• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kebal Hukum Pelaku Usaha illegal Logging di Kecamatan Alasa Diduga Tantang APH Dengan Aktifitasnya.

suarainv by suarainv
September 26, 2025
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan adanya keterlibatan oknum APH berwewenang, Jumat (26/09/2025).

Pembalakan liar ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH yang bertindak. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut,

“APH, baik kepolisian, UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung saat ini. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak, diberi sanksi tegas dan berat kepada pelakunya,” ungkap ASH, Kamis (25/09/2025).

Kata ASH, semakin mengkhawatirkan pembabatan kayu jenis mahoni dan lainya yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tersebut masuk dalam kawasan penghijauan atau hutan lindung. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

“Kita semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar yang datang dari luar Kepulauan Nias itu terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu pembalakan itu, dikumpulkan di tepi jalan raya sebelum di ekspor keluar daerah melalui pelabuhan Gunungsitoli menuju Kota Sibolga atau Medan. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya kebal hukum tidak bisa ditindak pihak APH dan pihak berwenang,” tandas ASH.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil kawasan hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan bahkan merembes di seluruh wilayah Kepulauan Nias bukan disini saja disebabkan adanya pembiaran,” terangnya.

Berdasarkan data menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di Kabupaten Nias Utara khususnya Kecamatan Alasa yang merupakan banyak terdapat kawasan penghijauan dan hutan lindung mencapai kategori pengrusakan parah level paling tertinggi yang terjadi di daerah tersebut.

“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi, tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim akan terjadi,” kesal ASH.

Selain itu, sebut AZ, selain merugikan lingkungan hidup – Negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara karena tidak memiliki izin resmi Daerah.

“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut keluar Kepulauan Nias melalui pelabuhan Gunungsitoli,” tutupnya.

Hingga Berita ini ditayangkan pihak Polres Nias dan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sertakan APH berwenang lainnya belum memberikan pernyataan secara resmi sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya judul. (Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga)

Terakhir awak media ini mengkonfirmasi Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih infomasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,

“Tambahnya, Paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap singkat Ulina melalui chat pesan WhatsApp.

(yosi)

Previous Post

So you want to be a startup investor? Here are things you should know

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Januari 13, 2026

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Januari 12, 2026

Heboooh !!! Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Januari 11, 2026

Recent News

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Januari 13, 2026

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Januari 12, 2026

Heboooh !!! Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Januari 11, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Januari 13, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In