“Menurut keterangan warga kp Ciakar, yang namanya tidak mau di publikasikan, kami membeli pupuk seharga Rp.180.000. untuk NPK Dan Urea Seharga Rp.160.000 pak,” kami suka beli dari warung nya pak haji (S), itu warungnya yang di bawah itu pak. ungkap,” Warga Kepada awak media.
“Dari narasumber lain kami mendapatkan informasi yang berbeda, inisial (E), warga kampung Ciakar desa Ciakar menerangkan juga,” saya mah GK nyawah pak yang ngurus sawah mah ibu saya, kalo ngak salah ibu suka beli Rp 300.000 apa Rp 200.000 perkarung nya dengan nada berpikir-pikir, kalo beli kiloan biasanya 5000 rupiah pak per kg nya, belinya itu di warung haji (S), istrinya ibu haji inisial (A), tutur,” E kepada awak media.
Di lain tempat kami langsung komfirmasi ke pengecer tersebut, Menurut Ibu haji (S), selaku Pengecer/warung menjelaskan, saya jual pupuk Rp.160.000. per karung nya pak karena saya belinya dari kios resminya itu seharga Rp.150.000. rupiah pak. Jadi Saya cuma mengambil untung Rp 10.000 rupiah itu buat ongkos aja pak, karena kami kasian juga ke masyarakat dan kamipun suka di utang pak, kadang bayarnya lama, banyak juga yang gak bayar-bayar.. udah bapak mending langsung aja ke kios resminya yang ada di kp cikole ujar,” ibu haji (S).
tak lupa kami komfirmasi kepada pak RW inisial (U), di kampung Cikadu desa Ciakar, selaku pengecer pupuk bersubsidi juga, ia menerangkan, ya betul pak saya menjual pupuk, untuk harga Rp.170.000 sampai Rp.180.000 per karung nya ya mau gimana lagi pak, dari kios resmi nya atas nama ibu (iah) nya juga sudah Rp 150.000 ribu rupiah pak, Perkarungnya.
Saya cuma Nebus paling 10 sampai 15 karung saja pak, itupun kalo ada punya masyarakat yang tidak di tebus, paling punya dua orang yang saya tebus, biasanya satu kali ngambil itu abis dalam 1 hari, ini mah sudah beberapa hari belum abis-abis pak, saya bukan kelompok tani, kalo untuk harga per kg saya suka jual itu 4000 ribu rupiah per 1 kg nya, tutur,” (U), kepada awak media infoxpos.
“Menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET), merupakan tindakan pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk menjual pupuk bersubsidi, diatas Harga HET diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999, yaitu ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp Rp2 miliar.
kami selaku awak media meminta kepada pihak-pihak terkait supaya segera menindak lanjuti permasalahan ini
( Tim )
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…
Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…
Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan…