• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polsek Alasa Serahkan Sepeda Motor Kepada Alih Waris

suarainv by suarainv
Juni 23, 2024
in Daerah
0 0
0

Nias Utara, suarainvestigasi.com – Polsek Alasa mengembalikan satu unit sepeda motor kepada ahli waris pemilik, tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis, korban mengambil sendiri sepeda motornya di Kantor Polsek Alasa yang diduga hilang beberapa bulan lalu dengan menunjukkan bukti kepemilikan, Jumat (21/06/2024).

“Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD atas nama Wasizaro Hulu (almarhum) telah kami serahkan langsung kepada ahli waris atas nama Solidani Gulo istri sah pemilik,” ujar Bripka Ali Husni, SH.

Dijelaskan, sepeda motor tersebut dilaporkan di Polsek Alasa secara lisan beberapa bulan yang lalu oleh saudara Solidani Gulo istri sah dari almarhum pemilik, diduga hilang dirumahnya di Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara,” tambahnya.

“Setelah pihak Polsek Alasa melakukan penyelidikan di TKP Desa Harefa Naese sepeda motor dimaksud ditemukan berada dirumah Desman Hulu alias Ama James Kepala Dusun I Desa Harefa Naese, Personil Polisi melakukan interogasi kepada yang bersangkutan, Desman Hulu menjelaskan bahwa sepeda motor itu bukan dicuri sesuai laporan Solidani Gulo, tetapi ditahan untuk pelunasan utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu semasa hidupnya kepada mereka yang tak lain suami dari Solidani Gulo sendiri,” kata Desman.

Polisi memberikan penjelasan kepada Desman Hulu sesuai laporan secara lisan Solidani Gulo di Polsek Alasa bahwa sepeda motornya hilang maka Polsek Alasa melakukan pencarian, tentang adanya utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu/Solidani Gulo itu diluar pengetahuan kami seandainya benar adanya utang-piutang kedua yang bersangkutan ini dengan mencukupi alat bukti diatas hitam putih silakan buat laporan,” jelas Polisi.

Lanjut, dengan adanya penjelasan Personil Polsek Alasa kepada Kepala Dusun I Desman Hulu alias Ama James bersedia untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Solidani Gulo dengan membuat kesepakatan surat pernyataan serah terima sepeda motor, difasilitasi oleh Polsek Alasa dan disaksikan berapa orang warga Desa Harefa Naese,” ungkap Bripka Ali Husni.

Munculnya permasalahan baru karena Solidani Gulo kembali mendatangi Polsek Alasa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Desman Hulu Kepala Dusun I Desa Harefa Naese kepada dirinya sesuai surat pernyataan yang disepakati dan difasilitasi oleh Polsek Alasa pada saat di TKP,” katanya.

Setelah itu Desman Hulu mendatangi rumah Solidani Gulo memaksa menyerahkan STNK sepeda motor tersebut dengan alasan yang sama bayar dulu utang almarhum suami mu Wasizaro Hulu baru dikembalikan sepeda motor tersebut,” kata Solidani Gulo.

Dengan penjelasan Solidani Gulo, Polsek Alasa mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam hal ini Pj. Kepala Desa Harefa Naese Abadi Kristian Hulu dan Kepala Dusun I Desman Hulu. Agar Segera mengantar sepeda motor tersebut di Polsek Alasa untuk diserahkan kepada ahli waris pemilik atas nama Solidani Gulo,” ungkap Ali Husni.

Solidani Gulo (korban) mengatakan bahwa benar sepeda motor itu dikuasai oleh Desman Hulu dari bulan Januari s/d Juni 2024 tidak pernah diserahkan kepada saya sesuai perjanjian yang difasilitasi Polsek Alasa pada saat di TKP dengan alasan harus saya bayar dulu utang-piutang almarhum Wasizaro Hulu suami saya semasa hidupnya yang tidak pernah saya ketahui dan tidak ada disertai bukti diatas hitam putih perjanjian,” ungkap Solidani Gulo di Polsek Alasa.

Hal ini juga telah saya sampaikan kepada Pj. Kepala Desa Harefa Naese sebagai pimpinan di Desa namun tidak menanggapi keluhan saya seakan melindungi perangkat Desanya yang telah melakukan penyitaan sepeda motor saya,” ungkap Solidani Gulo sedih.

Pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14:30 Wib pihak pertama Abadi Kristian Hulu 45 Pj. Kepala Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD atas nama pemilik Wasizaro Hulu.

“Diserahkan kepada pihak kedua atas nama Solidani Gulo 38 sebagai ahli waris pemilik dengan keadaan baik lengkap dengan STNK, disertai dengan surat pernyataan penyerahan sepeda motor yang difasilitasi oleh pihak Polsek Alasa.

Ditempat berbeda Yalisokhi Laoli, SH Kuasa Hukum (korban) mengapresiasi pihak Polsek Alasa telah melakukan upaya untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyerahan sepeda motor kepada Solidani Gulo yang sempat ditahan beberapa bulan oleh Desman Hulu Kepala Dusun I Desa Harefa Naese,”

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolsek Alasa dan Jajarannya telah serius menangani laporan masyarakat dan bertanggung jawab telah melakukan tindak lanjut pencarian barang bukti hingga memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyerahan sepeda motor tersebut di Desa dan diserahkan kembali kepada korban di Polsek Alasa,” kata Yalisokhi Laoli, SH ketika dikonfirmasi awak media via telpon selulernya.

Disinggung tindak lanjut apa yang dilakukan oleh kliennya untuk selanjutnya.?

“Ya benar dalam waktu dekat ini kita segera buat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sesuai informasi dari klien saya bahwa masih ada beberapa barang yang telah disita oleh Pj. Kepala Desa Harefa Naese bersama Kadus I, berupa loudspeaker satu set beserta dua ampli belum dikembalikan kepada kliennya sampai saat ini,” ungkapnya tegas.

Dalam penyerah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 5257 PBD kepada ahli waris pemilik Solidani Gulo, turut disaksikan Kepala Desa Harefa Naese, Kadus I Desa Harefa Naese, Personil Polsek Alasa, Pers dan puluhan warga Desa Harefa Naese yang ikut hadir di Polsek Alasa.

Menurut pemantauan awak media di Kantor Polsek Alasa penyerahan sepeda motor tersebut berjalan dengan baik, tertib dan aman hingga selesai.

(yosi)

Previous Post

Kerjasama Layanan Navigasi Penerbangan di Bandara Pondok Cabe, Pelita Air dan AirNav Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Next Post

Pj. Kades Harefa Naese Resmi Dilaporkan di Polres Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Pj. Kades Harefa Naese Resmi Dilaporkan di Polres Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In