• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

suarainv by suarainv
Februari 1, 2026
in Daerah, TNI-Polri
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait Laporan Polisi dugaan penghinaan SDM Nias dan Penghalangan menyampaikan pendapat diruang publik di Tugu Meriam Kampung Baru Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli oleh sekelompok masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Nias, penanganan kedua laporan tersebut proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H untuk memberikan informasi yang utuh kepada seluruh masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan serta komitmen Kepolisian Polres Nias dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, ungkap Kasat Reskrim kepada awak media Sabtu (31/01/2026).

Laporan pengaduan dugaan tentang penghinaan Suku Nias SDM kurang yang viral vidionya di media sosial yang dilakukan oleh salah seorang oknum masyarakat telah kita diterima. Unit Reskrim Polres Nias saat ini sedang mendalami vidio tersebut dengan membutuhkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk membuktikan keaslian vidio tersebut.

“Selain itu juga, laporan pengaduan terkait dugaan pembubaran aksi massa untuk menyampaikan pendapat diruang publik di Kampung Baru Tugu Meriam proses Penyelidikan dan Penyidikan saat ini sedang berjalan di Unit Reskrim Polres Nias secara professional dan transparan,” tegas Soni Zalukhu, S.H.

AKP Soni Zalukhu, S.H menerangkan bahwa kedua laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima tersebut membutuhkan ahli bahasa untuk menentukan duduk pidana pelanggaran hukum kepada terlapor. Saat ini Polres Nias telah memberangkatkan Personil ke Medan untuk berkoodinasi dengan ahli bahasa di beberapa universitas ternama di Provinsi Sumut medan.

“Polres Nias membutuhkan ahli bahasa karena kedua laporan tersebut buktinya berupa percakapan vidio, apakah di percakapan tersebut ada unsur pidana dan pelanggaran kejahatan ITE, tentu untuk membuktikannya membutuhkan ahli khusus, ahlinya hanya berada di Provinsi Sumut Medan karena di wilayah hukum Polres Nias ahli bahasa tersebut belum ada. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Nias untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Nias,” ungkap Kasat Reskrim.

Penjelasan AKP Soni Zalukhu, S.H Kasat Reskrim Polres Nias itu untuk menanggapi kegiatan Aksi Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu pada tanggal 28 Januari 2026 didepan Mako Polres Nias yang disampaikan oleh Helpin Zebua sebagai pimpinan aksi (Pias), dalam penyampaian tersebut Helpin mengingatkan Polres Nias agar memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait kedua laporan tersebut tanpa ada toleran kepada oknum terduga pelaku serta tidak menanggapi intervensi tekanan dari pihak manapun yang sengaja untuk memperkeruh suasana dan menghambat proses hukum,” tegas Helpin dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu, S.H menjelaskan, bahwa kedua kasus tersebut telah diterima dan menjadi Atensi untuk memberikan kepastian hukum secara terbuka kepada publik.

“Benar bahwa beberapa hari yang lalu kita sudah menerima laporan Polisi tentang adanya kegiatan aksi atau menyampaikan pendapat didepan umum, namun pada saat melakukan kegiatan tersebut ada sekelompok masyarakat yang mencoba menghalang-halangi kegiatan itu sehingga tidak terlaksana,” ungkap Kasat.

Dari kedua laporan tersebut kita melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyelidikan maka kita membutuhkan saksi ahli bahasa, karena pada saat waktu sekelompok orang yang menghalang-halangi aksi itu, yang terjadi disana percakapan dari kedua belah pihak yang masih belum kita ketahui apa maksud percakapan itu dan tujuannya, karena ada bahasa daerah yang digunakan, sehingga kita melakukan atau menghadirkan saksi ahli bahasa untuk menentukan bahasa dari kedua belah pihak.

Dalam hal ini kita mempunyai kendala dalam menghadirkan saksi Ahli bahasa tersebut karena berada di Provinsi Sumatera Utara, namun kita telah mengutus anggota kita kesana, pada intinya kami memberikan keyakinan terhadap masyarakat bahwa sepulangnya anggota dari medan akan kita tindak lanjuti prosesnya sesuai bukti yang diperoleh,” kata Kasat Reskrim

“Selanjutnya terkait informasi bahwa oknum yang diduga melakukan penghinaan melalui media sosial tersebut telah di pulangkan kelurganya setelah diamankan di Polres Nias. Perlu kami jelaskan, dalam penanganan kasus ini ada sedikit perbedaan dengan kasus pidana umum lainya, dimana kita membutuhkan saksi ahli pidana dan ITE karena kita mengecek video yang digunakan pada saat itu melalui media sosial maka kita butuhkan saksi ahli ITE pada kasus tersebut,” tegas Kasat.

Kemudian, Kami telah melakukan pemeriksaan awal kepada oknum. Namun pada saat itu kita belum bisa untuk tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan bahkan untuk menetapkan tersangka, kita harus menunggu pemeriksaan saksi ahli, sehingga batas waktu yang diberikan Undang-Undang kepada kita ada batas mengamankan seseorang hanya satu kali 24 jam pihak kita masih belum bisa meningkatkan statusnya maka untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya.

“Bukan berarti dia kembali masalahnya sudah selesai sifatnya ini hanya sementara sebelum kita meningkatkan statusnya terduga pelaku, Intinya kita berkomitmen untuk memproses persoalan ini agar mendapatkan kepastian hukum,” terangnya Kasat Reskrim sambil mengakhiri.

Penjelasan AKP Soni Zalukhu, S.H Kasat Reskrim Polres Nias tersebut hingga tayang melalui siaran media online tanggapan kedua belah pihak pelapor dan terlapor belum diperoleh, pihak wartawan dalam waktu singkat kembali mengkonfirmasi yang bersangkutan.

(yosi)

Previous Post

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Next Post

BPD Undang Masyarakat Dalam Pembahasan LPJ: Kades Disoroti Aparat Desa, SPJ Untuk Menutupi Kebohongan!

suarainv

suarainv

Next Post

BPD Undang Masyarakat Dalam Pembahasan LPJ: Kades Disoroti Aparat Desa, SPJ Untuk Menutupi Kebohongan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In