Categories: Daerah

Karantina Pertanian Kep-Nias Menahan Truk Pembawa Babi Tidak Memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –malam Selasa 3 Truk Pembawa Ratusan Babi potong Ilegal dari Bali tidak melengkapi Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asalnya. Nginap di Pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias melakukan penahanan, Senin (13/06/2022)

Di ketahui Mobil Truk pembawa Ratusan Babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang Ke-Pulauan Nias. Tiba di Pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib siang dengan membawa Ratusan Ekor Babi Potong Ilegal.

Sebanya 5 Unit Mobil Truk dengan Nomor Plat Polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV, telah di Tahan oleh pihak Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias di Pelabuhan Gunungsitoli dan dua Truk lainnya dapat lolos atau kabur saat Tim melakukan Pemeriksaan dan masih dalam pencarian, Ucapanya Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias

Ketika dikonfirmasi (BZ) Pemilik Babi mengatakan,” Babi tersebut sudah lengkap Surat-Suratnya semua. Sambil berteriak kepada Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias Babi itu dikasih makan Pak,” harus sesuai SOP ya Pak,” Ujarnya

Banyaknya yang Mengkonsumsi Babi atau Kebutuhan Adat di Masyarakat Ke-Pulauan Nias yang sangat Tinggi. Ini menjadi Perhatian kami untuk lebih Ketat dalam melakukan Pengawasan lalu Lintas Komoditas Pertanian,” Ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara),

Ratusan ekor Babi tersebut ditemukan Petugas di dalam Kapal KM Wira Nauli ketika bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli. Saat itu Tim melakukan Pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli selanjutnya Babi asal Bali ini ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.

Kemudian Hewan dibawa Ke-Instalasi Karantina Hewan (IKH) Wilayah kerja Ke-Pulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) Dokumen Persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.

“Dalam rangka Pencegahan Penyakit Hewan maupun tumbu-tumbuhan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam Melaksanakan Tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi Persyaratan maka akan ditindak Tegas sesuai dengan Peraturan Perkarantinaan,” Jelas Kepala Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias, Andre Pandu.

Untuk diketahui, sesuai Amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbu-tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan Media pembawa Ke-dalam Wilayah Indonesia harus memenuhi Persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi Sertifikat Kesehatan dari Daerah Asal, melalui tempat Pemasukan yang ditetapkan, dan Melaporkan Media pembawa kepada Pejabat Karantina.

Pantau Awak Media Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias, menuju Ke-Kantor Pelayaran Pelabuhan Gunungsitoli untuk Pemulangan Babi Ke-Daerah Asal Bali itu.

Lanjut Awak Media mendatangi pihak WJL Riski bagian Marketing nanti Pak kalo ada yang kosong baru kita naikan Mobil tersebut pembawa Ratusan Babi,” Ujarnya

Terlihat Kapal WJL telah Berangkat menuju Sibolga Sekitar Jam 11:30 wib Babi tersebut belum di Berangkat di Sibolga Masih tinggal di Pelabuhan Gunungsitoli

Lanjut Awak Media menanyakan kembali Babi tersebut kenapa tidak di Berangkat. Jawab nya,” Supir Mobil Truk pembawa Ratusan Babi tersebut, ijin mau mandi,” Kata Pengawas

Ditanyakan masih muat di Kapal Mobil tersebut untuk di Pulangkan di Sibolga Pak, mengatakan,” ya masih maut bang, cuman Supir Truk tersebut ngak balik-balik dan Entah kemana,” nya.

Ditambahkan nya malam ini kita Laporkan di Polres Nias. supaya Pemilik Babi dan serta Supir Truk supaya dan Babi yang diamankan/ditahan di Polres Nias,” Tegasnya Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias Sumatera Utara.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

11 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

15 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

22 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago