2023 perihal melanjutkan surat terkait ketidak selesainya masalah antara Nia’ami Tafona’o dengan Rasoli Tafona’o, maka dalam hal ini kami Pemerintah Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, mengembalikan pokok masalah tersebut diatas kepada Saudara Kepala Dusun I dikarenakan Surat Saudara Kepala Dusun I tidak lengkap/daftar hadir dan berita acara hasil pembahasan masalah tidak ada.
Nia’ami Tafona’o (Pelapor) apresiasi Penyidik Polres Nias atas tanggap cepat Proses laporannya, berharap secepatnya dipanggil terlapor Kepala Dusun I Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Arman Bawamenewi dan Dkk agar mempertanggung jawabkan keputusan sepihaknya dalam berita acara penyelesaian masalah antara saya dengan Rasoli Tafona’o yang telah memutuskan saya kalah/gugur.” Harap Nia’ami Tafona’o.
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Mareti Ndraha, SH.,MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH berharap kepada Penyidik Unit IV Polres Nias yang telah memulai proses pengambilan keterangan Klien kami Nia’ami Tafona’o secepatnya menaikan ketahap Sidik dan segera memanggil terlapor Kepala Dusun I, Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Arman Bawamenewi dan Dkk serta Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou yang telah memutuskan sepihak dalam berita acara penyelesaian masalah Klien kami dinyatakan salah atau gugur dalam pelaporannya dan Rasoli Tafona’o terlapor benar dan menang.” Tegas Mareti Ndraha, SH.,MH.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Toko Mas Budaya III di kawasan Jalan Sirao, Kelurahan Pasar…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Caringin III, Kecamatan…
Tangerang - Medi Suaraunvestigasi.com - Birokrasi yang bobrok dan berbelit-belit serta lamban dalam menindak lanjuti…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…