Categories: Daerah

Ketua DPRD Sampaikan Kata Pengantar Persetujuan Bersama Fraksi DPRD Nias Pembentukan Perdakab Nias

Nias, suarainvestigasi.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dalam Rangka Pengambilan Keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Nias, pada hari Rabu (13/10/2021)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Turut dihadiri Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Pimpinan DPRD Nias, dan Seluruh Anggota DPRD Nias, Unsur Forkopimda Kab Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Para Asisten Sekda Kab Nias, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Camat Se-Kab Nias, Kepala BUMD Se-Kab Nias, Undangan dan hadirin lainnya.

Ketua DPRD Nias mengawali Rapat, menyampaikan Puji dan Syukur Kehadiran Tuhan yang Maha Esa, atas Anugerah dan Kasih-Nya kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ini dalam Rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan bersama atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.

“Mengingat jumlah Anggota DPRD Kabupaten Nias yang hadir telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Schors Rapat Saya Cabut dan Rapat Paripurna ini Saya buka kembali serta dinyatakan terbuka untuk Umum” Ucap Ketua DPRD Nias.

Sesuai dengan surat Bupati Nias Nomor: 188.34/1678/Hlm/2021, tertanggal 6 Oktober 2021 perihal Penyelarasan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.343/10001/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Nias, dan hal ini telah ditindaklanjuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Nias bersama-sama dengan Tim Penyusun Ranperda Kabupaten Nias dengan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, berdasarkan hasil Evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara.

“Mencermati seluruh Pendapat Fraksi-Fraksi yang telah di sampai maka kita dapat menarik sebuah kesimpulan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. Dari pendapat akhir yang telah disampaikan, kita dapat menyimpulkan bahwa Bupati Nias dapat Menerima dan Menyetujui hasil Pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nias, dengan dilanjutkan Penandatanganan DPRD Persetujuan bersama terhadap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias

Demikian seluruh Rangkaian acara Rapat Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini dan atas Nama Lembaga DPRD Kabupaten Nias, Saya menyampaikan Terima Kasih dan Apresiasi atas kehadiran kita semua dalam mengikuti seluruh Rangkaian Rapat Paripurna Pada hari ini” Akhir Tutup Ketua DPRD Nias.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Direktur RSUD Thomsen Nias “Noferlina Zebua” Menjelaskan Tentang Pelayanan & Anggaran Operasional Mencakup SDM

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menyampaikan…

7 jam ago

Musrenbang Kecamatan Solear Dorong Sinergi Desa Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Kabupaten Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kecamatan Solear menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat…

11 jam ago

Dituding Maling Motor: Sekelompok Diduga Preman Keroyok Anak Dibawah Umur

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Seorang anak remaja berusia 15 tahun berinisial SL menjadi korban keganasan…

12 jam ago

Musrenbang Kecamatan Panongan Dorong Optimalisasi Sektor Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berbasis Keberlanjutan

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kecamatan Panongan kabupaten Tangerang provinsi Banten menggelar Musyawarah…

19 jam ago

Kadus 3 Lahemo Desa Bawodesolo Dilaporkan di Polres Nias Diduga Merusak Fasilitas Umum

Gunungsitoli - Media Sarainvestigasi.com -Masyarakat Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3…

20 jam ago

Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ Dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jakarta,- Media Suarainvestigasi.com - Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi…

2 hari ago