• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kebal Hukum Pelaku Usaha illegal Logging di Kecamatan Alasa Diduga Tantang APH Dengan Aktifitasnya.

suarainv by suarainv
September 26, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan adanya keterlibatan oknum APH berwewenang, Jumat (26/09/2025).

Pembalakan liar ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH yang bertindak. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut,

“APH, baik kepolisian, UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung saat ini. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak, diberi sanksi tegas dan berat kepada pelakunya,” ungkap ASH, Kamis (25/09/2025).

Kata ASH, semakin mengkhawatirkan pembabatan kayu jenis mahoni dan lainya yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tersebut masuk dalam kawasan penghijauan atau hutan lindung. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

“Kita semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar yang datang dari luar Kepulauan Nias itu terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu pembalakan itu, dikumpulkan di tepi jalan raya sebelum di ekspor keluar daerah melalui pelabuhan Gunungsitoli menuju Kota Sibolga atau Medan. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya kebal hukum tidak bisa ditindak pihak APH dan pihak berwenang,” tandas ASH.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil kawasan hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan bahkan merembes di seluruh wilayah Kepulauan Nias bukan disini saja disebabkan adanya pembiaran,” terangnya.

Berdasarkan data menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di Kabupaten Nias Utara khususnya Kecamatan Alasa yang merupakan banyak terdapat kawasan penghijauan dan hutan lindung mencapai kategori pengrusakan parah level paling tertinggi yang terjadi di daerah tersebut.

“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi, tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim akan terjadi,” kesal ASH.

Selain itu, sebut AZ, selain merugikan lingkungan hidup – Negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara karena tidak memiliki izin resmi Daerah.

“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut keluar Kepulauan Nias melalui pelabuhan Gunungsitoli,” tutupnya.

Hingga Berita ini ditayangkan pihak Polres Nias dan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sertakan APH berwenang lainnya belum memberikan pernyataan secara resmi sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya judul. (Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga)

Terakhir awak media ini mengkonfirmasi Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih infomasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,

“Tambahnya, Paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap singkat Ulina melalui chat pesan WhatsApp.

(yosi)

Previous Post

Setelah Selesai Proses Perbaikan KMP Jatra II Mulai Besok 25 September 2025 Kembali Layani Penyeberangan Gunungsitoli-Sibolga

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

September 29, 2025

Bari

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

September 29, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.