• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Memalukan!!! Didepan Halaman Kantor Penegak Perda Kabupaten Nias Barat Bendera Merah Putih Kusam dan Koyak Berkibar

suarainv by suarainv
November 5, 2024
in Daerah
0 0
0

Nias Barat, suarainvestigasi.com –Sebagai identitas dan lambang tertinggi Bangsa Republik Indonesia, Bendera Merah Putih dengan kondisi kusam dan koyak terlihat berkibar menghiasi halaman Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Barat dibiarkan begitu saja dan tak dihargai, Senin (04/11/2024).

Amatan tim media ini, pada Senin (28/10/2024) terlihat jelas kondisi Bendera Merah Putih tersebut sudah kusam dan koyak di bagian ujungnya berkibar dihalaman Kantor Satpol PP Kabupaten Nias Barat, amatan kedua pada Jumat, (01/11/2024) namun masih tetap saja dibiarkan terpasang dan berkibar seperti hari biasanya.

“Padahal jelas terlihat itu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat namun sangat disayangkan tidak mencerminkan diri sebagai contoh hanya untuk menganti Bendera Merah Putih saja tidak mampu,” ungkap tim media.

Bahwa sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Pasal 24 huruf c Tahun 2029 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2029 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam bertujuan menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Publik berharap kiranya ini menjadi perhatian bagi Plt. Bupati Nias Barat dan semua pihak yaitu, Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) karena Kasat Pol PP sudah melanggar ketentuan Undang-Undang, serta supaya ada efek jera bagi Pejabat atau Pegawai Pemerintahan lainnya di Kabupaten Nias Barat. Dan untuk ke depannya diharapkan hal serupa tidak terulang kembali.

Hal tersebut menuai kritikan pedas dari ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut Agustinus Zebua respons terhadap kondisi Sang Saka Merah Putih mengalami kerusakan koyak dan kusam dihalaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat masih berkibar, katanya kepada media melalui telpon WhatsApp, Senin (04/10/2024).

“Seharusnya Sebagai Kepala Pimpinan Kesatuan Polisi Pamong Praja dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebangsaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat seakan tidak peduli dengan keadaan itu, belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar-benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan sobek,” ungkap Agustinus.

Agustinus Zebua menerangkan, pada hari Senin (28/10/2024) lalu ketika Tim DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut bersama Wartawan mendatangi Kantor Satpol PP melihat Bendera Merah Putih itu terpasang berkibar dalam keadaan koyak dan kusam sudah kita ingatkan Sekdis Sardin Hia memberi tahukan Kasat Pol PP untuk segera mengganti Bendera tersebut tetapi masih dibiarkan”

“Instusi tersebut berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tegas Agustinus.

Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut, mengatakan keheranannya terhadap situasi itu kenapa ada pembiaran dan hal tersebut sangat memalukan. Perlu diketahui bahwa, Bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping masih dikibarkan..

“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera Merah Putih, Kita berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat dan pihak berwenang harus menindak tegas serta memberikan sangsi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Nias Barat tersebut.

“Keadaan itu merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Satpol PP Kabupaten Nias Barat tidak ada yang tahu tentang peraturan soal Bendera yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” terangnya.

Karena di Negara Indonesia ini ada undang-undang yang mengatur dan kita sebagai warga Negara dan generasi penerus bangsa harus lah taat terhadap undang-undang, agar nantinya kita sesama bisa saling menghargai dan menghormati khususnya untuk jasa para pahlawan kita yang telah gugur demi memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia yang kita nikmati saat ini,” pungkasnya.

Terkait hal diatas awak media ini belum bisa terkonfirmasi Kasat Pol PP dan Sekretaris Dinas Pol PP Kabupaten Nias Barat hingga berita ini tayang dalam waktu cepat segera dihubungi.

(yosi)

Previous Post

Warga Tangsel Tanya Masalah Jalan Rusak, Andra-Dimyati Akan Perbaiki Infrastruktur di Seluruh Banten

Next Post

Sosialisasi Paslon cagub Andra soni -dimyati bersama warga nambo jaya

suarainv

suarainv

Next Post

Sosialisasi Paslon cagub Andra soni -dimyati bersama warga nambo jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In