• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPC Relawan Projo Nias Pertanyakan: Kapal Nelayan Jaring Pukat Harimau Asal Kota Sibolga Bersandar Di Pelabuhan Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Agustus 18, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Diduga Kapal nelayan penangkap ikan memakai alat jenis pukat harimau asal Kota Sibolga bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sekitaran jam 10:wib malam Rabu 17 Agustus 2022.

Menurut informasi dari Warga sekitar, alasan dari Kru/ABK Kapal mereka bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli dikarenakan katrol bulatan rusak, Kapal ikan tersebut terdampar, sampai Kamis (18/08/2022) masih berada dilokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Salah satu ABK Kapal KM SUNSUN LILI A/572.573/KP.PS/005212 dikonfirmasi sekitaran Area Pelabuhan Angin Gunungsitoli. An. Jamal mengatakan, katrol bulatan kami rusak Pak, maka kami terdampar disini.

“Jumlah ABK Kapal penangkap ikan yang membawa pukat harimau 36 orang dan berasal dari Kota Sibolga dari PT. Lautan Emas. Kami ini hanya ABK Pak lebih lanjut tanya sama Tekong atau Kapten Kapal,” Kata Jamal ABK.

Tambahnya Jamal sebagai ABK Kapal penangkap Ikan yang memakai pukat harimau Asal Kota Sibolga, “Menyampaikan Surat/Dokumen serta Kapten kami lagi di Periksa di Kantor KPLP,” Ucap Jamal kepada Wartawan.

Keterangan berbeda ketika ditanya salah seorang Kru/ABK Kapal SUNSUN LILI dari mana menangkap ikan.? Kami hanya main-main diwilayah Nias Barat/Perairan Sirombu menangkap ikan dan sampai disini, “ditanya apa Kru/ABK Kapal menangkap ikan diluar Jona Wilayah terlarang masuk Wilayah Kepulauan Nias.? ABK tidak Bisa menjawab menghindar berkomunikasi dengan Kru-nya.

Lanjut awak Media mendatangi Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi SE.,MM, menyampaikan, Kapal ikan tersebut rusak makanya terdampar di Pelabuhan Gunungsitoli.

Ditanyakan kembali” rusak karna apa Pak?
Karna katrolnya rusak, kalo ngak percaya kita panggil Kapten Kapal ikannya ada di Kantor ini dan mengenai surat-surat nya lengkap semua,” Kata Merdi Loi merasa kurang senang saat dikonfirmasi di ruangan kerja nya, “lanjut kapal itu Pak diduga membawa alat jenis pukat harimau bagaimana dengan itu.? Tidak ada wewenang kita soal itu ada Dinas lain yang membuktikan itu,” Jawabnya.

Informasi beberapa Narasumber bahwa Kapal bernama SUNSUN LILI pembawa alat tangkap ikan diduga jenis pukat harimau asal Kota Sibolga itu beroperasi di Perairan Laut Wilayah Kepulauan Nias dan patut diduga bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli ditahan.

Pemerintah melarang keras Pukat harimau atau trawl Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan trawl harus dipatuhi oleh Nelayan.

Ketua DPC Relawan Pro Jokowi (Projo) Nias ketika diwawancarai oleh Awak Media mengatakan, bahwa memang kewenangan Daerah Kab/Kota terkait hal ini telah ditarik Ke-pihak Perikanan Propinsi atau KKP. Walaupun Bioraksi telah berubah dan situasi demikian tetapi kalau memang benar bahwa kapal itu Kapal ikan jenis pukat harimau maka saya minta kepada pihak terkait baik di Kab/Kota maupun Propinsi atau pun Perwakilan terkait yang ada di Kep.Nias, maka mau tidak mau, suka tidak suka, berwenang tidak punya wewenang tetapi bertindak secara moral dan rasa tanggung jawab dalam Konteks menjaga Kearifan lokal Bidang Perikanan dan Kelautan untuk segera melakukan tindakan Tegas tanpa Kompromi terhadap Kapal dimaksud dan juga kepada pemilik, Kapten dan ABK Kapal itu sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku”

“Dan saya juga menghimbau kepada semua Aparat dari pihak terkait dan yang berwenang untuk tidak bermain mata apa lagi bersengkokol dengan membebaskan Kapal ikan dimaksud baik secara langsung maupun tidak secara langsung, karena keberadaan Kapal ikan jenis pukat harimau tersebut telah merusak keberlangsungan ekosistem laut di Wilayah Kep.Nias dan juga telah merugikan para Nelayan dan juga Masyarakat Kep.Nias”. Tegas Ketua DPC Projo.

(yosi)

Previous Post

PERINGATI HUT KE-77 REPUBLIK INDONESIA, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI : JADIKAN MOMEN UNTUK BANGKIT

Next Post

Detik-Detik HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 Di Kabupaten Nias, Bupati Ya'atulo Gulo Pimpin Upacara

suarainv

suarainv

Next Post

Detik-Detik HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 Di Kabupaten Nias, Bupati Ya'atulo Gulo Pimpin Upacara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In