Gunungsitoli – media Suarainvestigasi.com –Rezeki Hulu alias Ama Join Ketua BPD Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara bolos dari pemeriksaan Polres Nias terkait kasus yang dilaporkan Surianto Zalukhu tentang dugaan kejahatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan pada tanggal 07 Mei 2026 lalu.
Sejatinya Rezeki Hulu tidak kooperatif dipanggil untuk diperiksa kedua kalinya di Unit Reskrim Polres Nias, Jumat (05/06/2026), namun tanpa konfirmasi terlapor tak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Diketahui panggilan Undangan klarifikasi Rezeki Hulu tersebut terdaftar register Nomor : B/Und-1950/VI/Res.1.14./2026/Reskrim tertanggal 02 Juni 2026.
Rezeki Hulu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan,” kata pelapor Surianto Zalukhu kepada wartawan ketika di wawancarai diruang tunggu Unit Reskrim Polres Nias di hari yang sama.
Penyidik sempat menunggu kehadiran terlapor, Jumat 05 Juni 2026. Namun hingga sore yang bersangkutan tak kunjung tiba di Unit Tipidter Reskrim Polres Nias untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.
“Beberapa hari yang lalu penyidik telah melayangkan surat undangan panggilan klarifikasi kepada Rezeki Hulu terkait pengaduan saya di Polres Nias,” ucap Surianto.
Diketahui, Rezeki Hulu menjabat Ketua BPD Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara dilaporkan di Polres Nias terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Surianto Zalukhu di Grup WhatsApp Desa Ononazara pada tanggal 06 Mei 2026.
Surianto Zalukhu tidak terima atas pembuatan Rezeki Hulu membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 07 Mei 2026, terkait insiden tersebut terdaftar register Nomor : LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A tentang pencemaran nama baik diancaman dengan hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.400 Juta.
Ketidak kooperatif atau bolos, Rezeki Hulu Ketua BPD Desa Ononazara tersebut dari panggilan Penyidik Polres Nias, dibenarkan Briptu Silvester S.R. Duha, ketika dikonfirmasi media ini sekira pukul 22:18 Wib malam.
“Benar bang hingga tadi sore yang bersangkutan belum datang memenuhi surat undangan panggilan klarifikasi Polres Nias,” ungkap Silvester via pesan WhatsApp.
Untuk memastikan ketidak kooperatif Rezeki Hulu terkait undangan klarifikasi Polres Nias, wartawan menuai jalan buntu untuk mengkonfirmasi karena Nomor WhatsApp awak media telah lama diblokir terlapor.
Surianto Zalukhu mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Nias terkait pemanggilan kedua kalinya terlapor namun panggilan kedua terlapor tidak kooperatif atau mangkir.
“Harapan saya, biasanya penyidik akan menjadwalkan kembali panggilan ketiga. Aturan mengenai pemanggilan saksi atau terlapor diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana setiap warga Negara yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penegak hukum,” tegas Surianto.
(yosi)
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…