Categories: Daerah

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli terus bergulir hingga ke Mabes Polri. Bahkan Propam Polda Sumut dan Divpropam Polri mengambil sikap tegas terkait perkara tersebut, Jumat (22/08/2025)

Terlihat dari hasil surat SP3D Nomor : B/3676-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam Polri atas aduan DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli tempo lalu, Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Bambang Satriawan melalui keterangannya mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan DPC Pelita Prabu Gunungsitoli 04 Juli 2025.

“Divpropam melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Satriawan melalui keterangan resminya.

Tindakan ini seirama dengan pihak Polda Sumatera Utara yang menjadwalkan memeriksa Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, Rabu (13/08/2025) kemarin. Pemeriksaan itu yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Polres Nias terkait pelimpahan kewenangan kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke DLHK Provinsi Sumatera Utara.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, AKBP A Robert Sembiring menyampaikan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna wawancara dan meminta keterangan jelas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus yang telah diadukan.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam Nomor : Spg/1254/VIII/WAS.2.1/2025/Bidpropam Polda Sumut. Perihal tersebut Happy benarkan. “Benar, saya memang diminta datang untuk beri keterangan di Mapolda kemarin. Suratnya sudah saya terima,” kata Happy.

Happy mengapresiasi langkah Divpropam Polri maupun Polda sumut yang sigap menindaklanjuti perkara dugaan kelalaian Penyidik Polres Nias menangani perkara kejahatan Lingkungan Hidup di Kota Gunungsitoli.

“Laporan kami ini membantu menegakkan hukum, terutama kesalahan interpretasi terhadap Pasal 94 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta meminimalisir kejahatan lingkungan yang dilakukan oknum penguasa di Pemerintahan di Kota kami,” tandasnya.

Pasal tersebut mengatur kewenangan konkuren, bukan eksklusif. Masih kata Ketua DPC Pelita Prabu, kalau kata “Selain” dalam Pasal 94 ayat (1) menunjukkan Penyidik Polisi tetap memiliki kewenangan utama. Lalu di iringi Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan yang masuk dalam kewenangan penuh Kepolisian.

“Lucunya kok Polisi main limpah, kami pun curiga. Apalagi diawal Polisi yang melakukan penangkapan atas dugaan kejahatan lingkungan, kenapa kemudian lemah mengungkap kasus tersebut. Atau ada tekanan Oligarki di Pemerintahan kah?,” katanya.

Sementara pada Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara hanya dapat dilakukan antar Penyidik dalam lingkungan yang sama atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Ini yang kemudian, Divpropam Polri dan Propam Polda Sumut menindaklanjuti perkara internal dan dugaan kejahatan lingkungan hidup di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini tayang, Happy Zalukhu belum memberikan keterangan lebih lengkap atas hasil pemeriksaan terhadapnya di Mapolda Sumut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

8 jam ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

11 jam ago

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…

3 hari ago

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

4 hari ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

5 hari ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

6 hari ago