Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sehubungan dengan surat kami kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Perihal Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan DD T.A 2022 Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara (fotocopy terlampir) tembusannya kepada Bapak Kapolres Nias, Senin (17/04/2023)
Laporan hasil pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias No: 356.043/01/LHP/ITDA Tanggal 23 Maret 2022 berdasarkan atas surat Kapolres Nias No: B/1391/VII/RES.3.3/2021/Resrim Tanggal 12 Juli 2021, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.136.488.300,00 yang merupakan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Boy Kurniawan Zega selaku Kasi Kesra Desa Laira.
Dimana sampai sekarang tidak ada etika baik Boy Kurniawan Zega untuk mengembalikan uang tersebut di RKUDes diduga telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan Keuangan Negara dan Perkonomian Negara.
Kami masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias berharap kepada Bapak Kapolres Nias melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tentang KKN APBDes Desa Laira T.A 2020, untuk menetapkan tersangka, ditahan dan melimpahkan berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk Kepastian Hukum di NKRI ini.
Dasar Hukum:
- Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Pasal 41 tentang ” setiap warga Negara memiliki hak untuk membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ikut mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada Penegak Hukum.
- Undang-Undang RI No.6 Tahun 2014 tentang “Desa”.
- PP-RI No.43 Tahun 2014 tentang ” Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014″.
- Undang-Undang RI No.9 Tahun 2015 tentang ” Pemerintahan Daerah”.
- Undang-Undang RI No.30 2014 tentang ” Administrasi Pemerintahan”.
- Permendagri No.111;112;113;114; Tahun 2014 tentang ” Pengelolaan Kekayaan Desa”.
- Undang-Undang RI No.7 Tahun 1999 tentang ” Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
- Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 2015 tentang ” Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”.
- PP RI No.12 Tahun 2017 ” Pembinaan dan Pengawasan”.
Kasus Penyelewengan Atau Indikasi Korupsi DD T.A 2020 di Desa Laira Sbb:
Kami yang bernama dan bertandatangan di bawah ini mewakili warga masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan Pengaduan telah terjadi penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 Desa Laira yang dilakukan oleh Pj. Kades Laira An. YASON HURA dan Kasi Kesra Desa Laira An. BOY KURNIAWAN ZEGA sesuai dengan bukti surat pernyataan tertanggal 19 April 2021 yang diketahui Pj. Kepala Desa Laira An. YASON HURA dan Plt. Camat Idanogawo An. Rahmat Kristian Zai, S.STP., M.Si.
Hormat Kami :
Kami Yang Menyampaikan Laporan/Pengaduan.
- MENANTI ZENDRATO.
- ARMELIUS ZEGA.
- ONE CANDRA WARASI.
- ARIATO WARUWU.
- DESANA ZEBUA.
- ASMEI WARUWU.
- SOKHIATULO LAHAGU.
- BENEAMI ZEBUA.
- YULIANUS GULO.
- NESTOR ZEGA
Adapun beberapa Penyelewengan dan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias yaitu :
- Diduga pada Anggaran pemeliharaan jalan sepanjang 2000 meter dengan Anggaran Rp.10.000.000,00-, Belum terlaksana dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
- Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengaspalan jalan Desa sepanjang 300 meter dengan sebesar Anggaran Rp.471.502.220,00-, diduga ada beberapa bahan dan jenis Pekerjaan belum dilaksanakan/dibelanjakan sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
- Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa sepanjang 180 meter dengan besaran Anggaran Rp.167.384.040,00-, diduga ada beberapa bahan dan jenis Pekerjaaan belum terlaksana sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
- Anggaran Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Prasarana jalan Desa (Gorong-gorong) dengan sebesar Anggaran Rp.32.039.280,00-, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menimbulkan kerugian Negara.
- Diduga pada Anggara pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 Unit dengan Anggaran Rp.10.000.000,00-, Belum terlaksana dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
- Diduga adanya praktik sejumlah kwitansi bodong dan penggelembungan Anggaran atau Mark-up pada laporan pertanggungjawaban.
Dengan dugaan penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 Seperti tersebut diatas, kami warga Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias mengharapkan sepenuhnya Kepada Bapak KAPOLRES NIAS untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 di Desa Laira dan memprosesnya serta ditindaklanjuti, dan selanjutnya surat ini kiranya dapat sebagai alat paksa untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Dugaan diatas telah terbukti beberapa poin terjadi indikasi Korupsi sesuai hasil Audit Tim Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Nomor : 356.043/01/LHP/ITDA pada tanggal 23 Maret 2022. Dan telah diserahkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Kepada Kepolisian Resort Nias untuk di tindaklanjuti Kasus Perkara Nomor : 700/557/ITDA/2023 pada tanggal 6 Maret 2023 Penyampaian TL/LHP PDTT Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias T.A 2020.
Menurut pantauan media ini di Polres Nias, Senin (17/04/2023), dua orang perwakilan warga Masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, inisial YG dan YZ mengantar Surat di Bagian Humas Polres Nias Cq Bapak Kapolres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Terakhir kepada Bapak Kapolda Sumut, melalui jasa Pengiriman Via PT. Pos Indonesia.
(yosi)






