• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala KPPN Gunungsitoli Layangkan Hak Jawab & Penjelasan Atas Pemberitaan Salah Satu Wartawan Media Online

suarainv by suarainv
Desember 7, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Terkait pemberitaan disalah satu Media Online yang menyebut nama Kepala KPPN Gunungsitoli JAKSON Sunario Panjaitan pada beberapa waktu lalu, maka secara resmi melakukan hak jawab dengan melayangkan surat ke redaksi dan inilah isi surat Kepala KPPN Gunungsitoli :

Nomor : [@NomorND]
Sifat : Biasa
Lampiran : –
Hal : Hak Jawab atas Pemberitaan pada fokusnews.online

Yth. Pimpinan Redaksi Fokusnews.online

Di tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada media fokusnews.online yang diterima oleh Kepala KPPN
Gunungsitoli melalui WhatsApp pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan link
pemberitaan https://fokusnews.online/pegawai-non-asn-kppn-dilaporkan-ke-polres-medan-kota-dugaan-pencurian-kepala-kppn-terkesan-melindungi/dengan ini disampaikan tanggapan/penjelasan/Hak Jawab sebagai berikut :

  1. Pada judul berita pada fokusnews.online sebagai tersebut di atas dinyatakan bahwa Kepala KPPN terkesan melindungi yaitu pegawai Non ASN KPPN yang dilaporkan ke Polres Medan Kota dugaan pencurian.
  2. Pada isi berita dinyatakan sikap dari Kepala KPPN yang melindungi oknum pegawai yang terlapor kasus dugaan pencurian yaitu atas nama Robet Yestenang Laoli, belum berdamai antara kedua belah pihak yaitu nama yang tersebut pada isi berita.
  3. Dugaan pencurian sebagaimana pada isi pemberitaan adalah di media sosial facebook dan belum ada putusan hukum dari pihak yang berwenang.

Sejak adanya pemberitaan pada media sosial yang saya terima yang menyatakan bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli melakukan dugaan pencurian yang diberitakan melalui media sosial facebook, maka saya harus profesional, adil, berintegritas dan berpihak pada kebenaran serta melaksanakan konsultasi, diskusi dengan pimpinan/atasan langsung dan pihak yang berwajib/penegak hukum. Hal ini saya laksanakan sebagai bukti bahwa saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli tidak melindungi pihak manapun yang melakukan kesalahan serta bertindak tegas atas segala ketidak adilan, perbuatan yang melanggar hukum namun harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah-langkah yang saya lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Berkonsultasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara di Medan yang
    bertindak sebagai atasan Langsung saya. Berdasarkan hasil konsultasi dinyatakan bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli harus dibina, dibuatkan surat pernyataan untuk bekerja baik dan harus mengundurkan diri sebagai PPNPN KPPN Gunungsitoli jika telah terbukti dan ada putusan hukum yang sah dan tidak hanya berdasarkan pemberitaan media sosial saja. Selanjutnya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga menyarankan agar surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai. Dengan mempedomani perintah diatas, surat pernyataan tersebut telah dibuat oleh yang bersangkutan.
  2. Berkonsultasi dengan Kapolres Nias atas pemberitaan di media sosial sebagaimana dimaksud
    di atas. Kapolres Nias menyatakan bahwa seseorang bisa dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan hukum yang Sah dan pemberitaan pada media sosial tidak bisa dijadikan sebagai putusan hukum. Kapolres Nias/Jajaran Polres Nias juga menyatakan bahwa Polres Nias siap
    mendukung jika laporan dari Polres Medan Kota sudah dilimpahkan ke Polres Nias.
  3. Berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan pendapat
    yang sama dengan Bapak Kapolres Nias sebagaimana disebut pada poin 2.
  4. Berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam yang juga
    menyatakan pendapat yang sama dengan Kapolres Nias dan Kepala Kejaksaan Negeri
    Gunungsitoli.

Kepada Saudara yang saya kasihi sebagai nama tersebut pada isi pemberitaan yaitu Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia saya sampaikan sebagai berikut :

  1. Saya Jakson Sunario Panjaitan, Kepala KPPN Gunungsitoli berempati atas kejadian yang Bapak/Ibu alami dan menghormati Bapak/Ibu serta mendukung Bapak/Ibu untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Saya bersedia membantu Bapak/Ibu untuk menyerahkan Saudara Robet Yestenang Laoli Ke Polres Nias jika sudah ada limpahan penyelesaian laporan ini dari Medan atau jika sudah ada putusan hukum atau panggilan hukum atau sejenisnya untuk proses lebih lanjut. Sekali lagi saya membantu Bapak/Ibu untuk keadilan Bapak/Ibu dan bukan melindungi orang yang bersalah sebagaimana tersebut pada pemberitaan.
  2. Saudaraku Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia, perlu saya jelaskan bahwa terkait apa yang Bapak/Ibu alami sebagaimana dalam pemberitaan, saya bukanlah aparat penegak hukum
    yang bisa menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa ada kekuatan hukum atau putusan hukum resmi dari yang berwenang. Hal tersebut sudah saya jelaskan dan konsultasikan dengan Polisi dan Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas.
  3. Kiranya Tuhan yang Maha Kuasa Memberkati Saudaraku Delianus Hulu dan Mei Yusuf Laia dan mendapatkan keadilan dan semoga putusan hukum segera bisa terselesaikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  4. Pemberitaan yang menyatakan bahwa Kepala KPPN terkesan melindungi pegawai Non ASN
    dugaan pencurian tidaklah benar, hal ini dibuktikan bahwa Kepala KPPN tidak menghalangi ada proses hukum atas yang bersangkutan dan justru mendukung proses hukum lebih lanjut. Sehingga Kepala KPPN berkonsultasi dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Nias selatan serta pro aktif menyatakan langsung kepada Kepolisian dan Kejaksaan bahwa Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli akan menyerahkan Saudara Robet Yestenang Laoli kepada yang berwajib jika diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa saya tidak melindungi siapapun namun justru sebaliknya pro aktif melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan Kejaksaan serta mendukung para penegak hukum dalam memproses kejadian ini dalam mendapat keadilan.
  5. Belum adanya damai antara kedua belah pihak agar dikonfirmasi langsung kepada Robet Yestenang Laoli dan pihak terkait. Yang perlu dijadikan informasi awal bahwa Saudara Robet Yestenang Laoli melaporkan kepada saya bahwa kedua belah pihak sudah damai (bukti WhatsApp berikut ini) “Semuanya sudah didamaikan pak, dan dia juga sudah memaafkan”
  6. Benar tidaknya kedua belah pihak apakah damai atau tidak silakan menjadi pembuktian hukum dan dikonfirmasi kepada Saudara Robet Yestenang Laoli yang menjadi sumber WhatsApp yang saya
    terima.
  7. Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli tidak kompromi dengan segala bentuk ketidak adilan dan dalam bekerja menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, keadilan. Saya sebagai Kepala KPPN Gunungsitoli dengan tegas menyatakan akan memberhentikan/memecat
    Saudara Robet Yestenang Laoli terduga pencurian sebagaimana berita medsos dari KPPN Gunungsitoli jika sudah ada putusan hukum dari pihak yang berwenang. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas
    dan memberikan pelayanan Terbaik sebagaimana janji layanan kami yaitu SIGUSIT : Santun, Inovatif, Gesit, Akurat, Sinergi dan Tanpa Biaya.

Demikian penjelasan ini disampaikan dan diucapkan terima kasih “Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Gunungsitoli atas nama “(Jakson Sunario Panjaitan)”

Hak Jawab & Penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Gunungsitoli, tersebut diterima media ini (Kamis, 07/12/2023).

(yosi)

Previous Post

Ketua DPRD Dorong Seni Bonsai Jadi Ekonomi Kreatif Unggulan

Next Post

Ketua DPD LSM GMICAK Kep-Nias Arius Mendrofa Angkat Bicara "Pengerjaan Jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata 16 Milyar Lebih Tak Beres

suarainv

suarainv

Next Post

Ketua DPD LSM GMICAK Kep-Nias Arius Mendrofa Angkat Bicara "Pengerjaan Jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata 16 Milyar Lebih Tak Beres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In