Daerah

Kasek SMKN 1 Botomuzoi Keberatan Kepada Oknum Wartawan “SL” Menyebarkan Surat Pengunduran Dirinya

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Beredar Surat di beberapa jejaring Facebook dan Grup WhatsApp dalam Minggu ini terkait Pengunduran diri Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, diketahui di disebarkan oleh oknum Wartawan inisial (SL) dan di Beritakan salah satu Media Online tanpa Berimbang serta Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli.

“Saya heran, kenapa bisa disebar luaskan Surat Pengunduran diri saya dalam masa tahap persiapan Pensiunan saya (MPP) apalagi yang menyebar luaskan itu sebagai oknum Wartawan dan membuat Berita tanpa juga Konfirmasi kepada saya, itukan Surat Negara dan Rahasia Privasi Pribadi saya,” Ucap Faehusi Laoli.

Tegas Drs. Faehusi Laoli, Saya sungguh merasa dirugikan dalam hal ini, “Apa bila oknum Wartawan itu tidak merasa bersalah dalam menyebarluaskan Surat Pengunduran diri saya dan membuat Pemberitaan tanpa Konfirmasi kepada saya. Maka 2×24 jam saya akan kasi kesempatan untuk meminta maaf, Jika tidak. Saya akan membuat Laporan Polisi di Polres Nias, tutur Drs. Faehusi Laoli Kepada Awak Media Suarainvestigasi.com, Jumat (18/11/2022)

Dalam waktu terpisah, Eman Syukur Harefa, SH Sebagai PH Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Drs. Faehusi Laoli Angkat Bicara.

“Sungguh saya mengherankan kepada oknum Wartawan yang luar biasa beraninya, menyebarluaskan Surat Pengunduran diri Klien saya dan membuat Pemberitaan tanpa Konfirmasi. Kita akan tunggu niat baik oknum Wartawan tersebut 2×24 jam untuk meminta maaf kepada Klien saya, jika tidak, kita akan Tempuh Jalur Hukum,” Jelas Eman Syukur Harefa.

Lanjut, Eman Syukur Harefa, SH Kita akan Laporkan oknum Wartawan tersebut dengan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

“Penjelasan Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).” Cetusnya Eman.

Akhir Kata Eman Syukur Harefa, SH, sebagai Pengacara Drs. Faehusi Laoli. Jika tidak ada niat baik oknum Wartawan Tersebut, maka Pasal dan ayat-ayat KUHP diatas yang kita Laporkan ke Polres Nias

(yosi)

suarainv

Recent Posts

LSM PKPB Surati Sekda Pemkab Serang Undang 3 Pimpinan OPD Dan PT.Avalamas Electrindo Bahas Soal Izin Dan Naker

Serang - Media - Suarainvestigasi.com - LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan Banten (PKPB), melayangkan surat permohonan…

2 jam ago

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

2 hari ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

2 hari ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

2 hari ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

7 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

1 minggu ago