• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Desa Laira Menyurati Kapolres Nias Segera Menetapkan Tersangka Penyelewengan DD T.A 2020 Desa Laira

suarainv by suarainv
April 17, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sehubungan dengan surat kami kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Perihal Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan DD T.A 2022 Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara (fotocopy terlampir) tembusannya kepada Bapak Kapolres Nias, Senin (17/04/2023)

Laporan hasil pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias No: 356.043/01/LHP/ITDA Tanggal 23 Maret 2022 berdasarkan atas surat Kapolres Nias No: B/1391/VII/RES.3.3/2021/Resrim Tanggal 12 Juli 2021, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.136.488.300,00 yang merupakan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Boy Kurniawan Zega selaku Kasi Kesra Desa Laira.

Dimana sampai sekarang tidak ada etika baik Boy Kurniawan Zega untuk mengembalikan uang tersebut di RKUDes diduga telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan Keuangan Negara dan Perkonomian Negara.

Kami masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias berharap kepada Bapak Kapolres Nias melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tentang KKN APBDes Desa Laira T.A 2020, untuk menetapkan tersangka, ditahan dan melimpahkan berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk Kepastian Hukum di NKRI ini.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Pasal 41 tentang ” setiap warga Negara memiliki hak untuk membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ikut mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada Penegak Hukum.
  2. Undang-Undang RI No.6 Tahun 2014 tentang “Desa”.
  3. PP-RI No.43 Tahun 2014 tentang ” Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014″.
  4. Undang-Undang RI No.9 Tahun 2015 tentang ” Pemerintahan Daerah”.
  5. Undang-Undang RI No.30 2014 tentang ” Administrasi Pemerintahan”.
  6. Permendagri No.111;112;113;114; Tahun 2014 tentang ” Pengelolaan Kekayaan Desa”.
  7. Undang-Undang RI No.7 Tahun 1999 tentang ” Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
  8. Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 2015 tentang ” Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”.
  9. PP RI No.12 Tahun 2017 ” Pembinaan dan Pengawasan”.

Kasus Penyelewengan Atau Indikasi Korupsi DD T.A 2020 di Desa Laira Sbb:

Kami yang bernama dan bertandatangan di bawah ini mewakili warga masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan Pengaduan telah terjadi penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 Desa Laira yang dilakukan oleh Pj. Kades Laira An. YASON HURA dan Kasi Kesra Desa Laira An. BOY KURNIAWAN ZEGA sesuai dengan bukti surat pernyataan tertanggal 19 April 2021 yang diketahui Pj. Kepala Desa Laira An. YASON HURA dan Plt. Camat Idanogawo An. Rahmat Kristian Zai, S.STP., M.Si.

Hormat Kami :
Kami Yang Menyampaikan Laporan/Pengaduan.

  1. MENANTI ZENDRATO.
  2. ARMELIUS ZEGA.
  3. ONE CANDRA WARASI.
  4. ARIATO WARUWU.
  5. DESANA ZEBUA.
  6. ASMEI WARUWU.
  7. SOKHIATULO LAHAGU.
  8. BENEAMI ZEBUA.
  9. YULIANUS GULO.
  10. NESTOR ZEGA

Adapun beberapa Penyelewengan dan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias yaitu :

  1. Diduga pada Anggaran pemeliharaan jalan sepanjang 2000 meter dengan Anggaran Rp.10.000.000,00-, Belum terlaksana dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
  2. Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengaspalan jalan Desa sepanjang 300 meter dengan sebesar Anggaran Rp.471.502.220,00-, diduga ada beberapa bahan dan jenis Pekerjaan belum dilaksanakan/dibelanjakan sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
  3. Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa sepanjang 180 meter dengan besaran Anggaran Rp.167.384.040,00-, diduga ada beberapa bahan dan jenis Pekerjaaan belum terlaksana sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
  4. Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Prasarana jalan Desa (Gorong-gorong) dengan sebesar Anggaran Rp.32.039.280,00-, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menimbulkan kerugian Negara.
  5. Diduga pada Anggara pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 Unit dengan Anggaran Rp.10.000.000,00-, Belum terlaksana dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
  6. Diduga adanya praktik sejumlah kwitansi bodong dan penggelembungan Anggaran atau Mark-up pada laporan pertanggungjawaban.

Dengan dugaan penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 Seperti tersebut diatas, kami warga Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias mengharapkan sepenuhnya Kepada Bapak KAPOLRES NIAS untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 di Desa Laira dan memprosesnya serta ditindaklanjuti, dan selanjutnya surat ini kiranya dapat sebagai alat paksa untuk memanggil pihak-pihak terkait.

Dugaan diatas telah terbukti beberapa poin terjadi indikasi Korupsi sesuai hasil Audit Tim Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Nomor : 356.043/01/LHP/ITDA pada tanggal 23 Maret 2022. Dan telah diserahkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Kepada Kepolisian Resort Nias untuk di tindaklanjuti Kasus Perkara Nomor : 700/557/ITDA/2023 pada tanggal 6 Maret 2023 Penyampaian TL/LHP PDTT Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias T.A 2020.

Menurut pantauan media ini di Polres Nias, Senin (17/04/2023), dua orang perwakilan warga Masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, inisial YG dan YZ mengantar Surat di Bagian Humas Polres Nias Cq Bapak Kapolres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Terakhir kepada Bapak Kapolda Sumut, melalui jasa Pengiriman Via PT. Pos Indonesia.

(yosi)

Previous Post

Mantan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, SH.,MM Menghadiri Perayaan Paskah Di Kecamatan Gomo

Next Post

Bupati Nias Lantik Kharisman Halawa Menjadi Kadis Pendidikan Kabupaten Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Lantik Kharisman Halawa Menjadi Kadis Pendidikan Kabupaten Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In