• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Dilaporkan Di Polres Nias Ancam Wartawan Ketika Dikonfirmasi Melalui Handphone.

suarainv by suarainv
Agustus 3, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kabupaten Nias, Sumatera Utara dilaporkan Di Polres Nias ancam wartawan media Online Chibernews.co.id ketika melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon seluler menanyakan kebenaran suatu informasi yang didapat dari masyarakat Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Rabu (02/0/08/2023).

Di tuturkan Agustinus Zebua Kaperwil Sumatera Utara media Online Chibernews.co.id kepada wartawan didepan SPKT Polres Nias sekira pukul 17:40 Wib, didampingi dua orang Kuasa Hukum nya “Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH. Benar hari saya telah melaporkan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi alias Ama Novita di Polres Nias, karena saya diancam ketika sedang melaksanakan tugas sebagai Jurnalis/Pers.

Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Wib telah melapor di Polres Nias, Peristiwa/Perkara “Pengancaman” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

“Berawal kejadian ini jelas Agustinus ketika saya mengkonfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, sebelumnya saya perkenalkan diri dan menyampaikan beberapa pertanyaan bukanya dapat jawaban penjelasan Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias apakah kau punya? Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) ketika saya pertanyakan arti dari tujuan Bahasa yang dilontarkan itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades iya seperti saya, ditirukan Agustinus Zebua.

Ditempat yang sama dijelaskan PH Pelapor Mareti Ndraha, SH., MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH terlapor ini (1) melanggar pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan (2) Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 kegiatan Pers itu dilarang untuk melakukan pelarangan ancaman Pidana selama 2 tahun, perbuatan terlapor ini terjadi 2 peristiwa tindak Pidana pertama adanya kata-kata pengancaman kepada Pelapor dan menghalangi kegiatan Jurnalis/Pers. Pelaku ini mengatakan (Lafake’o Iraono) itu khusus di Daerah Kecamatan Bawolato adalah Bahasa menakutkan artinya (menghajar atau membunuh) itu maksudnya.” Tegas Mareti Ndraha.

Terlapor ini seorang Kepala Desa Definitif Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, An. Tuberta Bawamenewi tupoksinya sebagai Pelayanan masyarakat bukan menakuti masyarakat dalam pertanyaan suatu hal apa lagi mengancam. Karena atas ancaman itu Klien saya ini ketakutan untuk mendatangi Kantor Desa Terlapor untuk konfirmasi terkait masalah sebelumnya”

“Di pertanyaan wartawan apa sebenar yang mau dikonfirmasi Pelapor kepada Terlapor ?, Ini sebelumnya sekitar bulan Mei atau Juni lalu ada suatu tindak Pidana fitnah dan hal itu sudah dilaporkan di Polres Nias 2 hari yang lalu, sebelum dilaporkan ada keberatan dari pihak korban dalam hal itu kepada Kepala Dusun Anggota dari Kepala Desa Terlapor Tuberta Bawamenewi. Dimana dalam Berita acara terkesan sebagai seorang Hakim memutus dan menyatakan padahal pada dasarnya tidak dalam ranah atau Tugas sebagai Kepala Dusun, nah atas dasar itu mengingat Terlapor/Kepala Desa ini ada pada waktu itu dalam pembicaraan maka Klien saya Agustinus Zebua mengkonfirmasi, mempertanyakan apakah benar atau tidaknya informasi Berita acara tersebut.” Jelas PH Mareti Ndraha.

Masih katanya, sebelum sampai pada Topik pembicaraan konfirmasi Klien saya mendapat ancaman kata-kata menghajar atau membunuh yang dilontarkan Terlapor/Kepala Desa Tuberta Bawamenewi dengan dalih awal surat Tugas wartawan harus ada dari Bupati Nias bila mengkonfirmasi Terlapor.” Akhir jelas Mareti.

Awak media suarainvestiga.com konfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi sekira pukul 19:59 wib malam, untuk mendapat penjelasan kebenaran LP Agustinus Zebua di Polres Nias berikut ;

Yahowu Pak Kades mengganggu waktu Pak Kades. Izin perkenalkan saya Yosi Aro Zebua Kakorda media Suarainvestigasi.com Kep-Nias. Izin Pak Kades menyampaikan tadi saya melihat Pak Kades di Laporkan di Polres Nias salah seorang Wartawan Chibernews.co.id Kaperwil Sumut An. Agustinus Zebua. Dasar Agustinus Zebua membuat LP di Polres Nias menurut pantauan kami wartawan, Bapak Kades mengancam menghabisi Agustinus Zebua saat konfirmasi melalui telpon seluler.

“Apa benar hal tersebut menurut Pak Kades dengan LP Agustinus Zebua di Polres Nias. Di tunggu tanggapan Pak Kades agar kami tidak salah dalam membuat Berita, sangat disayangkan kepala Desa Tuberta Bawamenewi tidak merespon padahal telah melihat pesan tertanda Ceklis dua biru hingga Berita ini tayang.

(yosi)

Previous Post

Menyeluruh Sudut Kota Gunungsitoli Dipenuhi Tumpukan Sampah Tebar Aroma BauK Busuk Membuat Masyarakat Resah

Next Post

Pertikaian "Solikrisman Laia Antara Famerlius Buulolo" Saling Lapor Polisi, Polres Nisel Mediasi Kedua Pihak Gagal.

suarainv

suarainv

Next Post

Pertikaian "Solikrisman Laia Antara Famerlius Buulolo" Saling Lapor Polisi, Polres Nisel Mediasi Kedua Pihak Gagal.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In