Categories: Daerah

Laporan Pengaduan Penganiayaan “Ononota Zega” Di Polres Nias Tiga Bulan Berjalan Diduga Mandek.!!!

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Onónóta Zega alias Ama Anjani (51), warga Dusun I, Desa Umbu Balódanó, Kecamatan Sitólu’óri, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, sudah 3 bulan kurang 4 hari telah melaporkan penganiyaan di Polres Nias belum juga diusut kasus yang dia adukan sejak 30 Juli 2023 belum ada kejelasan proses Hukum, Rabu (25/10/2023)

“Dituturkan Ononota Zega, hingga saat ini hampir 3 Bulan kasus yang menimpa kelurga kami, Namun belum jelas duduk perkaranya. Sebelumnya, laporan ber-Nomor : STPLP/333/VII/2023/SPKT POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tersebut memang ditanggapi pihak Polres Nias pada tanggal 25 September 2023, telah di SP2HP dengan Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6/2023 Reskrim. Hal tersebut disampaikan Pelapor kepada media ini di Gunungsitoli, Selasa (24/10/2023).

Dan telah turun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2023 Nomor : SPDP/1224/IX/RES/1.6./2023. Dimulainya proses penyidik oleh penyidik kepolisian sesuai dengan pasal 1 angka 16 perkap 6/2019 mengenai penyidikan tindak pidana Setelah surat balasan diterima, proses laporannya pun tak jelas kemana rimbanya,” Ungkap Onónóta Zega kepada awak media.

Pelaku Nasókhi Zega alias Ama Ifan 41, Alamat Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitólu’óri, Kabupaten Nias Utara DKK 2 Orang. Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiyaan, lokasi TKP tepat dihalaman rumah pelapor sendiri pada tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 12:30 Wib malam.

“Ónónóta Zega menekankan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.” Tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Namun agaknya, peraturan tersebut kurang berlaku bagi laporan ini. Sudah hampir tiga 3 bulan laporan penganiayaan terhadap keluarganya, hingga mengalami keterancaman jiwa pada saat itu sampai melarikan diri bersama kelurga dimalam kejadian, namun hingga saat ini tak kunjung jelas duduk perkaranya,” Tegas dia.

Lanjut dia mengungkapkan, sudah beberapa kali dipanggil di Polres Nias untuk memberikan keterangan ulang atas Laporan Pengaduan Nya, namun sama sekali belum ada tindak lanjut kepastian hukum kasus ini, sangat lambat, kami berharap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias jangan tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat sehingga penanganannya mandek,” Tandasnya.

Saya berharap kepada Bapak Kapolres Nias, AKBP Luthfi S.I.K. Segera perintahkan Kasat Reskrim dan Penyidik pembantu agar laporan pengaduan kami segera diproses sesuai prosedural hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini sehingga masyarakat sekitar wilayah hukum Polres Nias mendapat kenyamanan, ketentraman dan pelayan hukum yang adil seadil-adilnya.” Harapnya mengakhiri.

Pihak Polres Nias belum dapat dikonfirmasi media ini Hingga berita ini tayangkan di Publik, namun secepatnya diminta tanggapan dan klarifikasi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

15 jam ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

22 jam ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

2 hari ago

Heboooh !!! Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Disorot: PUPR Gagal, Penambahan Anggaran Dicurigai.…

3 hari ago

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Kebakaran terjadi pada dini hari, menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kebakaran yang…

3 hari ago

Video Warga Kritik Proyek Alun-Alun Lebak Viral, Wakil Bupati: Teknis dan Anggaran Tanggung Jawab PUPR

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Mengutip dari Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengkritik pelaksanaan…

4 hari ago