Categories: Daerah

Kajatisu Bersama Poldasu Berhasil Mendamaikan Antara Terdakwa Erlina Zebua Dengan Sowanolo Laia

Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IDIANTO, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara IRJEN POL. Drs. R.Z. PANCA PUTRA SIMANJUNTAK, MSI turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain, Selasa (23/05/2023).

Adapun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.

Setelah upaya perdamaian selesai Kajati Sumut menyampaikan “hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik-baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan.

Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, MM, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH., MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns., MKN, Kepala Desa Hilimbowo Nurdin Laia, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.

Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.

Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan pada Hari Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

15 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

18 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago