Nias – Media Suarainvestigasi.com –Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) proses pengesahan dokumen resmi yang mengatur pengelolaan keuangan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran di Desa tersebut, memastikan alokasi dana yang efektif menjamin transparansi dan akuntabilitas, Jumat (27/06/2025)
Tujuannya Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan mengendalikan penggunaan Dana Desa, termasuk untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pelayanan publik. Penetapan APBDes biasanya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan Pemerintah Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Perempuan dan Lembaga lainnya.
Berbeda halnya di Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Pemerintah Desa belum melaksanakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 secara resmi, sesuai peraturan Penetapan APBDes paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024 akhir tahun, hingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat Desa Awoni Lauso,
“Kami masyarakat menduga Kepala Desa Awoni Lauso melaksanakan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 secara mendadak dan sepihak bersama Perangkat Desa bersama beberapa jajaran BPD pada tanggal 11 Juni 2025 di rumah Kepala Desa bukan di Balai Desa atau Kantor Desa tanpa ada undangan kepada unsur masyarakat Desa,” ungkap masyarakat.
Penetapan APBDes bukan dokumen rahasia pribadi, namun anehnya Kapala Desa Awoni Lauso tertutup kepada masyarakat, penetapan APBDes merupakan realisasi penggunaan uang Rakyat,” ungkap sesal masyarakat kepada awak media, Kamis (26/06/2025).
Masyarakat Desa Awoni Lauso mengatakan APBDes adalah dokumen publik yang wajib bisa diakses oleh masyarakat. Warga Desa berhak untuk mengawasi penggunaan dan berhak untuk menuntut pertanggung jawabannya Kepala Desa, bahwa Dana Desa adalah uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi adalah kewajiban moral dan hukum Pemerintah Desa untuk menjalankan amanah dengan jujur dan bertanggung jawab,” terang salah seorang masyarakat yang tak ingin dijelaskan identitasnya.
Dalam sebuah demokrasi yang sehat, akses terhadap informasi publik adalah salah satu pilar utama, dan tidak ada alasan yang sah untuk menutup-nutupi RAB Dana Desa. “Dalam rangka mendukung pembangunan Pedesaan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, transparansi Dana Desa harus tetap menjadi prioritas. Masyarakat, Pemerintah Desa, dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuannya,
“Hanya dengan menjaga prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mencapai kemajuan yang nyata di Desa kita masing-masing. Sesuai Pasal 68 ayat 1 undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) ditegaskan Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” tandas berinisial AZ.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga memberikan dasar hukum yang kuat serta peraturan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Lalu APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan Pemerintah Desa,
“Permendagri Nomor 114 pasal 42 bahwa rencana APBDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan rencana kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasal 59, Kepala Desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat,” kesal AZ.
Parahnya lagi Kades selalu tertutup kepada masyarakat, setiap keputusannya, termasuk pengangkutan bahan material kegiatan di Desa tidak memperdayakan masyarakat selalu mengutamakan mobil dari luar Desa selama 2 (dua) tahun beliau sudah menjadi Kades Awoni Lauso,
“Lanjutnya AZ, Pemerintah Desa Awoni Lauso telah menarik ADD dan DD, dan Perangkat Desa telah menerima honor bulanan dan beberapa hari kedepan menurut informasi pembagian berupa BLT kepada masyarakat segera dibagikan, sementara secara resmi masyarakat belum mengetahui Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025, ada apa dengan Pemerintahan Desa Awoni Lauso menutupi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” kesal AZ.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 11 Juli 2025 yang diterima media Suarainvestigasi.com bahwa adanya Penetapan APBDes dirumah pribadi Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan tim BPD tanpa ada undangan kepada masyarakat,
“Awak media mengkonfirmasi Kades Awoni Lauso, Fatou’osa Hulu mengatakan bahwa kemarin kami rapat Internal terkait serahterima aset desa dari mantan kades hari ini, “Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Awoni Lauso, tentang rapat kami kemaren tentang Aset Desa bukan Penetapan APBDes,” ungkap kedua pimpinan Desa itu.
Update terbaru terkait penarikan ADD dan DD Tahun Anggaran 2025 tanpa diketahui oleh masyarakat Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025, awak media ini kembali konfirmasi Kades dan Ketua BPD Desa Awoni Lauso tidak merespon memilih bungkam hingga berita ini tayang di publik.
(yosi)
Discussion about this post