• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

suarainv by suarainv
Desember 1, 2025
in Daerah
0 0
0

Kepulauan Nias – Media Suarainvestigasi.com –Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh Kepulauan Nias sejak 24 November 2025 memunculkan reaksi keras dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Sabtu (30/11/2025).

Setelah PW LSM KCBI Kepulauan Nias melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama petugas PLN, menilai tindakan PLN UP3 Nias tidak profesional, tidak transparan, dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,“ tegas Helpin Zebua.

“Sejak 24 November 2025 dari hasil pantauan awak media pemadaman melanda: Wilayah Kota Gunungsitoli seperti Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Alo’oa, Namohalu Esiwa (Nias Utara), banyak Desa di (Nias Barat), seluruh Desa di Kecamatan Gomo (Nias Selatan), Enam Desa di Kecamatan Hiliduho (Kabupaten Nias) mengalami pemadaman 5 hari penuh, dan kemungkinan wilayah lain yang tidak terpantau oleh awak media juga mengalami hal yang sama.

Padahal kondisi cuaca di Kepulauan Nias pada 26-27 November 2025 tidak ekstrem dan tidak terjadi hujan, hanya mendung biasa.

PLN UP3 Nias sebelumnya menyatakan pemadaman terjadi akibat Cuaca ekstrem, Pohon tumbang, Gangguan jaringan, hingga klaim terbaru bahwa ada tiga mesin pembangkit rusak.

Namun PW LSM KCBI, Helpin Zebua, menyampaikan bahwa hasil pengecekan langsung di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan PLN.

Dalam pernyataan resminya, Helpin Zebua menyampaikan, “Kami tidak menemukan satu pun ranting atau pohon tumbang yang mengenai kabel. Tidak ada gangguan jaringan apa pun di titik-titik yang kami datangi. Buktinya listrik langsung menyala saat dinyalakan kembali. Jadi alasan PLN tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“LSM KCBI menegaskan bahwa pemadaman 4-5 hari di wilayah yang tidak mengalami gangguan fisik adalah bentuk kelalaian dan kesalahan manajemen yang tidak dapat dibenarkan,” kesal Helpin.

Selain itu LSM KCBI juga menyoroti temuan bahwa seorang pegawai PLN diduga memutus jaringan listrik secara sepihak pada 24 November 2025 dengan alasan: “Minyak PLN tidak mencukupi sehingga harus berhemat.

Helpin menilai tindakan ini sangat serius, “Jika benar ada pemutusan sepihak oleh oknum PLN, maka itu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pemutusan listrik yang disengaja dan merugikan masyarakat termasuk pelanggaran hukum,” ungkap Helpin serius.

Menurut LSM KCBI, ada empat pasal penting yang berpotensi dilanggar PLN: Pasal 29 Ayat (1): Kewajiban Memberikan Listrik yang andal PLN wajib, menyediakan tenaga listrik secara terus menerus, memberikan pelayanan dengan mutu dan keandalan yang baik, serta menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Namun menurut Helpin: “Pemadaman 5 hari, alasan yang berubah-ubah, dan tidak adanya bukti gangguan di lapangan menunjukkan PLN gagal memenuhi kewajibannya. Ini pelanggaran terhadap pasal 29 UU 30/2009.

Lanjut Helpin, Pasal 42: Hak Konsumen atas Pelayanan Listrik yang Baik, Konsumen berhak Mendapatkan listrik stabil, Mendapat informasi jujur, Tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Melakukan pemadaman massal di Desa yang tidak ada gangguan fisik sama sekali dianggap sebagai bentuk diskriminasi pelayanan.

Helpin menegaskan masyarakat dapat menuntut ganti rugi, melapor ke Ombudsman RI, Mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Pemadaman ini menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Secara hukum, masyarakat berhak mengajukan tuntutan. Jika terbukti oknum petugas memutus aliran listrik dengan alasan hemat minyak, maka unsur pidana dalam UU Ketenagalistrikan dapat terpenuhi,” ungkap Helpin Jelas.

Manager UP3 Nias, Leo Panjaitan, telah meminta maaf dan menyebut ada tiga mesin rusak. Namun KCBI menilai: “Permintaan maaf tidak menyelesaikan masalah. PLN harus menjelaskan alasan yang sebenarnya, mengapa wilayah yang tidak ada gangguan ikut dipadamkan.

KCBI meminta:

  1. Audit menyeluruh terhadap keputusan pemadaman.
  2. Pemeriksaan oknum. pegawai yang diduga memutus arus sepihak.
  3. Kejelasan kondisi pembangkit listrik.
  4. Kompensasi layanan kepada masyarakat.
  5. Pemerintah Daerah dan ESDM memantau langsung penanganan PLN UP3 Nias.

Helpin menutup dengan pernyataan tegas: “PLN UP3 Nias layak dilaporkan. Masyarakat berhak menuntut jika pelayanan publik dilakukan dengan cara merugikan dan tidak transparan. LSM KCBI siap mengawal proses hukum ini bila masyarakat membuat laporan berdasakan ketentuan hukum.

(yosi)

Previous Post

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

Next Post

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

suarainv

suarainv

Next Post

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang Berberapa Waktu Lalu Tidak di Tahan, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

Maret 8, 2026

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan

Maret 8, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In