• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kebal Hukum Pelaku Usaha illegal Logging di Kecamatan Alasa Diduga Tantang APH Dengan Aktifitasnya.

suarainv by suarainv
September 26, 2025
in Daerah
0 0
0

Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan adanya keterlibatan oknum APH berwewenang, Jumat (26/09/2025).

Pembalakan liar ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH yang bertindak. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut,

“APH, baik kepolisian, UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung saat ini. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak, diberi sanksi tegas dan berat kepada pelakunya,” ungkap ASH, Kamis (25/09/2025).

Kata ASH, semakin mengkhawatirkan pembabatan kayu jenis mahoni dan lainya yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tersebut masuk dalam kawasan penghijauan atau hutan lindung. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

“Kita semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar yang datang dari luar Kepulauan Nias itu terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu pembalakan itu, dikumpulkan di tepi jalan raya sebelum di ekspor keluar daerah melalui pelabuhan Gunungsitoli menuju Kota Sibolga atau Medan. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya kebal hukum tidak bisa ditindak pihak APH dan pihak berwenang,” tandas ASH.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil kawasan hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan bahkan merembes di seluruh wilayah Kepulauan Nias bukan disini saja disebabkan adanya pembiaran,” terangnya.

Berdasarkan data menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di Kabupaten Nias Utara khususnya Kecamatan Alasa yang merupakan banyak terdapat kawasan penghijauan dan hutan lindung mencapai kategori pengrusakan parah level paling tertinggi yang terjadi di daerah tersebut.

“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi, tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim akan terjadi,” kesal ASH.

Selain itu, sebut AZ, selain merugikan lingkungan hidup – Negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara karena tidak memiliki izin resmi Daerah.

“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut keluar Kepulauan Nias melalui pelabuhan Gunungsitoli,” tutupnya.

Hingga Berita ini ditayangkan pihak Polres Nias dan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sertakan APH berwenang lainnya belum memberikan pernyataan secara resmi sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya judul. (Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga)

Terakhir awak media ini mengkonfirmasi Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih infomasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,

“Tambahnya, Paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap singkat Ulina melalui chat pesan WhatsApp.

(yosi)

Previous Post

So you want to be a startup investor? Here are things you should know

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In