• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

suarainv by suarainv
Januari 26, 2026
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkifli Backill pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias.

Kemarahan Massa tersebut dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkifli Backill secara live di akun facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan kegiatan deklarasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias di Simpang Tugu Meriam jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dalam unggahan facebook tersebut, ia menyampaikan pernyataan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi Provinsi”.

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai Suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkifli Backill dan memboyongnya ke markas Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya hal yang tidak di inginkan terjadi.

Pernyataan Zulkifli Backill dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat khususnya Nias.

Damili R. Gea, Tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkifli Backill telah merendahkan martabat dan identitas etnis Suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum Adat Nias.

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar dalam pernyataan tersebut yaitu;

Menurut Damili R. Gea, pernyataan Zulkifli Backill berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

-1. Udang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

-2. KUHP lama (Buku I KUHP) Pasal 310 Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

-3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru), jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

-4. Udang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.75 juta.

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain Hukum Nasional, Damili R. Gea menjelaskan bahwa pernyataan Zulkifli Backill juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

-Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

-Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum Nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili R. Gea Tokoh Masyarakat itu.

(yosi)

Previous Post

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Next Post

Angkot Ngetem Sebabkan Kemacetan di Flyover PLN Cikokol, Dikeluhkan Warga !!!

suarainv

suarainv

Next Post

Angkot Ngetem Sebabkan Kemacetan di Flyover PLN Cikokol, Dikeluhkan Warga !!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In