• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo “Lida’aro Zalukhu” Tidak Hadiri Undangan RDP-DPRD Kabupaten Nias Utara

suarainv by suarainv
Agustus 10, 2024
in Daerah
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Utara, suarainvestigasi.com –Surat undangan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Lembaga Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara, Nomor : 070/130/DPRD/2024. Sehubungan dengan laporan pengaduan Lida’aro Zalukhu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo di Polres Nias melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat yang berlangsung pada hari Jumat (09/08/2024)

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua dan Wakil Ketua, Hiskia Harefa serta beberapa Anggota DPRD lainnya, turut dihadirkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mewakili, Kepala BKD Nias Utara mewakili dan Mantan Camat Tugala Oyo tahun 2010.

Dalam penjelasan mantan Camat Tugala Oyo sampaikan bahwa sudah memfasilitasi Rapat di Desa Teolo tepat di Kantor Camat Tugala Oyo terkait sengketa tanah yang dipermasalahkan oleh Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar.

“Sesuai penjelasan dari salah satu yang berbatas dengan tanah tersebut An. Daliasa Zalukhu alias Ama Kris, mengatakan kebun karet itu belum pernah di jual belikan kepada siapa pun hanya sistim boroh, surat perjanjian jual beli kebun Karet/Havea pada tanggal 27 Desember tahun 1997 yang dimiliki Lida’aro Zalukhu belum pernah saya tanda tangani sesuai stempel pernyataan Mantan Camat Tugala Oyo,” ungkap Camat.

Sambutan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, kami pada hari ini telah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah kami terima. Perlu kami terangkan bahwa Dinas Pendidikan sudah mencoba memfasilitasi melalui telpon kepada Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar, untuk menanyakan, terkait laporan pengaduan beliau di Polres Nias tentang penyerobotan tanah oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara,” ucap mewakili.

Penjelasan dari Lida’aro Zalukhu mengatakan saya tidak bisa jawab karena saya sakit batuk, baca surat raja-raja ayat dua-dua,” jawab Lida’aro Zalukhu.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menyatakan tegas bahwa perilaku Lida’aro Zalukhu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo yang masih aktif tersebut, telah menyalahi aturan kode etik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memalsukan dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

“Untuk Saudara Tanobadodo Zalukhu alias ama Beri, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah dituduh dan dilaporkan di Polres Nias oleh Lida’aro Zalukhu, segera membuat Laporan kepada Bapak Bupati Nias Utara dan di Polres Nias,” Tegas Dinas Pendidikan.

Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara yang turut dihadiri, Kepala BKD, menegaskan agar secepatnya laporan ini dalam waktu dekat supaya segera diperiksa secara Hukum,” tandasnya singkat.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua menegaskan bahwa Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar oknum PNS Kapala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo segara dilaporkan di Polres Nias. Karena telah cemarkan nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dan telah melakukan pemalsuan Dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara membuat surat jual beli tanah palsu dengan mencatumkan nama Camat,“ tegas Ketua.

“Menurut terlapor Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri pengaduan itu adalah salah subyek hukum, sementara yang melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Adilamani Hia Alias Ina Intan. Pelapor Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo, Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, membuat laporan di Polres Nias delik pengaduan penyerobotan tanah,” tandas Ya’aman.

Oknum Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo Lida’aro Zalukhu alias ama Mipar tidak menghargai/menghadiri undangan RDP Lembaga Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara, pada hari ini bersama Pj. Kepala Desa Teolo pada hal surat undangan telah diberikan kepada yang bersangkutan,” akhir tutup Ya’aman Telaumbanua.

Tempat sama tanggapan Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat yang dituduh Lida’aro Zalukhu melakukan penyorotan tanah, mengatakan kepada awak media, saya segera melaporkan Lida’aro Zalukhu di Polres Nias bersama wartawan yang telah menayangkan berita penjelasan Lida’aro Zalukhu.

“Oknum wartawan tersebut belum pernah konfirmasi saya sesuai tayangan berita yang dimuatnya disalah satu media Online mengatakan telah mengkonfirmasi saya itu berita sepihak dan tidak akurat,” Tegas Tanobadodo Zalukhu.

(yosi)

Previous Post

Ketua pokmas klarifikasi terkait pembanguan SAB, Ini jawabannya

Next Post

Kedua Kalinya Ahli Waris P.R Telaumbanua Pasang Plang Kepemilikan Tanah, Dilokasi RM. Salero Basamo.!!

suarainv

suarainv

Next Post

Kedua Kalinya Ahli Waris P.R Telaumbanua Pasang Plang Kepemilikan Tanah, Dilokasi RM. Salero Basamo.!!

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Juni 26, 2025

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025

Bari

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Juni 26, 2025

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Juni 26, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.