• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Desa Mekarsari Angkat Bicara Soal Keluhan Warga Dengan Adanya Pembuangan Limbah Pabrik Tahu

suarainv by suarainv
Februari 10, 2020
in Daerah
0
6
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tangerang – Suara Investigasi – Kepala Desa Mekarsari Angkat Bicara persoalan keluhan warga dengan adanya pembuangan limbah pabrik tahu dibantaran Kali Priuk, tepatnya diKampung Kongsi baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Senin, 10, februari, 2020 Pagi.

 

Kepala Desa Mekarsari Fadlah mengungkapkan, “Susah pak dulu sudah ada kesepakatan untuk ditiadakan, dan itu pun sudah pada tanda tangan dari setiap pengurus wilayah Ketua Rtnya masing-masing,” ungkapnya. melalui via WhatsApp pada Minggu, 9, februari, 2020 Malam.

 

Eeh …, Rw nya yang dulu malah manggil-manggilin Rtnya masing-masing supaya tidak jadi digusur, padahal sudah mau pindah.

 

“Tinggal Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kecamatan Rajeg yang harus gerak dari desa sudah lama,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil peristiwa tersebut menurut keterangan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

 

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

 

Pasal 60 UU PPLH. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) .*( Surya/Tim )

Previous Post

Pelantikan Dan Bai'at Dewan Hakim MTQ Tingkat Kab Asahan Tahun 2020

Next Post

Lagi, Pemkab Asahan Peroleh Predikat B SAKIP Dari Kemenpan RB

suarainv

suarainv

Next Post

Lagi, Pemkab Asahan Peroleh Predikat B SAKIP Dari Kemenpan RB

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Bari

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.