• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kanit PPA Polres Nisel Tepis Berita.!!! Dalam Plastik Hitam Saat Penyerahan Sokhizatulo Telaumbanua Bukan Uang

suarainv by suarainv
Oktober 4, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Sokhizatulo Telaumbanua (30) tenaga Guru honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumut, terduga persetubuhan anak dibawah umur inisial (ML) (16) hingga melahirkan, Rabu (04/10/2024).

Terduga dibui Polres Nias Selatan sejak 02 Mei 2023 berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), Pelapor adalah Bawönaso Laia orangtua (ML) itu sendri.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 Sokhizatulo Telaumbanua terduga dibebaskan setelah selama 120 hari atau 4 bulan lamanya ditahan Polres Nias Selatan dengan alasan masa tahanan habis demi hukum dipulangkan kepada pihak kelurga.

Berbagai pertanyaan muncul isu panas di tengah – tengah publik dengan pemberitaan di salah satu media Online bahwa, “Sokhizatulo Telaumbanua dibebaskan oleh Polres Nias Selatan diberikan ganti rugi sebesar Rp.70.000.000 Juta, yang mana sebelumnya pihak kelurga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar Rp.500.000.000 Juta, dilansir dari media Chibernews.co.id pada tanggal 19 September 2023 lalu.

Terkait berita tersebut tim media mengkonfirmasi pihak kelurga Sokhizatulo Telaumbanua An. Thomas Baene, menyampaikan bahwa saat penyerahan Saudara Sokhizatulo Telaumbanua oleh Polres Nias Selatan kepada pihak kelurga tidak ada memberikan uang ganti rugi sebesar Rp.70 Juta sebagaimana yang diberikan media Online tersebut itu tidak benar,” Jelas Thomas Baene.

“Thomas Baene sangat menyangkan atas pemberitaan saudara An. Agustinus Zebua Kaperwil media Online Chibernews.co.id pada tanggal 01 Oktober 2023, yang berjudul, (Kelurga Tersangka Cabul Thomas Baene Diduga Memberikan Tanggapan Hoaks Dibeberapa Awak Media) seakan-akan dalam pemberitaannya itu benar Polres Nias Selatan telah memberikan uang sebesar Rp. 70 Juta apa buktinya? Kesal Thomas Baene. Berdasarkan hal itu pihak kelurga dan terduga Sokhizatulo Telaumbanua segera melaporkan saudara Agustinus Zebua ke APH yang menuding kami menerima uang suap dari Polres Nias Selatan atas bebasnya Sokhizatulo Telaumbanua. “Tegas Thomas, Senin 02 Oktober 2023 sekira pukul 14:21 Wib ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Tambah Thomas Baene setelah saya tanyakan kepada saudara Agustinus Zebua kalau boleh tau dari mananya mengetahui, tempat melihat uang yang sebesar Rp.70 Juta itu sesuai dengan pemberitaan Bapak? Namun Agustinus Zebua menentang mengatakan saya sudah gila/stres, “Tunggu saja episode selanjutnya Ketua Slow tapi pasti ancam Agustinus Zebua kepada saya.

Dihari yang sama saat dikonfirmasi tim media terduga Sokhizatulo Telaumbanua, menyampaikan secara tegas apa yang disampaikan Thomas Baene kepada Pers benar bukan Hoaks karena Thomas Baene berada saat saya diserahkan Polres Nias Selatan kepada pihak kelurga, yang diduga uang dikantong plastik hitam yang diserahkan Kanit PPA itu berupa dompet dan Handphone saya bukan uang,” Tandas Sokhizatulo Telaumbanua.

“Saya sangat keberatan dan tidak terima dengan berita itu kenapa? Sama halnya saya ini menerima suap dari Polres Nias Selatan selama 120 hari atau 4 bulan lamanya ditahan, lalu dibebas kerena tidak mencukupi alat bukti atas dugaan mencabuli anak dibawah umur hingga melahirkan.” Ucapnya.

Menepis berita miring Kaperwil media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua tersebut tim media konfirmasi Kanit PPA Polres Nias Selatan Aipda Jekson Pardede, mengatakan berikut :
“Mohon izin mengklarifikasi ya Pak terkait foto penyerahan isi dalam plastik hitam tersebut adalah barang milik Sokhizatulo Telaumbanua berupa Dompet dan Handphone miliknya. Tidak pernah kita menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk apapun agar lebih akurat, dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan An. Sokhizatulo Telaumbanua,” Jelas Kanit PPA.

“Yang intinya kita semua bisa memahami dengan bijak atas pemberitaan tersebut, agar masyarakat pembaca tidak terlalu menanggapi isu tersebut dan cepat percaya,” Cetus Jekson Pardede, Rabu (03/10/2023 sekira pukul 22:28 Wib malam kepada Pers melalui WhatsApp.

(yosi)

Previous Post

Akibat Gempa Bumi Bangunan Rumah Warga Kampung Marga Mulyo Roboh.

Next Post

Dinilai Lambat Atasi Bangli di Sungai Cisadane, FMCSC Kembali Surati Instansi Terkait

suarainv

suarainv

Next Post

Dinilai Lambat Atasi Bangli di Sungai Cisadane, FMCSC Kembali Surati Instansi Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In