Daerah

Kajatisu Bersama Poldasu Berhasil Mendamaikan Antara Terdakwa Erlina Zebua Dengan Sowanolo Laia

Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IDIANTO, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara IRJEN POL. Drs. R.Z. PANCA PUTRA SIMANJUNTAK, MSI turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain, Selasa (23/05/2023).

Adapun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.

Setelah upaya perdamaian selesai Kajati Sumut menyampaikan “hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik-baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan.

Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, MM, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH., MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns., MKN, Kepala Desa Hilimbowo Nurdin Laia, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.

Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.

Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan pada Hari Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

9 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

9 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

9 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago