Gunungsitoli, – Suarainvestigasi.com –Laporan pengaduan kasus dugaan pengancaman terhadap Kaperwil media Online Chibernews.co.id pada tanggal 02 Agustus 2023 oleh Tuberta Bawamenewi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Pelapor Agustinus Zebua mengapresiasi pihak Polres Nias, Sabtu (19/08/2023).
Polres Nias memulai memproses pengaduan Pelapor memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada hari Jumat (18/08/2013), saksi Pelapor didampingi dua Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH diruang Penyidik Unit (1) Sat Reskrim Polres Nias sekitar pukul 02.00 Wib sore.
Agustinus Zebua (pelapor) mengapresiasi Polres Nias karena cepat dan tanggap cepat memproses laporan pengaduan Nya, “Bahwa beberapa hari yang lalu saya sudah diambil keterangan ulang dan hari ini dua orang saksi inisial YL dan SZ dihadirkan di Polres Nias untuk memberikan keterangan.” Ucap pelapor.
Berawal kasus ini terjadi saat Agustinus Zebua Kaperwil media Online Chibernews.co.id mendapat informasi miring dari salah seorang Warga Desa Sifaoro’asi Ulu Hou seorang Profesi Jurnalis konfirmasi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi melalui via telpon seluler, sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukannya mendapat penjelasan, malah Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi mengancam wartawan akan dibunuh dan dihabisi karena bila konfirmasi diharuskan ada surat izin dari Bupati Nias bila tidak ada jangan cobak-cobak masuk Desa saya (lafake’o Iraono) Bahasa Nias, kata ini tidak boleh sembarangan dilontarkan.
Hasil konfirmasi dengan Tuberta Bawamenewi sempat direkam Agustinus Zebua, berdasar hal itu punya bukti Otentik lansung di Laporkan di Polres Nias dihari kejadian Nomor : LP/B/343/VIII//2023 tentang
tindak pidana Pengancaman.
Kuasa Hukum (pelapor) Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH Biro Hukum Redaksi Media Chibernews.co.id Sangat mengapresiasi langkah cepak Penyelidikan Polres Nias dalam menyikapi laporan klien kami pada hari ini telah dipanggil untuk didengar keterangan saksi Pelapor, harapan kita secepatnya Polres Nias segera memanggil terlapor Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi, yang berlagak preman dan sangat arogan sikap yang tidak terpuji membuat klien kami sampai saat ini tidak berani menjalan tugas sebagai Profesi Jurnalis dilapangan.” Harapan PH.
Rasa perihatin beberapa wartawan media Online wilayah Kepulauan Nias mengecam ke arogan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi, meminta kepada pihak Polres Nias segera panggil terlapor dan segera ditahan bila terbukti telah melakukan ancam kepada Jurnalis, karena wartawan itu bukan musuh dan seorang teroris kami ini Sosial Kontrol Mitra Pemerintah telah dilindungi ketentuan Undang-Undang yang berlaku bukan semena-semena.” Seruan wartawan.
(yosi)
Discussion about this post